Suara.com - Dalam rangka meningkatkan perlindungan investor, saat ini Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang dalam tahapan pengembangan dua papan baru yaitu Papan New Economy dan Papan Pemantauan Khusus.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan Papan New Economy ini ditujukan untuk mencatatkan saham-saham dari innovative company yang memiliki pertumbuhan tinggi dan memiliki kemanfaatan sosial yang luas.
"Bursa juga dapat mencatatkan saham-saham perusahaan yang memiliki Saham dengan Hak Suara Multipel (SHSM ) dalam struktur permodalannya di Papan New Economy ini," kata Nyoman, Jumat (7/1/2022).
Selain itu lanjut Nyoman, Bursa akan menyematkan notasi khusus di kode saham Perusahaan Tercatat Papan New Economy. Dengan demikian diharapkan investor akan lebih aware saat mengambil keputusan investasi.
Nyoman menjelaskan persyaratan pencatatan Papan New Economy akan menggunakan persyaratan pencatatan yang sama dengan Papan Utama sehingga Papan New Economy ini akan diposisikan setara dengan Papan Utama.
Hal ini bertujuan agar Perusahaan Tercatat di Papan New Economy menjadi kompetitif di Pasar Modal dan menarik bagi investor.
Sementara itu untuk Papan Pemantauan Khusus merupakan pengembangan dari Daftar Efek Pemantauan Khusus yang diatur dalam Peraturan II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus yang berlaku pada 16 Juli 2021.
"Papan ini bertujuan untuk memberikan awareness kepada para investor dalam pengambilan keputusan berinvestasi terhadap Perusahaan Tercatat dengan kondisi tertentu," katanya.
Adapun, perusahaan akan masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus bila memenuhi setidaknya satu dari kriteria sebagai berikut:
Baca Juga: Jelang Akhir Pekan IHSG Dibuka Menguat ke Posisi 6.669
1. Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp 51.
2. Memperoleh opini disclaimer untuk Laporan Keuangan Auditan.
3. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.
4. Untuk Perusahaan Tercatat yang:
a) bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batubara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi; atau
b) merupakan induk perusahaan yang memiliki Perusahaan Terkendali yang bergerak di bidang mineral dan batubara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi, pada akhir tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
Terkini
-
Bos Djarum Victor Hartono Terseret Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty, Purbaya: Bukan Zaman Sekarang!
-
Intip Gaji dan Tunjangan Ken Dwijugiasteadi, Eks Dirjen Pajak
-
Kejagung Ungkap Status Victor Hartono, Anak Orang Terkaya Indonesia yang Dicekal dalam Kasus Korupsi
-
Mulai Malam Ini Pemerintah Resmi Kasih Diskon Tiket Kereta hingga Pesawat Besar-besaran
-
Pertamina Mulai Bersiap Produksi Massal Avtur dari Minyak Jelantah
-
Soal Kenaikan Gaji ASN di 2026, Kemenkeu: Belum Ada Keputusan Apapun!
-
Banyak Negara Dibikin Pusing Soal Ekspansi Layanan QRIS
-
25 Juta UMKM Onboarding ke E-Commerce, Siap Ngegas Pertumbuhan Ekonomi
-
Menko Airlangga Buka Peluang Swasta Bisa Ikut Impor BBM dan LPG dari AS
-
Sosok Ken Dwijugiasteadi: Eks Dirjen Pajak Terjerat Dugaan Kasus Tax Amnesty