Suara.com - Setidaknya 475 kreditur mengajukan tagihan dengan total dana sebesar Rp198 triliun kepada maskapai Garuda Indonesia.
Data itu diperoleh usai batas akhir pendaftaran tagihan oleh para debitur dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia Tbk jatuh tempo 5 Januari lalu.
Tim Pengurus PKPU PT Garuda Indonesia, Martin Patrick Nagel, mengatakan, PKPU Garuda segera memasuki tahap pra-verifikasi berupa pra-pencocokan atas kewajiban berdasarkan catatan perusahaan terhadap tagihan yang diajukan kreditor.
Proses ini nantinya akan berlangsung hingga 18 Januari 2022, sebelum memasuki proses verifikasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dijadwalkan pada 19 Januari 2022.
"Terhadap tagihan yang disampaikan oleh para kreditur tentunya masih perlu dilakukan proses verifikasi secara bersama-sama oleh kreditur, debitur, dan Tim Pengurus PKPU PT Garuda Indonesia Tbk untuk memastikan berapa nilai piutang yang nantinya akan masuk ke dalam daftar piutang," ujar Martin dalam keterangan tertulis, Kamis (13/1/2022).
Sebelum verifikasi, ia menyebut, tim Pengurus PKPU PT Garuda Indonesia Tbk bakal mengadakan tahap pra-verifikasi di luar pengadilan yang berisi kegiatan pra-pencocokan atas tagihan yang didaftarkan kreditur kepada Tim Pengurus.
"Dalam proses pra-verifikasi dan verifikasi akan dilakukan pengecekan atas tagihan yang diajukan kreditur dengan dokumen dan catatan oleh pihak debitur, dalam hal ini PT Garuda Indonesia Tbk. Pihak debitur nanti juga akan mencocokkan nilai tagihan kreditur tersebut, apakah sesuai atau tidak dengan catatan dari pihak debitur," ujarnya.
Selain itu, pra-verifikasi akan dilakukan dengan memanggil kreditur dan debitur untuk datang kepada Tim Pengurus guna duduk bersama dan mencocokkan data satu sama lain.
Selama proses berlangsung, pihak kreditur dan debitur akan membuka dan menyesuaikan data atas tagihan menurut versi masing-masing, dan dapat saja terjadi perbedaan pada nilai piutang yang didaftarkan.
Baca Juga: Kejagung-Erick Thohir Usut Kasus Korupsi, Ini Respon Manajemen Garuda Indonesia Baru
Anggota Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia lainnya, Jandri Siadari mengatakan, perbedaan biasanya terjadi di sekitar penghitungan tagihan.
"Mungkin karena beda perhitungan jangka waktu atau beda komponen piutang, atau suku bunga serta denda, atau ada miss catatan pembayaran, dan bisa juga atas hak menagih. Untuk itu, sebelum verifikasi di pengadilan tanggal 19 Januari 2022 nanti, sekarang kami melakukan pra-verifikasi di luar pengadilan," ujarnya dikutip Warta Ekonomi.
Ia mengaku tahap ini akan bisa diselesaikan secara tepat waktu. Hal itu tidak terlepas dari besarnya jumlah piutang yang didaftarkan di tengah tahap praverifikasi yang relatif singkat.
"Kami sebagai Tim Pengurus tentunya akan maksimal melakukan verifikasi. Good news, debitur juga sangat membantu proses verifikasi. Targetnya verifikasi selesai sesuai jadwal," ujar Jandri.
Martin melanjutkan, jika dalam proses pra-verifikasi dan verifikasi ternyata muncul pengajuan tagihan dari kreditur lain, yang notabene periode pendaftaran tagihan sudah ditetapkan berakhir 5 Januari 2022, akan diproses sesuai mekanisme UU PKPU.
"Jika ada kreditur lokal yang mengajukan tagihannya (melewati batas waktu pendaftaran, red) paling lama 2 hari sebelum rapat kreditur, terlebih dahulu ditanyakan pada forum rapat kreditur, apakah ada kreditur yang keberatan atau tidak, untuk nantinya dipertimbangkan apakah dapat dimuat dalam daftar piutang atau tidak," ungkapnya.
Secara normatif, dalam UU PKPU diberikan jangka waktu selama 270 hari untuk pelaksanaan proses PKPU. Ditetapkan waktu 45 hari menetapkan PKPU sementara, dan apabila ada perpanjangan waktu, bisa diperpanjang sampai 270 hari. "Undang-undang membuka peluang untuk perpanjangan," ujarnya.
"Tim pengurus melihat perlunya dukungan yang positif dari berbagai pihak untuk mencapai penyelesaian yang terbaik atas kewajiban debitur pada kreditur sehingga Garuda nantinya bisa berjalan baik," pungkasnya.
Berita Terkait
-
PKPU Garuda Masuki Proses Pra-Verifikasi Utang
-
Dugaan Korupsi Sudah Dilakukan Sejak Lama, Petinggi Garuda Lakukan Penggelembungan Dana
-
Gaji Pramugari 6 Maskapai Ternama di Indonesia, Bisa Capai Puluhan Juta!
-
Penjelasan Kejagung Soal Korupsi Pengadaan Pesawat ATR Di Garuda
-
Kejagung-Erick Thohir Usut Kasus Korupsi, Ini Respon Manajemen Garuda Indonesia Baru
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Brutal! Penusuk Pengendara di Fly Over Pasar Tugu Diringkus Setelah 2 Bulan Buron
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini
-
Mantri BRI di Sumatera Utara Ini Tak Gentar Lumpur dan Sinyal Demi Majukan UMKM Desa
-
Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Turun Tipis Jadi Rp2.633.000/Gram
-
Ini Dedikasi Mantri BRI di Sumatera Utara: Menembus Batas Pelosok Demi UMKM Naik Kelas
-
Mengenal Apa Itu Museum Date, Kencan Elegan ala Ayu Ting Ting dan Kevin Gusnadi
-
Spanyol Sudah di Final, Siapa Kini Favorit Juara Piala Dunia 2026?
-
5 Cara Memilih Bedak yang Tepat untuk Kulit Kombinasi, Makeup Tetap Segar dan Bebas Cakey
-
Lawan Isu 'Dalang Kerusuhan' Demo Agustus, PDIP Gugat Zulfan Lindan dan Total Politik ke PN Jaksel
-
Mengubah Hidup Keluarga, Misi Mulia Mantri BRI di Pelosok Sumatera Utara