Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi meluncurkan Wagepedia, sebuah sistem informasi pengupahan nasional.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan, wagepedia merupakan sebuah kanal yang berisi tentang data dan informasi terkait pengupahan yang dapat diakses oleh publik.
"Wagepedia ini kanal informasi milik Kementerian Ketenagakerjaan yang dapat dikases oleh semua pihak," ucap Ida di sela-sela Konferensi Pers terkait Kebijakan Penetapan Upah Minimum (UM) Tahun 2022 di Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Menurut Menaker, dengan adanya wagepedia, publik dapat mengetahui data dan informasi terkait pengupahan yang valid dan akurat.
"Kanal tersebut dapat diakses secara terbuka dan transparan," tegas Menaker.
Dalam wagepedia juga terdapat fitur kalkulator UM, sehingga siapa pun, di mana pun, dan kapan pun dapat mengetahui perhitungan nilai UM tahun 2022.
"Dengan demikian, data tersebut dapat digunakan sebagai salah satu alternatif pengambilan keputusan para stakeholder pengupahan secara transparan dan akurat," pungkasnya.
Sebagai informasi, wagepedia merupakan sebuah kanal dari hasil kolaborasi antara Kemnaker dan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).
Baca Juga: Soal UMP DKI Jakarta 2022, Kadisnakertrans: Insya Allah Ada Kenaikan
Berita Terkait
-
Aturan Upah Minimum 2022 Hanya Berdampak Pada Pekerja Baru
-
Buruh Bogor Minta Bupati Segera Tetapkan Upah Minimum Sektoral
-
Blokade Jalan di Depan Gedung Sate, Segini Kenaikan Upah Minimum yang Diinginkan Buruh
-
Puan Maharani Dukung Kenaikan Upah Minimum 2022 Demi Pemulihan Ekonomi Rakyat
-
Kawal Penetapan Upah Minimum 2022, Buruh Jabar akan Gelar Aksi Besar-besaran
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Klaim Swasembada Dibayangi Risiko, Pengamat Ingatkan Potensi Penurunan Produksi Beras
-
Penyaluran Beras SPHP Diperpanjang hingga Akhir Januari 2026
-
BBRI Diborong Asing Habis-habisan, Segini Target Harga Sahamnya
-
Produksi Beras Pecah Rekor Tertinggi, Pengamat: Berkah Alam, Bukan Produktivitas
-
Update Pangan Nasional 11 Januari 2026: Harga Cabai Kompak Turun, Jagung Naik
-
8 Ide Usaha Makanan Modal Rp500.000, Prediksi Cuan dan Viral di Tahun 2026
-
Saham BUMI Dijual Asing Triliunan, Target Harga Masih Tetap Tinggi!
-
ANTM Gelontorkan Rp245,76 Miliar untuk Perkuat Cadangan Emas, Nikel dan Bauksit
-
AMMN Alokasikan USD 3,03 Juta untuk Eksplorasi Sumbawa, Ini Mekanismenya
-
Harga Emas Akhir Pekan Stabil, Pegadaian Sediakan Berbagai Variasi Ukuran