Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencabut aturan larangan peredaran minyak goreng curah. Kebijakan, itu tercantum pada Permendag Nomor 36 Tahun 2020.
Dalam aturan tersebut, terdapat petikan ketentuan peredaran minyak goreng curah di masyarakat hanya sampai 31 Desember 2021.
"Jadi pada dasarnya tidak dilarang penjualan minyak goreng sawit secara curah. Ini akan ditindaklanjuti dengan penyesuaian Permendag 36 tahun 2020, dan sekarang dalam proses finalisasinya," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan dalam konferensi pers virtual, Jumat (10/12/2021).
Oke menjelaskan, pencabutan ini dalam rangka untuk membatu para UMKM agar bisa tetap memproduksi minyak goreng.
Terlebih, tutur dia, selama pandemi produksi minyak goreng UMKM terganggu yang juga menjadi faktor tingginya harga minyak goreng curah.
"Jadi pemerintah memberikan kemudahan dan kesempatan bagi pelaku usaha UMKM dalam melaksanakan atau melakukan kegiatan usahanya," ucap dia.
Selain itu, Oke menyatakan, kebijakan ini diambil juga menstabilisasi harga minyak goreng di pasaran yang kini harganya terus meningkat.
Di sisi lain, tambah dia, memang kenaikan harga minyak goreng di pasaran tidak terlepas dari melonjaknya harga minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
"Saat ini harga CPO internasional berkisar USD 1.305 per ton atau naik 27,17 persen dibandingkan awal 2021 yang memicu kenaikan harga minyak goreng. Harga minyak goreng curah saat ini rata-rata nasional berada di angka Rp 17.600 per liter dan minyak goreng kemasan tergeser di atas Rp 19 ribu per liter," katanya.
Baca Juga: Bekasi Akan Larang Warung Kelontong Pakai Minyak Curah
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
BPS: Impor RI Februari 2026 Capai Rp 355,1 Triliun, Sektor Migas Turun
-
Sempat Alami Kerugian, KB Bank Indonesia hanya Raup Laba Rp66,59 Miliar
-
Baru Tersentuh 10 Persen, Pesantren Penerima MBG Bakal Diperbanyak
-
Ekonom Ingatkan Dampak Dari Putusan Pindar KPPU, Investor Bisa Was-was
-
OJK Tindak 233 Pelaku Pasar yang Nakal, Denda Tembus Rp96,33 Miliar
-
Anak Usaha Garuda Indonesia GMFI Cetak Laba Rp 570 M, Ekuitas Berbalik Positif
-
Properti Barat Jakarta Makin Seksi, Akses Tol Baru Jadi Game Changer!
-
Bahlil Teken MoU dengan Korea Selatan, Kerja Sama Energi Bersih, CCS, dan Mineral Kritis Diperkuat
-
Strategi Baru BUMN di Tangan Dony Oskaria: Tak Lagi Sekadar Kejar Untung
-
Ribuan SPPG Disanksi dan Ditutup Sementara, Pemerintah Perketat Tata Kelola Program MBG