Suara.com - Mengutip dasar ekonomi yang disusun dalam sistem pendidikan negara, pendapatan per kapita adalah pendapatan rata-rata penduduk di suatu negara.
Pendapatan per kapita kerap digunakan untuk mengukur kemakmuran dalam suatu negara, dan menjadi salah satu komponen dalam mengukur pendapatan negara.
Pendapatan per kapita diukur dengan membagi pendapatan nasional suatu negara dengan jumlah penduduknya. Dengan begitu, bisa dilihat pendapatan tiap satu orang penduduk secara rata-rata. Pendapatan nasional nantinya bakal digunakan untuk mengukur tingkat ketahanan ekonomi, membuat kebijakan di masa depan, hingga melaksanakan pembangunan.
Sebagai contoh pada 2021 suatu negara memiliki pendapatan nasional senilai Rp100 miliar dalam satu tahun dan jumlah penduduknya dalam tahun tersebut adalah 50.000.
Sehingga, untuk mengetahui pendapatan per kapita adalah dengan membagi 100.000.000.000:50.000. Hasilnya, pendapatan perkapita negara tersebut pada 2021 sebesar Rp 2.000.000.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan, Bank Dunia saat ini mengkategorikan Indonesia sebagai negara berpendapatan menengah bawah (Lower Middle-Income Country).
“Pandemi telah menciptakan pertumbuhan ekonomi negatif di hampir seluruh negara, termasuk Indonesia di tahun 2020. Dengan demikian, maka penurunan pendapatan per kapita Indonesia merupakan sebuah konsekuensi yang tidak terhindarkan. Meskipun demikian melalui respon kebijakan fiskal yang adaptif dan kredibel, Pemerintah mampu menahan terjadinya kontraksi ekonomi yang lebih dalam,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam keterangan resminya, Juli tahun ini.
Sebelum pandemi, Indonesia tengah berada dalam tren yang kuat dalam pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan. Pada tahun 2020, perekonomian Indonesia tumbuh minus 2,1 persen. Kontraksi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang relatif moderat pada tahun lalu didukung oleh kerja keras APBN dan kebijakan fiskal yang akomodatif.
Pemerintah Indonesia terus bekerja keras dalam upaya penanganan pandemi melalui penguatan perlindungan sosial, serta dukungan bagi dunia usaha, termasuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Melalui kerja keras APBN dan program PEN, berbagai manfaat besar telah dirasakan oleh masyarakat.
Baca Juga: UU HPP Bakal Bawa Rasio Pajak RI Bisa Capai 10 Persen di 2025
Program perlindungan sosial PEN telah efektif dalam menjaga konsumsi kelompok masyarakat termiskin di saat pandemi. Masyarakat miskin dan rentan tetap mendapatkan perlindungan yang layak. Tingkat kemiskinan mampu dikendalikan menjadi 10,19% pada September tahun lalu.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Sri Mulyani Targetkan Pendapatan Negara Tumbuh 16,3 Persen Sampai Akhir Tahun
-
Per Oktober 2021 Pendapatan Negara Melesat 18,2 Persen
-
Kasus Pandemi Mereda, Penerimaan Negara Perlahan Naik
-
Setjen DPR Raih Juara II Continuous Improvement BMN Award
-
Piutang Negara Capai Rp76,89 Triliun, Baru Tertagih Rp2,23 Triliun
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Jelang Akhir Tahun Realisasi Penyaluran KUR Tembus Rp240 Triliun
-
Jabar Incar PDRB Rp4.000 Triliun dan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
BRI Insurance Bidik Potensi Pasar yang Belum Tersentuh Asuransi
-
Cara SIG Lindungi Infrastruktur Vital Perusahaan dari Serangan Hacker
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis
-
Fakta-fakta RPP Demutualisasi BEI yang Disiapkan Kemenkeu
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen
-
Tips Efisiensi Bisnis dengan Switchgear Digital, Tekan OPEX Hingga 30 Persen
-
Indef: Pedagang Thrifting Informal, Lebih Bahaya Kalau Industri Tekstil yang Formal Hancur
-
Permata Bank Targetkan Raup Rp 100 Miliar dari GJAW 2025