Suara.com - Pemilik kendaraan bermotor memiliki kewajiban membayar pajak setiap tahun. Jika biasanya membayar pajak harus datang ke kantor samsat, kini sistem online bisa dimanfaatkan agar bayar pajak cukup dari rumah.
Cara bayar pajak motor online tanpa perlu ke samsat sangat mudah karena hanya bermodal HP dan koneksi internet. Berikut langkah-langkahnya seperti dilansir dari e-samsat.id.
1. Pemohon mendownload aplikasi Samolnas melalui playstore atau appstore. Setelah aplikasi tersedia, daftarkan diri kamu dengan klik mulai pendaftaran.
2. Pemohon bisa mengisi data di kolom yang tersedia antara lain nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan. Perhatikan pula kelengkapan dokumen untuk isian tersebut. Dokumen-dokumen yang diperlukan adalah BPKB, KTP, STNK, serta alamat email dan nomor HP aktif.
3.. Pastikan semua data terisi dengan benar sebelum klik lanjutkan.
4. Sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.
5. Pemohon akan mendapatkan kode bayar lewat aplikasi yang berlaku selama dua jam.
7. Pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau channel pembayaran lainnya dengan dikenakan biaya administrasi Rp5.000. Bank-bank yang terdaftar untuk melakukan bayar pajak motor online adalah BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, CIMB Niaga, Permata Bank, dan ecommerce Tokopedia.
Namun, jika pembayaran secara online ini terkendala, pemohon bisa menghubungi call center atau datang langsung ke layanan pengaduan samsat setempat. Pembayaran hanya bisa diterapkan untuk perpanjangan STNK tahunan dengan keterlambatan pembayaran pajak tidak lebih dari setahun.
Baca Juga: Eks Kepala Samsat Malimping Divonis 6,5 Tahun atas Korupsi Pengadaan Lahan
8. Setelah semua proses selesai, pemohon akan mendapatkan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari Pemohon bisa mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang dikirimkan Samsat melalui jasa ekspedisi ke alamat pemohon sesuai dengan yang tertera di STNK. Apabila alamat wajib pajak tak sesuai dengan alamat yang tertera di STNK, pemohon bisa melakukan konfirmasi melalui call center Samsat setempat. Proses pengiriman bisa memakan waktu selama 7 hari.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Lebih Gampang Bayar Pajak Kendaraan, Berikut Jadwal Samsat Keliling di Batam
-
Tegang! Pria Duel Pakai Golok dan Gergaji di Depan Samsat Tasikmalaya
-
Permudah Bayar Pajak Kendaraan, Polda Metro Sediakan 20 Titik Samsat Keliling
-
Korlantas: Aplikasi Signal Kembali Tersedia di Google Play Store
-
Eks Kepala Samsat Malimping Divonis 6,5 Tahun atas Korupsi Pengadaan Lahan
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
Terkini
-
Omnichannel Jadi Solusi Menjawab Perubahan Perilaku Konsumen
-
Emak-emak Kecantol 'Cinta Online', Berujung Duit Rp120 Miliar Lenyap
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Marketeers Tech for Business: Brand Hari ini Harus AI Friendly
-
Pengguna SeaBank Tembus 30 Juta, Perputaran Uang Capai Rp 6 T per Hari
-
Investor Asing Serok BBCA, Tapi Jual Besar-Besaran BUMI di Sesi I
-
Mantri BRI Tembus Pulau Terpencil, Eka Layani Nasabah Hingga Kabupaten Banggai Kepulauan
-
Viral Warga Aceh Iuran Swadaya Perbaiki Jalan Rusak, Ke Mana Anggaran Ratusan Miliar?
-
IHSG Masih Kuat Bertahan di Level 5.864 pada Sesi I, BBCA Melesat
-
Menkeu Purbaya Resmi Tetapkan Daftar Batubara yang Dibatasi Ekspornya