Suara.com - Panitia Pengurusan Piutang Negara (PUPN) mencatat jumlah piutang negara/daerah hingga 11 November 2021 yang diurus PUPN sebanyak 50.769 berkas kasus piutang negara (BKPN), dengan jumlah nilai outstanding sebesar Rp76,89 triliun.
BKPN dimaksud merupakan berkas piutang negara macet yang diserahkan kepengurusannya oleh Kementerian/Lembaga (K/L).
“Ini merupakan PR kami (PUPN), untuk bisa menyelesaikan berkas-berkas ini dan semoga ini bisa kita laksanakan dan semoga ada pemasukan kepada negara guna dapat membiayai daripada kebutuhan-kebutuhan yang ada di negara,” kata Kasubdit Piutang Negara II Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Sumarsono dalam Media Briefing DJKN, Jumat, (12/11/2021).
Sumarsono melanjutkan,target PUPN pada akhir 2021 adalah menurunkan outstanding piutang sebesar Rp2,261 triliun dan BKPN turun sebanyak 19.760 berkas.
Per 11 November 2021, penurunan outstanding telah terselesaikan Rp2,23 triliun dan 18.332 BKPN telah rampung.
“Kalau untuk outsanding-nya kita sudah ada di angka 100 (persen) dan untuk penyelesaian BKPN masih di bawah 100 (persen),” ungkapnya.
Dalam mengurus piutang negara, banyak tantangan yang harus dilalui PUPN. Salah satunya adalah alamat debitur yang tidak valid.
Untuk itu, Sumarsono mengatakan bahwa PUPN melakukan tracing dengan bekerja sama dengan pihak lain.
“Kita juga akan melakukan kerja sama dengan Kementerian/Lembaga yang terkait. Misal, seperti alamat tidak diketahui maka kita bekerja sama dengan Dukcapil, kita bisa tracing melalui KTPnya. Nanti setelah dapat NIKnya, maka kita akan telusuri dan kita bisa mendapatkan alamatnya,” jelas Sumarsono.
Baca Juga: 10 Daftar Kementerian dengan Aset Jumbo
Sumarno pun menjelaskan, Panitia Pengurusan Piutang Negara (PUPN) merupakan panitia yang bersifat interdepartemental.
Keanggotannya berasal dari Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah, Kepolisian, dan Kejaksaan. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, PUPN bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
“Jadi yang kemarin melakukan kegiatan PUPN itu, dapat kami garis bawahi bahwa itu bukan hanya dari Kementerian Keuangan, tetapi PUPN bersifat interdepartemental."
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Tabel Pinjaman KUR BRI Juli 2026 Terbaru, Simulasi Angsuran Rp1 Juta hingga Rp100 Juta
-
Liburan Lebih Hemat dengan Diskon Rp125.000 di tiket.com Pakai BRI Kartu Kredit
-
Harga Emas Antam Berbalik Naik ke Rp2,655 Juta per Gram, Buyback Ikut Menguat
-
Asing Masih Genjar Jual Saham, IHSG Menguat Tipis Pekan Ini
-
Vietjet Bidik Wisatawan Muslim Indonesia
-
Harga Cabai Rawit Naik Lagi, Telur Ayam Rp28.950 per Kg, Cek Daftar Harga Pangan Terbaru
-
128 Juta Penumpang Transportasi Pilih Kereta dalam Tiga Bulan
-
Bangun Kepercayaan Investor, OJK Perkuat Governance Industri Keuangan melalui RGS 2026
-
Kentang hingga Wortel Lokal Siap Masuk Dapur MBG, Pendapatan Petani Lokal Berpotensi Naik
-
Komisi IV DPR Bersama Bulog Dorong Peningkatan Kesejahteraan Petani Klaten