Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate setuju atas merger dan akuisisi penyelenggaraan telekomunikasi PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia. Persetujuan itu termuat dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 7 Tahun 2022 tentang Persetujuan Penggabungan Penyelenggaraan Telekomunikasi PT. Indosat Tbk dan PT. Hutchison 3 Indonesia.
Menkominfo menyatakan, selama dua tahun terakhir, upaya merger operator telekomunikasi yang telah mendorong peningkatan efisiensi dan produktivitas industri telekomunikasi di Indonesia. Bahkan menurutnya, dapat meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan termasuk pemenuhan kewajiban pelayanan universal.
“Hari ini adalah hari dimana satu tahap industri telekomunikasi indonesia maju dan berkembang, melalui proses konsolidasi industri telekomunikasi merger dan akuisisi. Hari ini, saya sebagai Menteri Kominfo telah memberikan persetujuan atas merger dan akuisisi atau penggabungan PT. Indosat Tbk dan PT. Hutchison 3 Indonesia,” ujarnya dalam Konferensi Pers Merger dan Akuisisi PT. Indosat Tbk dan PT. Hutchison 3 Indonesia, di Kantor Pusat Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (4/1/2022).
Menurut Menteri Johnny, penggabungan PT. Indosat Tbk dan PT. Hutchison 3 Indonesia menjadi hasil konkret pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran. Implementasi pengaturan itu ditujukan untuk menata dan memperkuat industri telekomunikasi nasional.
“Berbagai payung hukum juga disiapkan, termasuk di dalamnya Undang-Undang Cipta Kerja, secara khusus di pengaturan sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar) untuk melakukan penataan industri agar lebih efisien, pangsa pasar yang lebih besar dan capital structure yang lebih kuat, serta untuk mendukung pengembangan industri telekomunikasi di Indonesia, seperti pengembangan dan perluasan tulang punggung telekomunikasi 4G dan pengembangan operasi komersial 5G dan turunannya,” jelasnya.
Menurut Menkominfo, Undang-Undang Cipta Kerja sektor Postelsiar menitikberatkan pada tiga aspek penataan, yakni infrastructure sharing, spectrum frequency sharing dan pricing policy atau kebijakan harga batas atas dan batas bawah. Pengaturan itu ditujukan untuk melindungi konsumen dan industri telekomunikasi di Indonesia.
“Hari ini kita wujudkan dengan baik dan kita bersama harapkan agar industri nasional kita khususnya di sektor telekomunikasi dan digital dapat terus berkembang maju di masa yang akan datang,” tuturnya.
Kualitas Layanan
Menurut Menteri Johnny, seiring dengan upaya peningkatan kualitas layanan telekomunikasi, Kementerian Kominfo juga terus mengupayakan peningkatan industri satelit Indonesia untuk memenuhi kapasitas satelit nasional guna keperluan konektivitas middle-mile maupun retail customer.
Baca Juga: Kominfo Sediakan 200 Akses Internet di Pos TNI Wilayah 3T Tahun Depan
“Merger dan akuisisi kedua perusahaan ini menghasilkan suatu struktur manajemen dan komposisi kepemilikan saham PT. Indosat. Komposisi kepemilikan setelah merger dan akuisisi antara lain saham 1 perusahaan privat, saham 1 perusahaan BUMN, dan saham publik,” ujarnya.
Setelah merger dan akuisisi, Menkominfo mengharapkan industri telekomunikasi nasional menjadi lebih semarak.
"Merger dan akuisisi dalam rangka konsolidasi industri telekomunikasi Indonesia semakin didukung, sehingga dapat diperoleh atau kita bisa menghasilkan iklim industri telekomunikasi yang lebih produktif dan lebih efisien di Indonesia dalam memberikan dukungan atas transformasi digital nasional,” jelasnya.
Menurut Menteri Johnny, seluruh upaya yang dilakukan tentunya diawasi dengan berbagai instrumen regulasi dan kebijakan. Hal itu agar persaingan usaha dapat berlangsung sehat, makin efisien, berdaya saing dan terus bertumbuh memenuhi kebutuhan nasional mewujudkan Indonesia terkoneksi semakin digital dan semakin maju.
“Hari ini, suatu tahapan yang baru dimana proses konsolidasi industri, proses merger dan akuisisi dilaksanakan dengan baik. Kita harapkan merger dan akusisi ini akan memberikan layanan bagi telekomunikasi indonesia, kemampuan kita untuk memberikan dukungan atas transformasi digital nasional, pelibatan rakyat dalam keikutan serta pemanfaatan ruang digital nasional kita akan semakin baik di masa-masa yang akan datang,” paparnya.
Menkominfo menyatakan akan terus mendukung dan mendorong agar konsolidasi industri berlangsung untuk mewujudkan industri telekomunikasi yang lebih produktif, lebih efisien dan mempunyai daya saing yang lebih kuat atau yang lebih baik.
Berita Terkait
-
Menkominfo Targetkan Infrastruktur Teknologi Informasi Komunikasi Rampung 2024
-
Kominfo: Indonesia Diincar Perusahaan Satelit Global
-
Menkominfo Klaim Data Pengguna PeduliLindungi Tersimpan Aman, Tak Pernah Bocor
-
Kominfo Sediakan 200 Akses Internet di Pos TNI Wilayah 3T Tahun Depan
-
Kominfo Siapkan Infrastruktur TIK Tambahan untuk Ajang MotoGP Mandalika 2022
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
AKGTK 2025 Akhir Desember: Jadwal Lengkap dan Persiapan Bagi Guru Madrasah
-
Dasco Ketuk Palu Sahkan Pansus RUU Desain Industri, Ini Urgensinya
-
Nilai Tukar Rupiah Melemah pada Akhir Pekan, Ini Penyebabnya
-
Serikat Buruh Kecewa dengan Rumus UMP 2026, Dinilai Tak Bikin Sejahtera
-
Kuota Mulai Dihitung, Bahlil Beri Peringatan ke SPBU Swasta Soal Impor BBM
-
Pemerintah Susun Standar Nasional Baru Pelatihan UMKM dan Ekraf
-
Stok Di Atas Rata-rata, Bahlil Jamin Tak Ada Kelangkaan BBM Selama Nataru
-
Kadin Minta Menkeu Purbaya Beri Insentif Industri Furnitur
-
Siap-siap, Bank Mandiri Mau Bagikan Dividen Interim Rp 100 per Saham
-
UMKM Terdampak Banjir Sumatera Dapat Klaim Asuransi untuk Pemulihan Usaha