Terbesar di Indonesia, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan PNS di DKI Jakarta

Minggu, 02 Januari 2022 | 12:02 WIB
PNS DKI Jakarta yang telat datang ke upacara HUT DKI. (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

- Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

- Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

- Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

- Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

- Golongan IV - Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

- Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

- Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

- Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

- Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Tunjangan Kinerja

Tidak hanya haji, PNS di DKI Jakarta juga menerima tunjangan berupa tambahan penghasilan pegawai (TPP). Berikut rincian TPP PNS DKI Jakarta dikutip dari laman IDX:

- Teknis Ahli: Rp19.710.000

- Teknis Terampil: Rp17.370.000

- Administrasi Ahli: Rp15.300.000

- Administrasi Terampil: Rp13.500.000

- Operasional Ahli: Rp11.610.000

- Operasional Terampil: Rp9.810.000

- Pelayanan Ahli: Rp8.010.000

- Pelayanan Terampil: Rp7.470.000

- Calon PNS: Rp4.860.000

Sementara untuk jabatan fungsional auditor, perencana, dan dokter ialah:

- Keahlian Utama: Rp33.030.000

- Keahlian Madya: Rp28.710.000

- Keahlian Muda: Rp23.850.000

- Keahlian Pertama: Rp19.620.000

Bagi jabatan fungsional selain auditor, perencana, dan dokter, berikut tunjangan kinerjanya:

- Keahlian Utama: Rp31.770.000

- Keahlian Madya: Rp26.550.000

- Keahlian Muda: Rp23.580.000

- Keahlian Pertama: Rp18.720.000

- Keterampilan Penyelia: Rp18.720.000

- Keterampilan Mahir: Rp17.190.000

- Keterampilan Terampil: Rp16.560.000

- Keterampilan Pemula: Rp12.960.000

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com