Suara.com - Bank Indonesia (BI) merilis ketentuan penyelenggaraan BI-FAST sebagai pedoman bagi para calon peserta maupun peserta melalui PADG No. 23/25/PADG/2021 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast payment (BI-FAST) yang efektif berlaku sejak 12 November 2021.
BI-FAST adalah infrastruktur sistem pembayaran BI untuk memfasilitasi pembayaran ritel sepanjang waktu (24/7) dan seketika (real time).
"Penerbitan ketentuan ini merupakan salah satu bentuk dukungan kesiapan dalam implementasi BI-FAST," ujar Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Erwin menjelaskan, peserta BI-FAST yakni bank maupun Lembaga Selain Bank (LSB) dan pihak lainnya, sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Untuk hal-hal yang diatur di dalam ketentuan penyelenggaraan BI-FAST antara lain yaitu persyaratan peserta, kewajiban peserta, mekanisme pengelolaan infrastruktur BI-FAST, dan pemrosesan transaksi menggunakan BI-FAST.
Dalam PADG BI-FAST, diatur bahwa calon peserta harus memenuhi persyaratan umum, yaitu menjadi nasabah BI dan berstatus aktif, tidak sedang dalam proses likuidasi atau kepailitan, serta pimpinan calon peserta memiliki kredibilitas dan rekam jejak yang baik.
Kredibilitas tersebut ditunjukkan melalui beberapa ketentuan, yaitu untuk calon peserta berupa bank, penunjukan dari lembaga terkait atau persetujuan dari lembaga pengawas yang berwenang.
Sementara untuk calon peserta berupa lembaga selain bank, tidak tercantum dalam daftar kredit macet dan daftar hitam nasional yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang.
Selanjutnya ketentuan umum lainnya adalah memiliki kinerja keuangan yang baik dalam dua tahun terakhir, menyediakan infrastruktur dalam penyelenggaraan BI-FAST sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan oleh penyelenggara, dan memiliki sistem informasi yang andal.
Baca Juga: BI Laporkan Utang Luar Negeri Indonesia di Triwulan III Ini Capai USD 423,1 Miliar
Selain persyaratan umum, calon peserta yang ditetapkan sebagai Peserta Langsung (PL), harus memiliki persyaratan khusus, yaitu memiliki kontribusi siginifikan dalam ekonomi dan keuangan digital sesuai dengan parameter yang ditetapkan oleh penyelenggara.
Terakhir, memiliki kapabilitas keuangan yang kuat berupa modal inti lebih dari Rp6 triliun untuk bank, atau modal disetor paling sedikit Rp100 miliar untuk lembaga selain bank, dan memiliki likuiditas yang memadai, serta mendukung kebijakan BI di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran.
Berita Terkait
-
Rayakan 11.11 sebagai Hari Fintech Nasional, Aftech Hadirkan Program dan Promosi
-
Bulan Fintech Nasional 11.11, Sebulan Penuh Promo Produk, Edukasi, dan Job Fair
-
Perbedaan Kartu ATM Chip dan Magnetic, Ternyata Sangat Penting
-
Kasus Covid-19 Turun, Pertumbuhan Ekonomi Kepri Membaik
-
BI Laporkan Utang Luar Negeri Indonesia di Triwulan III Ini Capai USD 423,1 Miliar
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Isu Kelangkaan Batu Bara Bikin Listrik Padam, Pengamat Soroti 'Pengusaha Nakal'
-
Produk UMKM Lokal Bakal Diprioritaskan Muncul di Laman Marketplace, Begini Aturannya
-
Setujui Tenor KPR FLPP hingga 40 Tahun, Pemerintah Pertahankan Bunga Rumah Subsidi 5 Persen
-
HSBC Indonesia Nilai Akses Pembiayaan Modal Kerja Penting Buat UMKM
-
Cara UMKM Agar Tidak Kena Potong Pajak e-Commerce saat Jualan Online
-
Terbitkan Panda Bond, Purbaya: Bunga Utang China Lebih Murah Dibanding Amerika
-
Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
-
Purbaya Heran Lembaga Asing Terus Sorot Ekonomi RI, Bandingkan Nasib dengan AS-Eropa
-
Aturan Pajak Marketplace Resmi Berlaku, Cek Daftar Omzet yang Bebas Potongan
-
Purbaya Yakin Harga Pertamax Segera Turun, Kapan?