Bisnis / Keuangan
Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:45 WIB
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [ojk.go.id]
Baca 10 detik
  • Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp875 juta kepada PT Indosaku Digital Teknologi akibat pelanggaran tata kelola penagihan pihak ketiga.
  • Sanksi tersebut diberikan karena ketidakpatuhan perusahaan dalam menjaga standar perilaku dan perlindungan konsumen saat menjalankan proses penagihan utang.
  • OJK mewajibkan Direktur Utama Indosaku menyusun rencana perbaikan operasional serta meningkatkan pengawasan ketat terhadap seluruh agen penagihan pihak ketiga.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp 875 juta kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku).

Sanksi dijatuhkan karena Indosaku ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.

Berdasarkan siaran pers OJK, sanksi yang dijatuhkan merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan khusus terhadap Indosaku, dalam rangka memastikan kepatuhan penyelenggara ketentuan perilaku penagihan, tata kelola penggunaan pihak ketiga, serta prinsip perlindungan konsumen.

Selain kewajiban membayar denda, OJK juga menjatuhkan sanki lain, berupa peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku.

Dan perintah untuk menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.

"OJK menegaskan bahwa penggunaan pihak ketiga dalam kegiatan penagihan tidak mengalihkan maupun mengurangi tanggung jawab Penyelenggara," tulis OJK dalam keterangannya yang dikutip Suara.com, Sabtu (9/5/2026).

Ilustrasi Debt Collector. [Dok. ChatGPT]

Menurut OJK, setiap Penyelenggara wajib memastikan bahwa pihak ketiga yang ditunjuk menjalankan kegiatan penagihan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atas dasar tersebut OJK memerintahkan Indosaku melakukan perbaikan yang mencakup:

  1. Perbaikan dan penyempurnaan kebijakan serta prosedur penagihan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  2. Evaluasi menyeluruh dan penguatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga, termasuk pengaturan mengenai standar perilaku, kewajiban kepatuhan, mekanisme pengawasan, pelaporan, dan sanksi;
  3. Penyempurnaan mekanisme pengendalian kualitas yang mencakup aspek kinerja operasional, kepatuhan, etika, dan kualitas perilaku penagihan; serta
  4. Penguatan pelatihan, pemantauan, dan evaluasi berkala terhadap tenaga penagihan, termasuk mekanisme penanganan pengaduan konsumen.

OJK meminta direksi Indosaku segera merampungkan perbaikan secara tepat waktu di bawah pemantauan ketat. OJK juga memperingatkan sanksi yang lebih tegas jika pelanggaran kembali berulang.

Baca Juga: OJK Blokir Rp614,3 Miliar Dana Penipuan, Ratusan Ribu Rekening Terdeteksi Ilegal

Selain itu, seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) diimbau untuk memperketat pengawasan agar seluruh kegiatan penagihan, termasuk oleh pihak ketiga, tetap mematuhi kode etik dan regulasi yang berlaku.

"OJK juga mengimbau masyarakat untuk segera menyampaikan pengaduan kepada OJK apabila mengalami praktik penagihan yang mengandung ancaman, intimidasi, pelecehan, penyebaran data pribadi, atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan," tulis OJK.

Load More