Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencabut aturan larangan peredaran minyak goreng curah. Kebijakan, itu tercantum pada Permendag Nomor 36 Tahun 2020.
Dalam aturan tersebut, terdapat petikan ketentuan peredaran minyak goreng curah di masyarakat hanya sampai 31 Desember 2021.
"Jadi pada dasarnya tidak dilarang penjualan minyak goreng sawit secara curah. Ini akan ditindaklanjuti dengan penyesuaian Permendag 36 tahun 2020, dan sekarang dalam proses finalisasinya," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan dalam konferensi pers virtual, Jumat (10/12/2021).
Oke menjelaskan, pencabutan ini dalam rangka untuk membatu para UMKM agar bisa tetap memproduksi minyak goreng.
Terlebih, tutur dia, selama pandemi produksi minyak goreng UMKM terganggu yang juga menjadi faktor tingginya harga minyak goreng curah.
"Jadi pemerintah memberikan kemudahan dan kesempatan bagi pelaku usaha UMKM dalam melaksanakan atau melakukan kegiatan usahanya," ucap dia.
Selain itu, Oke menyatakan, kebijakan ini diambil juga menstabilisasi harga minyak goreng di pasaran yang kini harganya terus meningkat.
Di sisi lain, tambah dia, memang kenaikan harga minyak goreng di pasaran tidak terlepas dari melonjaknya harga minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
"Saat ini harga CPO internasional berkisar USD 1.305 per ton atau naik 27,17 persen dibandingkan awal 2021 yang memicu kenaikan harga minyak goreng. Harga minyak goreng curah saat ini rata-rata nasional berada di angka Rp 17.600 per liter dan minyak goreng kemasan tergeser di atas Rp 19 ribu per liter," katanya.
Baca Juga: Bekasi Akan Larang Warung Kelontong Pakai Minyak Curah
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
OJK Rilis Daftar 'Whitelist' Platform Kripto Berizin untuk Keamanan Transaksi
-
Terkendala Longsor, 2.370 Pelanggan PLN di Sumut Belum Bisa Kembali Nikmati Listrik
-
Menperin Minta Jemaah Haji Utamakan Produk Dalam Negeri: Dapat 2 Pahala
-
OJK Sorot Modus Penipuan e-Tilang Palsu
-
Pertamina Rilis Biosolar Performance, BBM Khusus Pabrik
-
UMKM Kini Bisa Buat Laporan Keuangan Berbasis AI
-
Jelang Nataru, Konsumsi Bensin dan LPG Diramal Meningkat, Pertamina Siagakan 1.866 SPBU 24 Jam!
-
Darurat Komunikasi di Aceh: Saat Internet Mati Begitu Listrik Padam, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Perluas Jangkauan Pelayanan, KB Bank Resmikan Grand Opening KCP Bandung Taman Kopo Indah
-
Distribusi BBM di Sebagian Wilayah Aceh Masih Sulit, Pertamina: Kami Terus Untuk Recovery