Suara.com - Hasil seleksi CPNS 2021 telah diumumkan dan sejumlah peserta dinyatakan lolos menjadi CPNS sebelum nanti akhirnya diangkat sebagai PNS. Lalu berapa daftar gaji PNS terbaru yang akan diterima oleh para peserta tersebut?
Pada kesempatan ini kami akan menegulas tentang daftar gaji PNS terbaru lengkap dengan jenis jaminan yang diberikan oleh negara.
Sudah diketahui sebelumnya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi profesi yang paling diminati di Indonesia lantaran salah satu sebabnya karena gaji dan tunjangan yang diterima. Beberapa diantaranya adalah jaminan gaji tetap dan juga jaminan pensiunan.
Menyadur dalam berbagai sumber, berikut adalah rincian lengkap besaran gaji PNS yang perlu anda ketahui:
Golongan I (Lulusan SD hingga SMP): Nominal gaji per bulan
- Golongan I A: Rp 1.560.800 (masa kerja 0 tahun) – Rp 2.335.800 (masa kerja 26 tahun)
- Golongan I B: Rp 1.704.500 (3 tahun) – Rp 2.474.900 (27 tahun)
- Golongan I C: Rp 1.776.600 (3 tahun) – Rp 2.557.500 (27 tahun)
- Golongan I D: Rp 1.851.800 (3 tahun) – Rp 2.686.500 (27 tahun
Golongan II (Lulusan SMP hingga D3): Nominal gaji per bulan
- Golongan II A: Rp 2.022.200 (masa kerja 0 tahun) – Rp 3.373.600 (masa kerja 33 tahun)
- Golongan II B: Rp 2.208.400 (3 tahun) – Rp 3.516.300 (33 tahun)
- Golongan II C: Rp 2.301.800 (3 tahun) – Rp 3.665.000 (33 tahun)
- Golongan II D: Rp 2.399.200 (3 tahun) – Rp 3.820.000 (33 tahun)
Baca Juga: Korban Oknum Jaksa EP yang Dijanjikan Lolos CPNS Terus Bertambah
Golongan III (Lulusan S1 hingga S3): Nominal gaji per bulan
- Golongan III A: Rp 2.579.400 (masa kerja 0 tahun) – Rp 4.236.400 (masa kerja 32 tahun)
- Golongan III B: Rp 2.688.500 (0 tahun) – Rp 4.415.600 (32 tahun)
- Golongan III C: Rp 2.802.300 (0 tahun) – Rp 4.602.400 (32 tahun)
- Golongan III D: Rp 2.920.800 (0 tahun) – Rp 4.797.000 (32 tahun)
Golongan IV: Nominal gaji per bulan
- Golongan IV A: Rp 3.044.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.000.000 (masa kerja 32 tahun)
- Golongan IV B: Rp 3.173.100 (0 tahun) – Rp 5.211.500 (32 tahun)
- Golongan IV C: Rp 3.307.300 (0 tahun) – Rp 5.431.900 (32 tahun)
- Golongan IV D: Rp 3.447.200 (0 tahun) – Rp 5.661.700 (32 tahun)
- Golongan IV E: Rp 3.593.100 (0 tahun) – Rp 5.901.200 (32 tahun)
Jenis Tunjangan yang Diterima PNS
PNS tidak hanya mendapat gaji pokok sesuai golongan kepangkatan. Namun ada juga tunjangan PNS yang diberikan. Berikut adalah jenis tunjangan yang diterima oleh PNS berdasarkan jenisnya:
1. Tunjangan kinerja PNS
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?