Suara.com - Pemerintah dan Badan Anggaran DPR RI berencana kembali melakukan penyesuaian tarif tenaga listrik atau tarif adjustment bagi 13 golongan pelanggan listrik PT PLN (Persero) non-subsidi pada tahun 2022.
Disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, besaran penyesuaian tarif yang akan diterapkan sesuai aturan awal pada 2022 dengan melihat kondisi pandemi COVID-19.
“Tarif listrik bagi golongan pelanggan non-subsidi ini bisa berfluktuasi alias naik atau turun setiap tiga bulan disesuaikan dengan setidaknya tiga faktor, yakni nilai tukar mata uang, harga minyak mentah dunia, dan inflasi,” kata Rida dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Rabu (1/12/2021).
Untuk informasi, sejak 2017 lalu, pemerintah menahan penerapan skema penyesuaian tarif listrik dengan alasan memerhatikan daya beli masyarakat yang masih rendah.
Kondisi itu lantas membuat pemerintah harus memberikan kompensasi kepada PLN terhadap Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik atau tarif keekonomian dengan tarif yang dipatok pemerintah bagi pelanggan non-subsidi.
“Kapan tariff adjustment naik tentunya kami harus bicara dengan sektor lain. Kami hanya menyiapkan data dan beberapa skenario, keputusannya kepada pimpinan," jelas Rida.
Pemerintah mendorong agar PLN terus melakukan langkah-langkah dalam rangka efisiensi operasional dan meningkatkan penjualan tenaga listrik serta memberikan pelayanan penyediaan tenaga listrik dengan baik.
Dalam memenuhi ketersediaan pasokan listrik kepada masyarakat, pemerintah mengedepankan prinsip kecukupan, keandalan, keberlanjutan, keterjangkauan dan keadilan di tengah percepatan target transisi energi termasuk rencana pensiun dini PLTU.
Berita Terkait
-
Pemadaman Listrik Masih Berlanjut, PLN Batam Perbaiki 1 PLTGU
-
5 BLT yang Cair Desember 2021: Diskon Listrik PLN hingga Kartu Sembako
-
SMK di Mataram Ciptakan Mobil Listrik yang Berhasil Dipamerkan di IEMS 2021
-
Singgung Bung Karno di Forum Gerakan Non-Blok, Puan Dorong GNB Dukung Palestina Merdeka
-
DPR Segera Kaji Putusan MK Soal UU Cipta Kerja
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
Terkini
-
BCA Gelar Indonesia Knowledge Forum 2025: Wujud Nyata Dukung Indonesia Emas 2045
-
Relaksasi dari ESDM, Amman Dapat Kuota Ekspor 480.000 dmt Tembaga
-
Awal Pekan, Rupiah Demam Lawan Dolar Amerika
-
Penyebab Laba Bersih MedcoEnergi Turun 69 persen di Kuartal III-2025
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Jatuh Jadi Rp 2.278.000 per Gram
-
Jamkrindo Kucurkan Penjaminan Kredit Rp 186,76 Triliun Hingga September 2025
-
IHSG Berada di Zona Hijau pada Perdagangan Pagi ini
-
Pupuk Indonesia Groundbreaking Pabrik Soda Ash Pertama, Siap Hemat Devisa Rp1,25 Triliun Per Tahun
-
Klaim Asuransi Kerusuhan Tembus Rp150 Miliar
-
Akhiri Ketergantungan Impor, Anak Muda RI Ciptakan BBM Dengan Klaim RON 98