Suara.com - Pengeboran sumur minyak ilegal (illegal drilling) dan pencurian minyak (illegal tapping) menjadi masalah menahun yang tak kunjung usai dan membuat kerusakan lingkungan parah serta menelan korban jiwa. Keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur di pusat maupun daerah dinilai mendesak diterbitkan sebagai solusi darurat demi menghentikan kegiatan ilegal ini.
Tenaga Ahli Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Ngatijan menegaskan, aktivitas sumur minyak tanpa persetujuan pemerintah harus ditertibkan dengan menerbitkan Perpres yang diikuti aturan teknis berupa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM). Payung hukum yang jelas akan membuat aktivitas sumur minyak berjalan baik dan aman, serta memberikan manfaat bagi masyarakat maupun daerah.
"Kenapa Perpres? Karena ini lintas instansi, baik kementerian, aparat keamanan dan pemerintah daerah (Pemda). Berdasarkan evaluasi, kami memandang perlu dibuat sebuah Perpres," kata Ngatijan dalam Webinar Katadata Forum Virtual Series 'Mencari Win-Win Solution untuk Sumur Minyak Ilegal' ditulis Rabu (22/12/2021)
Namun, dia mengingatkan setiap pihak tetap perlu memperhatikan berbagai aspek saat akan menghentikan kegiatan ilegal tersebut mulai dari dampak sosial, lingkungan, keamanan, hingga proses hukum.
"Illegal drilling ini pada prinsipnya banyak mudharatnya dibandingkan hasilnya bagi negara, jelas negara tidak dapat apa-apa, kerusakan lingkungan terjadi. Kalau ada persoalan ujung-ujungnya negara bergerak, termasuk ESDM, SKK Migas untuk membantu penanganan," tutur Ngatijan.
Dalam beberapa bulan terakhir telah terjadi sejumlah kecelakaan kerja di lokasi illegal drilling. Seperti di wilayah Musi Banyu Asin, Sumatera Selatan yang beberapa kali terjadi ledakan dan menimbulkan korban meninggal dan mengalami luka bakar. Berdasarkan data SKK Migas, terdapat sekitar 4.500 sumur ilegal, dengan produksi 2.500 BOPD. Dalam kondisi tertentu, produksi sumur ilegal ini bisa mencapai 10.000 BOPD.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji mengatakan, pihaknya terus mendorong hadirnya revisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Sumur Tua. Revisi beleid ini diharapkan mampu menyelesaikan kegiatan pengeboran sumur minyak ilegal.
Revisi Permen juga dapat memberikan definisi tambahan untuk sumur pengelolaan masyarakat di dalam maupun luar wilayah kerja. Selain itu, regulasi yang baru bisa mengatur tim koordinasi, menambahkan pengaturan pengelolaan sumur tua oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), penegasan aspek lindung lingkungan, hingga menguatkan fungsi pembinaan dan pengawasan BUMD/KUD oleh Pemda.
"Walaupun yang kami upayakan adalah Permen, tetapi kami sudah bekerjasama secara sektoral dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta aparat di daerah. Kami juga rapatkan bersama gubernur/pemda terkait," jelas dia.
Baca Juga: Kebijakan BBM Satu Harga di Daerah Perbatasan Diresmikan Menteri ESDM
Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Kejahatan Konvensional dan Kejahatan Terhadap Kekayaan Negara Deputi Bidang Koordinasi Kamtibmas Kemenko Polhukam, Brigjen Pol. Asep Jenal Ahmadi menegaskan, kolaborasi dari TNI, Polri, Kementerian ESDM, KLHK serta semua stakeholder sangat penting untuk mengatasi persoalan yang ada.
Selain itu, aksi ini juga perlu dilakukan sejalan dengan perubahan regulasi dan peningkatan pembinaan.
"Sangat perlu kita kolaborasi terutama jika dilihat dari aspek keselamatan, keamanan, dan lingkungan. Ini juga harus didukung aparat keamanan karena akan terkait dengan aspek sosial masyarakat," pungkas Asep.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
YES 2025: Ajak Anak Muda Berani Memulai Usaha, Waktu Menjadi Modal Utama
-
YES 2025: Berbagi Tips Investasi Bagi Generasi Muda Termasuk Sandwich Generation
-
Youth Economic Summit 2025 : Pentingnya Manfaat Dana Darurat untuk Generasi Muda
-
Kapan Bansos BPNT Cair? Penyaluran Tahap Akhir Bulan November 2025, Ini Cara Ceknya
-
Youth Economic Summit 2025: Ekonomi Hijau Perlu Diperkuat untuk Buka Investasi di Indonesia
-
Apa Itu Opsen Pajak? Begini Perhitungannya
-
Suara Penumpang Menentukan: Ajang Perdana Penghargaan untuk Operator Bus Tanah Air
-
Youth Economic Summit 2025: Peluang Industri Manufaktur Bisa Jadi Penggerak Motor Ekonomi Indonesia
-
Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025 Cair? Ini Kata Kemenkeu dan Realitanya
-
Youth Economic Summit (2025) : Indonesia Diminta Hati-hati Kelola Utang