- Jumlah kWh listrik yang diterima pelanggan dipengaruhi oleh potongan Pajak Penerangan Jalan serta golongan tarif dasar listrik.
- Besaran pajak daerah yang berbeda di setiap wilayah menyebabkan hasil konversi nominal rupiah menjadi kWh menjadi bervariasi.
- Pelanggan perlu memahami bahwa meteran listrik mengukur satuan energi kWh, bukan nilai nominal uang yang telah dibayarkan.
Suara.com - Pernahkah Anda merasa bingung saat membeli token listrik senilai Rp50.000, namun angka yang muncul di meteran (MPB) bukan angka "50", melainkan angka yang jauh lebih kecil seperti "33,5"?
Banyak masyarakat yang belum memahami bahwa nominal rupiah yang dibayarkan tidak langsung sama dengan jumlah setrum atau kilowatt hour (kWh) yang didapat.
Lantas, sebenarnya isi token listrik Rp50 ribu dapat berapa kWh? Jawabannya sangat bergantung pada tarif dasar listrik golongan pelanggan dan lokasi geografis tempat tinggal Anda.
Memahami Rumus Perhitungan kWh
Berdasarkan informasi resmi dari laman bantuan Shopee, ada komponen biaya yang harus dikurangi terlebih dahulu dari uang yang dibayarkan sebelum dikonversi menjadi kWh. Komponen utamanya adalah Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
Secara sederhana, rumus yang digunakan adalah:
Jumlah kWh = (Harga Token - Biaya PPJ) / Tarif Dasar Listrik (TDL)
Faktor Penentu Hasil kWh
Ada dua faktor utama yang membuat jumlah kWh setiap orang bisa berbeda meski sama-sama membeli Rp50.000, yaitu:
Tarif Dasar Listrik (TDL): Pemerintah menentukan tarif listrik berdasarkan golongan daya (misalnya 900 VA, 1.300 VA, atau 2.200 VA). Golongan nonsubsidi tentu memiliki tarif per kWh yang lebih tinggi dibandingkan golongan subsidi.
Sebagai contoh, per Januari 2024, tarif untuk daya 1.300 VA ke atas adalah sekitar Rp1.444,70 per kWh.
Baca Juga: Tarif Listrik per kWh Berapa? Ini Rincian Terbaru Resmi dari PLN
Pajak Penerangan Jalan (PPJ): Besaran PPJ berbeda-beda di setiap daerah karena diatur oleh Pemerintah Daerah masing-masing. Di Jakarta, PPJ umumnya sebesar 3%, sedangkan di daerah lain bisa mencapai 5% hingga 10%.
Simulasi Perhitungan: Token Rp50.000
Mari kita ambil contoh perhitungan untuk pelanggan daya 1.300 VA Non-Subsidi yang tinggal di Jakarta dengan tarif PPJ 3%.
- Harga Token: Rp50.000
- PPJ Jakarta (3%): Rp1.500
- Sisa Saldo untuk Listrik: Rp50.000 - Rp1.500 = Rp48.500
- Tarif Dasar Listrik: Rp1.444,70/kWh
Maka, perhitungan akhirnya adalah Rp48.500 / Rp1.444,70 = 33,57 kWh.
Jadi, dengan uang Rp50.000, pelanggan di Jakarta dengan daya 1.300 VA akan mendapatkan daya sebesar 33,57 kWh yang masuk ke meteran listrik mereka.
Mengapa Angka di Meteran Terlihat Kecil?
Seringkali muncul salah kaprah di mana pelanggan menganggap mereka "tertipu" karena angka di struk berbeda dengan saldo rupiah.
Penting untuk diingat bahwa meteran listrik mengukur konsumsi energi (kWh), bukan nilai mata uang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
BPS: Ibu Hamil di Indonesia Timur Hadapi Risiko Kematian Jauh Lebih Tinggi
-
Masih Didorong Pertumbuhan Ekonomi, IHSG Merangkak Naik ke Level 7.100 di Sesi I
-
Netzme Jadi Pelopor QRIS Antarnegara dengan China
-
Pertamina Perkuat Kolaborasi Global untuk Dongkrak Produksi Migas Nasional
-
Diam-diam Danantara Beli Saham GOTO, Nilai Transaksinya Dirahasiakan
-
Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya
-
Trump Lontarkan Sinyal Damai dengan Iran saat Cadangan Minyak AS Merosot Tajam
-
BSI Tunjuk Bos Besar MUI jadi Komisaris, Dulu Pernah Kritik Prabowo Agar Keluar dari BoP
-
OJK Bongkar Penipuan di Tren Event Olahraga, Ini Modusnya
-
Banjir Impor Baja Murah asal China, Krakatau Osaka Steel Resmi Umumkan Kebangkrutan