Suara.com - Pemilik kendaraan bermotor memiliki kewajiban membayar pajak setiap tahun. Jika biasanya membayar pajak harus datang ke kantor samsat, kini sistem online bisa dimanfaatkan agar bayar pajak cukup dari rumah.
Cara bayar pajak motor online tanpa perlu ke samsat sangat mudah karena hanya bermodal HP dan koneksi internet. Berikut langkah-langkahnya seperti dilansir dari e-samsat.id.
1. Pemohon mendownload aplikasi Samolnas melalui playstore atau appstore. Setelah aplikasi tersedia, daftarkan diri kamu dengan klik mulai pendaftaran.
2. Pemohon bisa mengisi data di kolom yang tersedia antara lain nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan. Perhatikan pula kelengkapan dokumen untuk isian tersebut. Dokumen-dokumen yang diperlukan adalah BPKB, KTP, STNK, serta alamat email dan nomor HP aktif.
3.. Pastikan semua data terisi dengan benar sebelum klik lanjutkan.
4. Sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.
5. Pemohon akan mendapatkan kode bayar lewat aplikasi yang berlaku selama dua jam.
7. Pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau channel pembayaran lainnya dengan dikenakan biaya administrasi Rp5.000. Bank-bank yang terdaftar untuk melakukan bayar pajak motor online adalah BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, CIMB Niaga, Permata Bank, dan ecommerce Tokopedia.
Namun, jika pembayaran secara online ini terkendala, pemohon bisa menghubungi call center atau datang langsung ke layanan pengaduan samsat setempat. Pembayaran hanya bisa diterapkan untuk perpanjangan STNK tahunan dengan keterlambatan pembayaran pajak tidak lebih dari setahun.
Baca Juga: Eks Kepala Samsat Malimping Divonis 6,5 Tahun atas Korupsi Pengadaan Lahan
8. Setelah semua proses selesai, pemohon akan mendapatkan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari Pemohon bisa mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang dikirimkan Samsat melalui jasa ekspedisi ke alamat pemohon sesuai dengan yang tertera di STNK. Apabila alamat wajib pajak tak sesuai dengan alamat yang tertera di STNK, pemohon bisa melakukan konfirmasi melalui call center Samsat setempat. Proses pengiriman bisa memakan waktu selama 7 hari.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Lebih Gampang Bayar Pajak Kendaraan, Berikut Jadwal Samsat Keliling di Batam
-
Tegang! Pria Duel Pakai Golok dan Gergaji di Depan Samsat Tasikmalaya
-
Permudah Bayar Pajak Kendaraan, Polda Metro Sediakan 20 Titik Samsat Keliling
-
Korlantas: Aplikasi Signal Kembali Tersedia di Google Play Store
-
Eks Kepala Samsat Malimping Divonis 6,5 Tahun atas Korupsi Pengadaan Lahan
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Pakar Ingatkan Risiko Harga Emas, Saham, hingga Kripto Anjlok Tahun Depan!
-
DPR Tegaskan RUU P2SK Penting untuk Mengatur Tata Kelola Perdagangan Aset Kripto
-
Mengapa Rupiah Loyo di 2025?
-
Dukungan LPDB Perkuat Layanan Koperasi Jasa Keselamatan Radiasi dan Lingkungan
-
LPDB Koperasi Dukung Koperasi Kelola Tambang, Dorong Keadilan Ekonomi bagi Penambang Rakyat
-
Profil Agustina Wilujeng: Punya Kekayaan Miliaran, Namanya Muncul di Kasus Chromebook
-
RUPSLB BRI 2025 Sahkan RKAP 2026 dan Perubahan Anggaran Dasar
-
Pemerintah Jamin UMP Tak Bakal Turun Meski Ekonomi Daerah Loyo
-
Mengapa Perusahaan Rela Dijual ke Publik? Memahami Gegap Gempita Hajatan IPO
-
KEK Mandalika Kembali Dikembangkan, Mau Bangun Marina