Suara.com - Sejumlah kalangan menyatakan kenaikan cukai rokok tahun 2022 yang ideal adalah di bawah 10 persen. Kenaikan cukai sebesar ini dipercaya mampu memenuhi keseimbangan empat faktor yang selama ini menjadi pertimbangan pemerintah yakni pengendalian konsumsi, pemberantasan rokok ilegal, tenaga kerja, dan penerimaan negara.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad baru-baru ini menyatakan kondisi pandemi COVID-19 belum stabil dan masih membebani daya beli masyarakat yang berpotensi menekan produksi.
“Kenaikan 9%-10% cukup moderat, bahkan bisa lebih rendah,” ungkap Tauhid ditulis Jumat (3/12/2021).
Menurut Tauhid, angka tersebut telah mencakup asumsi pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun depan. Pemerintah telah menetapkan target pertumbuhan ekonomi tahun 2022 sebesar 5,2%-5,8% dengan inflasi tahunan sebesar 3%. Situasi ini semakin diperkuat oleh data yang memperlihatkan bahwa tingkat prevalensi rokok juga berada dalam tren penurunan.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyatakan cukai rokok sudah mengalami kenaikan signifikan dalam rentang 2017-2019.
“Kalau dari sisi industri, kami khawatir muncul rokok-rokok ilegal karena cukai yang cukup tinggi. Otoritas fiskal perlu melihat juga keseimbangan industri dari sisi risiko munculnya rokok ilegal,” kata Hariyadi.
Keberadaan rokok ilegal selama ini telah menjadi perhatian serius pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan. Pemerintah menargetkan tingkat peredaran rokok ilegal dapat ditekan hingga angka 3%. Penurunan rokok ilegal tersebut diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan penerimaan negara dari cukai yang tahun depan ditargetkan sebesar Rp 203,9 triliun.
Sejatinya situasi yang belum kondusif seperti saat ini menjadi pertimbangan Pemerintah untuk tidak gegabah dalam mengambil keputusan. Penerimaan negara pada akhirnya menjadi ujung tombak namun impact terhadap kalangan akar rumput juga perlu menjadi perhatian serius Pemerintah.
Ekonom UI Eugenia Mardanugraha mengungkapkan, di masa pandemi ini negara memang membutuhkan penerimaan untuk mendukung berbagai program pemulihan ekonomi nasional. Namun, pemerintah semestinya jangan fokus pada penerimaan saja, karena kenaikan cukai berapapun besarannya tidak akan membantu untuk menutupi defisit akibat resesi ekonomi yang sebabkan pandemi.
Baca Juga: Ratusan Buruh Pabrik Tembakau di Kota Jogja Terima BLT, Segini Nominalnya
“Fokusnya jangan pada kenaikan cukai. Kenaikan cukai rokok seharusnya tidak hanya soal penerimaan saja, tapi utamanya soal implikasi pada pekerja dan petani harus diperhatikan,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri
-
Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026
-
Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi
-
Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok
-
DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!
-
Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float
-
PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum
-
Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya
-
Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun