Suara.com - Pemerintah dan Badan Anggaran DPR RI berencana kembali melakukan penyesuaian tarif tenaga listrik atau tarif adjustment bagi 13 golongan pelanggan listrik PT PLN (Persero) non-subsidi pada tahun 2022.
Disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, besaran penyesuaian tarif yang akan diterapkan sesuai aturan awal pada 2022 dengan melihat kondisi pandemi COVID-19.
“Tarif listrik bagi golongan pelanggan non-subsidi ini bisa berfluktuasi alias naik atau turun setiap tiga bulan disesuaikan dengan setidaknya tiga faktor, yakni nilai tukar mata uang, harga minyak mentah dunia, dan inflasi,” kata Rida dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Rabu (1/12/2021).
Untuk informasi, sejak 2017 lalu, pemerintah menahan penerapan skema penyesuaian tarif listrik dengan alasan memerhatikan daya beli masyarakat yang masih rendah.
Kondisi itu lantas membuat pemerintah harus memberikan kompensasi kepada PLN terhadap Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik atau tarif keekonomian dengan tarif yang dipatok pemerintah bagi pelanggan non-subsidi.
“Kapan tariff adjustment naik tentunya kami harus bicara dengan sektor lain. Kami hanya menyiapkan data dan beberapa skenario, keputusannya kepada pimpinan," jelas Rida.
Pemerintah mendorong agar PLN terus melakukan langkah-langkah dalam rangka efisiensi operasional dan meningkatkan penjualan tenaga listrik serta memberikan pelayanan penyediaan tenaga listrik dengan baik.
Dalam memenuhi ketersediaan pasokan listrik kepada masyarakat, pemerintah mengedepankan prinsip kecukupan, keandalan, keberlanjutan, keterjangkauan dan keadilan di tengah percepatan target transisi energi termasuk rencana pensiun dini PLTU.
Berita Terkait
-
Pemadaman Listrik Masih Berlanjut, PLN Batam Perbaiki 1 PLTGU
-
5 BLT yang Cair Desember 2021: Diskon Listrik PLN hingga Kartu Sembako
-
SMK di Mataram Ciptakan Mobil Listrik yang Berhasil Dipamerkan di IEMS 2021
-
Singgung Bung Karno di Forum Gerakan Non-Blok, Puan Dorong GNB Dukung Palestina Merdeka
-
DPR Segera Kaji Putusan MK Soal UU Cipta Kerja
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun Usai Natal, Cabai hingga Bawang Merah Merosot Tajam
-
7 Langkah Investasi Reksa Dana untuk Kelola Gaji UMR agar Tetap Bertumbuh
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
Terkini
-
Purbaya Ogah Alihkan Dana MBG demi Atasi Bencana Banjir Sumatra
-
Penggunaan Keuangan Digital Meningkat, Volume Transaksi QRIS Tembus Rp1.092 Triliun
-
Tutup Tahun, 7 Bank RI Tumbang
-
Purbaya Pakai Uang Korupsi Sitaan Kejagung Rp 6,6 Triliun buat Tambal Defisit APBN
-
Industri Pulp & Kertas RI Tembus Ekspor USD 8 Miliar, Kemenperin Bilang Begini
-
OJK Gandeng KSEI Permudah Izin Reksadana, Apa Untungnya?
-
Dari Ibu Rumah Tangga Biasa, Peni Sulap Dusun Terpencil Jadi Pusat Keuangan Berkat AgenBRILink
-
98 Persen Jaringan BSI Agen di Aceh Pulih dan Kembali Beroperasi Layani Masyarakat
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun Usai Natal, Cabai hingga Bawang Merah Merosot Tajam
-
Harga Emas Antam Naik ke Rp2.589.000 per Gram pada Jumat Ini