Suara.com - Kini para pelaku UMKM di seluruh Indonesia khususnya para Sahabat SiCepat tidak perlu lagi mengalami kesulitan dalam mendapatkan akses permodalan. Saat ini SiCepat resmi bekerjasama dengan salah satu platform Fintech Peer to Peer Lending yang sudah terdaftar dan berizin di OJK, Pinjam Modal.
Kerja sama ini resmi ditandatangani oleh kedua belah pihak oleh Murwanto, COO SiCepat Ekspres dan Herman Handoko, CEO Pinjam Modal.
SiCepat Ekspres sebagai salah satu perusahaan jasa ekspedisi asli Indonesia menyadari akan adanya masalah dan kebutuhan modal usaha bagi para pelaku UMKM terutama para member SiCepat yang biasa disebut Sahabat SiCepat.
Melihat pentingnya kebutuhan modal bagi para pelaku UMKM, SiCepat memanfaatkan peluang kerja sama dengan Pinjam Modal melalui program BONUS (Bantuan Modal untuk Usaha).
“Melalui program ini, member SiCepat atau Sahabat SiCepat, serta UMKM dapat mengajukan pinjaman secara online ke Pinjam Modal melalui Aplikasi SiCepat Ekspres. Kerja sama ini tentunya membuka kesempatan bagi program-program fintech lainnya yang semakin memudahkan para Sahabat SiCepat dan UMKM”, ujar The Kim Hai, Chief Executive Officer SiCepat Ekspres ditulis Sabtu (11/12/2021).
Imam Sedayu, Chief Commercial Officer SiCepat Ekspres menjelaskan bahwa para pelaku UMKM harus pandai mencari informasi sebanyak-banyaknya dan tidak takut untuk mencoba.
SiCepat Ekspres telah menghadirkan inovasi dan kemudahan untuk para mitra UMKM melalui produk layanan. SiCepat juga secara aktif memberikan beberapa pelatihan online bersama dengan online shop berpengalaman.
Para pelaku usaha juga dimudahkan dengan WhatsApp Business SiCepat Klik agar tidak perlu mengantar paket ke gerai, karena adanya layanan pick-up. Terlebih lagi, kini SiCepat Ekspres semakin menambah kemudahan untuk para pelaku UMKM yakni dengan Pinjam Modal agar para pelaku UMKM dapat terus menjalankan usahanya tanpa keterbatasan modal.
Pinjam Modal sebagai salah satu perusahaan Fintech lokal yang juga merupakan anak perusahaan dari PT BFI Finance Indonesia, hadir sebagai solusi bagi seluruh UMKM di Indonesia yang membutuhkan akses permodalan.
Baca Juga: Syarat UMKM untuk Bisa Mendaftar Secara Online Agar Dapat Akses Bantuan
Pinjam Modal berkomitmen untuk memberikan dukungan kepada Pelaku UMKM untuk dapat bertumbuh, berkembang dalam menggerakkan perekonomian masyarakat di seluruh Indonesia.
Kerjasama yang dilakukan Pinjam Modal bersama dengan SiCepat ini memiliki tujuan yang sama yakni untuk memberikan fasilitas permodalan yang aman dan terpercaya bagi para Sahabat SiCepat. Dengan maraknya pemberitaan perihal pinjol ilegal yang meresahkan, Pinjam Modal hadir sebagai Fintech legal resmi yang akan membantu para UMKM dalam memenuhi kebutuhan modal usaha.
“Kami berharap kemitraan antara SiCepat dan Pinjam Modal sebagai fintech resmi yang berizin di OJK semakin memperkuat inklusi keuangan digital di Indonesia, khususnya Sahabat SiCepat dalam hal permodalan.” Imbuh Herman Handoko, CEO Pinjam Modal.
Dalam perjanjian kerja sama yang dilakukan ini, Sahabat SiCepat akan mendapatkan akses permodalan yang mudah. Saat ini, untuk jumlah plafond pinjaman, para Sahabat SiCepat bisa mendapatkan fasilitas tambahan modal usaha hingga 50 juta rupiah.
“Untuk proses peminjaman, para Sahabat SiCepat bisa melakukan pinjaman melalui fitur pinjaman yang tersedia khusus di Aplikasi SiCepat dan untuk selanjutnya dapat mengikuti arahan yang tersedia pada aplikasi tersebut. Sesuai dengan tagline kami, ‘Ketika Semua Jadi Mudah’ hal ini benar-benar kami terapkan dalam kerjasama ini sebagai bentuk dukungan kami kepada pelaku usaha di Indonesia agar produk-produk mereka semakin dikenal oleh masyarakat,” ujar The Kim Hai.
Dengan resminya kerjasama yang terjalin antara kedua perusahaan ini, tentunya menambah harapan bagi para pelaku UMKM di seluruh Indonesia untuk dapat tetap menjalankan bisnisnya dan pantang menyerah di tengah badai Pandemi Covid-19 ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Emiten Asuransi TUGU Raih Laba Bersih Rp 265,62 Miliar di Kuartal I-2026
-
Isi Token Listrik Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh? Simak Cara Hitungnya di Sini
-
BPS: Ibu Hamil di Indonesia Timur Hadapi Risiko Kematian Jauh Lebih Tinggi
-
Masih Didorong Pertumbuhan Ekonomi, IHSG Merangkak Naik ke Level 7.100 di Sesi I
-
Netzme Jadi Pelopor QRIS Antarnegara dengan China
-
Pertamina Perkuat Kolaborasi Global untuk Dongkrak Produksi Migas Nasional
-
Diam-diam Danantara Beli Saham GOTO, Nilai Transaksinya Dirahasiakan
-
Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya
-
Trump Lontarkan Sinyal Damai dengan Iran saat Cadangan Minyak AS Merosot Tajam
-
BSI Tunjuk Bos Besar MUI jadi Komisaris, Dulu Pernah Kritik Prabowo Agar Keluar dari BoP