Suara.com - Setidaknya 475 kreditur mengajukan tagihan dengan total dana sebesar Rp198 triliun kepada maskapai Garuda Indonesia.
Data itu diperoleh usai batas akhir pendaftaran tagihan oleh para debitur dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia Tbk jatuh tempo 5 Januari lalu.
Tim Pengurus PKPU PT Garuda Indonesia, Martin Patrick Nagel, mengatakan, PKPU Garuda segera memasuki tahap pra-verifikasi berupa pra-pencocokan atas kewajiban berdasarkan catatan perusahaan terhadap tagihan yang diajukan kreditor.
Proses ini nantinya akan berlangsung hingga 18 Januari 2022, sebelum memasuki proses verifikasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dijadwalkan pada 19 Januari 2022.
"Terhadap tagihan yang disampaikan oleh para kreditur tentunya masih perlu dilakukan proses verifikasi secara bersama-sama oleh kreditur, debitur, dan Tim Pengurus PKPU PT Garuda Indonesia Tbk untuk memastikan berapa nilai piutang yang nantinya akan masuk ke dalam daftar piutang," ujar Martin dalam keterangan tertulis, Kamis (13/1/2022).
Sebelum verifikasi, ia menyebut, tim Pengurus PKPU PT Garuda Indonesia Tbk bakal mengadakan tahap pra-verifikasi di luar pengadilan yang berisi kegiatan pra-pencocokan atas tagihan yang didaftarkan kreditur kepada Tim Pengurus.
"Dalam proses pra-verifikasi dan verifikasi akan dilakukan pengecekan atas tagihan yang diajukan kreditur dengan dokumen dan catatan oleh pihak debitur, dalam hal ini PT Garuda Indonesia Tbk. Pihak debitur nanti juga akan mencocokkan nilai tagihan kreditur tersebut, apakah sesuai atau tidak dengan catatan dari pihak debitur," ujarnya.
Selain itu, pra-verifikasi akan dilakukan dengan memanggil kreditur dan debitur untuk datang kepada Tim Pengurus guna duduk bersama dan mencocokkan data satu sama lain.
Selama proses berlangsung, pihak kreditur dan debitur akan membuka dan menyesuaikan data atas tagihan menurut versi masing-masing, dan dapat saja terjadi perbedaan pada nilai piutang yang didaftarkan.
Baca Juga: Kejagung-Erick Thohir Usut Kasus Korupsi, Ini Respon Manajemen Garuda Indonesia Baru
Anggota Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia lainnya, Jandri Siadari mengatakan, perbedaan biasanya terjadi di sekitar penghitungan tagihan.
"Mungkin karena beda perhitungan jangka waktu atau beda komponen piutang, atau suku bunga serta denda, atau ada miss catatan pembayaran, dan bisa juga atas hak menagih. Untuk itu, sebelum verifikasi di pengadilan tanggal 19 Januari 2022 nanti, sekarang kami melakukan pra-verifikasi di luar pengadilan," ujarnya dikutip Warta Ekonomi.
Ia mengaku tahap ini akan bisa diselesaikan secara tepat waktu. Hal itu tidak terlepas dari besarnya jumlah piutang yang didaftarkan di tengah tahap praverifikasi yang relatif singkat.
"Kami sebagai Tim Pengurus tentunya akan maksimal melakukan verifikasi. Good news, debitur juga sangat membantu proses verifikasi. Targetnya verifikasi selesai sesuai jadwal," ujar Jandri.
Martin melanjutkan, jika dalam proses pra-verifikasi dan verifikasi ternyata muncul pengajuan tagihan dari kreditur lain, yang notabene periode pendaftaran tagihan sudah ditetapkan berakhir 5 Januari 2022, akan diproses sesuai mekanisme UU PKPU.
"Jika ada kreditur lokal yang mengajukan tagihannya (melewati batas waktu pendaftaran, red) paling lama 2 hari sebelum rapat kreditur, terlebih dahulu ditanyakan pada forum rapat kreditur, apakah ada kreditur yang keberatan atau tidak, untuk nantinya dipertimbangkan apakah dapat dimuat dalam daftar piutang atau tidak," ungkapnya.
Berita Terkait
-
PKPU Garuda Masuki Proses Pra-Verifikasi Utang
-
Dugaan Korupsi Sudah Dilakukan Sejak Lama, Petinggi Garuda Lakukan Penggelembungan Dana
-
Gaji Pramugari 6 Maskapai Ternama di Indonesia, Bisa Capai Puluhan Juta!
-
Penjelasan Kejagung Soal Korupsi Pengadaan Pesawat ATR Di Garuda
-
Kejagung-Erick Thohir Usut Kasus Korupsi, Ini Respon Manajemen Garuda Indonesia Baru
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Air Minum Bersih untuk Semua: Menjawab Tantangan dan Menangkap Peluang Lewat Waralaba Inklusif
-
Airlangga: Stimulus Ekonomi Baru Diumumkan Oktober, Untuk Dongkrak Daya Beli
-
Berdasar Survei Litbang Kompas, 71,5 Persen Publik Puas dengan Kinerja Kementan
-
Belajar Kasus Mahar 3 M Kakek Tarman Pacitan, Ini Cara Mengetahui Cek Bank Asli atau Palsu
-
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Penguatan Ekosistem Pekerja Kreatif di Konferensi Musik Indonesia 2025
-
Kementerian ESDM Akan Putuskan Sanksi Freeport Setelah Audit Rampung
-
Indonesia Tambah Kepemilikan Saham Freeport, Bayar atau Gratis?
-
Kripto Bisa Sumbang Rp 260 Triliun ke PDB RI, Ini Syaratnya
-
Duta Intidaya (DAYA) Genjot Penjualan Online di Tanggal Kembar
-
4 Fakta Penting Aksi BUMI Akuisisi Tambang Australia Senilai Rp 698 Miliar