- UU Cipta Kerja mengatur hak pesangon bagi pekerja yang mengalami PHK di wilayah Indonesia.
- Komponen utama pesangon terdiri dari uang pesangon, penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak karyawan.
- Perhitungan total pesangon ditentukan berdasarkan masa kerja, gaji pokok, serta indeks alasan PHK oleh perusahaan.
Suara.com - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah momen yang sulit bagi setiap pekerja. Namun, penting bagi kita untuk memahami hak-hak yang dilindungi oleh hukum.
Sejak disahkannya UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), terdapat aturan main baru mengenai besaran uang pesangon yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja yang diberhentikan.
Komponen Hak Pekerja saat PHK
Berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021, terdapat tiga komponen utama yang membentuk "uang pesangon" secara keseluruhan, yakni:
- Uang Pesangon (UP): Dana kompensasi utama berdasarkan masa kerja.
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Dana tambahan sebagai bentuk apresiasi atas loyalitas jangka panjang.
- Uang Penggantian Hak (UPH): Meliputi penggantian cuti tahunan yang belum diambil, biaya ongkos pulang, dan hal-hal lain yang diatur dalam perjanjian kerja.
Besaran Uang Pesangon (UP)
Besaran UP ditentukan secara progresif berdasarkan masa kerja karyawan. Berikut daftarnya berdasarkan Pasal 40 PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Outsourcing, dan PHK.
Masa kerja < 1 tahun: 1 bulan upah
Masa kerja 1–2 tahun: 2 bulan upah
Masa kerja 2–3 tahun: 3 bulan upah
Masa kerja 3–4 tahun: 4 bulan upah
Masa kerja 4–5 tahun: 5 bulan upah
Masa kerja 5–6 tahun: 6 bulan upah
Masa kerja 6–7 tahun: 7 bulan upah
Masa kerja 7–8 tahun: 8 bulan upah
Masa kerja > 8 tahun: 9 bulan upah
Besaran Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
UPMK hanya diberikan jika masa kerja telah mencapai minimal 3 tahun.
Masa kerja 3–6 tahun: 2 bulan upah
Masa kerja 6–9 tahun: 3 bulan upah
Masa kerja 9–12 tahun: 4 bulan upah
Masa kerja 12–15 tahun: 5 bulan upah
Masa kerja 15–18 tahun: 6 bulan upah
Masa kerja 18–21 tahun: 7 bulan upah
Masa kerja > 21 tahun: 8 bulan upah
Uang Penggantian Hak (UPH)
Selain pesangon PHK dan UPMK, karyawan juga berhak atas uang penggantian hak kerja (UPH) yang belum diambil selama bekerja.
Contohnya seperti cuti tahunan yang belum diambil, biaya transportasi, uang pengganti fasilitas perumahan, pengobatan, dan perawatan.
Baca Juga: Negara Akan Ambil Alih! Prabowo Terbitkan Keppres Satgas PHK, Pasang Badan Bela Buruh yang Terancam
Jumlahnya bervariasi didasarkan pada gaji pokok dan tunjangan tetap karyawan selama bekerja di perusahaan tersebut.
Cara Menghitung Pesangon
Penting untuk diketahui bahwa total pesangon dipengaruhi oleh alasan PHK. UU Cipta Kerja menetapkan indeks pengali (faktor) terhadap UP.
Misalnya, PHK karena efisiensi atau perusahaan tutup biasanya memiliki faktor pengali 1, sedangkan PHK karena pelanggaran
berat bisa jadi hanya 0,5.
Rumus: Total Pesangon = (UP x Indeks Alasan PHK) + UPMK + UPH
Contoh Simulasi:
Andi bekerja selama 5 tahun dengan gaji Rp8.000.000. Ia di-PHK karena alasan efisiensi (Indeks 1).
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya