Suara.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya sudah melakukan sejumlah langkah untuk melakukan kajian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam waktu dekat, pimpinan DPR disebutnya akan mengadakan rapat konsultasi dengan Badan Legislasi dan alat kelengkapan dewan lainnya terkait hal tersebut.
"Bahwa selama beberapa hari badan kajian DPR sudah membuat kajian dan dalam waktu dekat pimpinan DPR akan mengadakan rapat konsultasi dengan pimpinan Baleg dan AKD terkait di DPR," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/11/2021).
Setelah itu, kata Dasco, DPR akan segera langsung menggelar rapat kerja bersama dengan pemerintah. Nantinya hal yang akan dibahas adalah kajian yang sudah dilakukan.
"Sama-sama membahas kajian yang sudah dikaji antara DPR dan pemerintah untuk menentukan nanti langkah lebih lanjut ke depan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Dasco mengatakan, langkah selanjutnya harus dilakukan secara cepat. Hal itu mengingat DPR akan menghadapi masa reses pada pertengahan Desember mendatang.
"Mengingat masa depan DPR RI hanya sampai tanggal efektif 15 Desember (harus dilakukan segera)," tandasnya.
Putusan MK
Sebelumnya, MK memerintahkan DPR RI melakukan perbaikan UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 atau Omnibus Law dalam kurun waktu dua tahun. Hal itu menjadi putusan MK dalam judical review alias uji materi yang diajukan oleh serikat buruh.
Baca Juga: Soal UU Ciptaker, Jokowi: Pemerintah Jamin Keamanan Dan Kepastian Investasi Di Indonesia
"Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (lembaga negara RI Tahun 2020 Nomor 245, tambahan lembaran negara RI Nomor 6573) bertentangan dengan UUD Negara RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusannya, siang tadi.
Kendati demikian, diputuskan Undangan Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku.
"Masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tentang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini," ujar Anwar.
Namun jika dalam waktu dua tahun tidak ada perbaikan, Undang Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional.
"Apabila dalam tengat waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (lembaran negara RI Tahun 2020 Nomor 245, tambahan lembaran Negara RI Nomor 6573) menjadi inkonstitusional secara permanen," kata Anwar.
Berita Terkait
-
Soal UU Ciptaker, Jokowi: Pemerintah Jamin Keamanan Dan Kepastian Investasi Di Indonesia
-
Jokowi soal Putusan MK: UU Cipta Kerja Tetap Berlaku Tanpa Ada Pasal yang Dibatalkan
-
KAMI Tuntut Jokowi Terbitkan Perppu Pembatalan UU Ciptaker Dan Rehabilitasi Syahganda Cs
-
Deretan Fakta Hukum UU Cipta Kerja Diputus MK Bertentangan Dengan UUD 45
-
Tuntut Revisi UU Cipta Kerja, Serikat Pekerja DIY Minta Pemda Ubah Aturan UMP
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Peneliti BRIN Ungkap Demokrasi Sejati Adalah Saat Suara Rakyat Didengar, Bukan Hanya Dipilih
-
Irine Gayatri BRIN Bedah 'Pasang Surut' Gerakan Rakyat
-
Skandal Rp 285 Triliun: Anak Riza Chalid Diduga Kantongi Rp3,07 T dari Korupsi Minyak
-
Jurnalis Myanmar Dorong Pembentukan Dewan Pers ASEAN, Perkuat Solidaritas Kebebasan Pers
-
Kabinet Prabowo Copy Paste Era Bung Karno, Ikrar Nusa Bhakti: Pemborosan di Tengah Ekonomi Sulit
-
Seleksi Pejabat BPJS Tak Sekadar Rotasi Jabatan, Pansel Cari Pemimpin yang Bisa Reformasi JKN
-
Ikon Baru Jakarta! 'Jembatan Donat' Dukuh Atas Dibangun Tanpa Duit APBD, Kapan Jadinya?
-
Proyek Galian Bikin Koridor 13 'Lumpuh', Transjakarta Kerahkan Puluhan Bus Tambahan
-
Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing, Gubernur Pramono Siapkan Pergub dalam Sebulan
-
BNI Dukung BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Layanan Jaminan Sosial lewat BNIdirect Cash