Suara.com - Sebentar lagi kita akan memasuki bulan Desember atau akhir tahun 2021. Hingga waktu tersebut, sejumlah bantuan langsung tunai atau BLT masih disalurkan. Apa saja BLT yang cari Desember 2021?
Beberapa BLT ini merupakan program bantuan sosial reguler yang ditanggung oleh Kemensos. Sementara itu, BLT yang lain masih berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat. Berikut ini lima BLT yang cari Desember 2021.
Program stimulus listrik diperpanjang hingga Desember 2021. Hal ini disampaikan langsung oleh PT PLN Persero melalui akun Twitter resminya @pln_123 pada 16 Oktober 2021 lalu. Program ini rencananya diberikan untuk pelanggan rumah tangga, usaha mikro, kecil & menengah (UMKM) dengan besaran tertentu.
2. BLT UMKM
BLT yang cari Desember 2021 yang kedua adalah BLT UMKM. Ini merupakan bantuan yang diberikan pemerintah untuk UMKM kecil atau mikro yang terdampak pandemi COVID-19. Bantuan yang akan diterima oleh setiap UMKM ialah Rp 1,2 juta.
Untuk mengetahui apakah UMKM Anda berhasil lolos dan menerima BLT, Anda bisa mengecek daftar penerima di BLT UMKM Bank BRI melalui eform.bri.co.id/bpum dengan memasukkan nomor KTP atau NIK.
Selain mengecek daftar penerima BPUM dan BLT UMKM secara online, bagi penerima BPUM atau BLT UMKM akan diberitahukan melalui SMS oleh bank penyalur. Setelah menerima SMS, maka Anda harus segera memverifikasi pemberitahuan tersebut ke bank penyalur agar batuan bisa segera dicairkan.
3. Program Keluarga Harapan (PKH)
Baca Juga: Update Terbaru! Inilah Daftar Hari Libur Desember 2021
BLT yang cari Desember 2021 berikutnya adalah PKH. Bantuan PKH merupakan bantuan bersyarat bagi keluarga yang memenuhi satu atau lebih dari komponen kesehatan untuk kategori ibu hamil dan anak balita. Bantuan ini diberikan bagi keluarga yang terdampak COVID-19.
Sesuai informasi yang tercantum dalam laman PKH Kementerian Sosial, bantuan ini disalurkan kepada masyarakat setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap yang dilakukan melalui Himpunan Bank Negara (Himbara), yakni BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.
Pemerintah kembali memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 berupa bantuan pangan non-tunai (BPNT) atau dikenal sebagai bansos sembako.
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) diberikan pemerintah untuk membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan pangan selama pandemi Covid-19. Masyarakat yang mendapat bantuan tersebut adalah setiap yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional