Suara.com - Kejaksaan Agung menyatakan, penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia (Persero) telah dimulai sejak 15 November 2021.
Hal ini tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-25/F.2/Fd.1/11/2021 yang dikeluarkan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
"Dirdik mengeluarkan surat perintah tanggal 15 November 2021 untuk melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia berupa 'mark up' (penggelembungan) penyewaan pesawat Garuda Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (11/1).
Menurut Leonard, kasus dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan waktu perjanjian tahun 2013 sampai dengan saat ini dan manipulasi data dalam laporan penggunaan bahan bakar pesawat.
Adapun posisi kasus tersebut, berdasarkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun 2009-2014 terdapat rencana kegiatan pengadaan penambahan armada pesawat sebanyak 64 pesawat yang akan dilaksanakan oleh PT Garuda Indonesia baik dengan menggunakan skema pembelian (financial lease) dan sewa (operation lease buy back) melalui pihak lessor atau perusahaan yang menyediakan jasa menyewakan barang dalam bentuk guna usaha.
Ia menyebutkan sumber dana yang digunakan dalam rencana penambahan jumlah armada tersebut dengan menggunakan "Lessor Agreement" di mana pihak ketiga akan menyediakan dana dan PT Garuda Indonesia kemudian akan membayar kepada pihak "lessor" dengan cara pembayaran secara bertahap, dengan memperhitungkan waktu pengiriman terhadap inflasi.
Selanjutnya atas RJPP tersebut direalisasikan beberapa jenis pesawat di antaranya ATR 72-600 sebanyak 50 unit pesawat (pembelian lima) unit pesawat dan sewa 45 unit pesawat.
"Kemudian CRJ 1.000 sebanyak 18 unit pesawat pembelian enam unit pesawat dan sewa 12 unit pesawat," kata Leonard.
Kemudian, "Bussiness plan procedure" dalam pengadaan atau sewa pesawat di PT Garuda Indonesia adalah direktur utama akan membentuk tim pengadaan sewa pesawat/tim gabungan yang melibatkan personal dari beberapa direktorat (teknis, niaga, operasional, dan layanan/niaga).
Baca Juga: Kejagung-Erick Thohir Usut Kasus Korupsi, Ini Respon Manajemen Garuda Indonesia Baru
Tim gabungan ini yang akan melakukan kajian dan dituangkan dalam bentuk paper hasil kajian.
Sementara itu, feasibility study (FS) disusun oleh tim atas masukan oleh direktorat terkait mengacu pada rencana bisnis yang telah dibahas dalam pembahasan anggaran harus "inline" dengan perencanaan armada dengan alasan feasibility/riset/kajian/tren pasar/habit penumpang yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Atas pengadaan atau sewa pesawat tersebut diduga telah terjadi peristiwa pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan menguntung pihak 'lessor' atau perusahaan yang menyediakan jasa menyewakan barang dalam bentuk guna usaha," kata Leonard.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat menerima kedatangan Menteri BUMN Erick Thohir di ruang kerjanya siang tadi, mengungkapkan bahwa dugaan korupsi pengadaan pesawat ATR 72-600 terjadi pada masa kepemimpinan Direktur Utama Garuda Indonesia dengan inisial ES.
“Untuk ATR 72-600 ini zaman ES. Dan ES sekarang masih ada di dalam tahanan,” tutur dia.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah telah memerintahkan Direktur Penyidikan (Dirdik) Supardi untuk melakukan ekspose besar terkait dengan perkara tersebut untuk dinaikkan ke penyidikan.
Berita Terkait
-
Kejagung-Erick Thohir Usut Kasus Korupsi, Ini Respon Manajemen Garuda Indonesia Baru
-
Manajemen Lama Garuda Tanda Tangan Sewa Pesawat Kemahalan, Begini Kata Erick Thohir
-
Terkuak! Ini Oknum Garuda Indonesia Diduga Korupsi Pengadaan Pesawat ATR 72-600
-
Pejabat BUMN Jangan Main-main, Langkah Erick Thohir Laporkan Korupsi Garuda Jadi Pelajaran
-
Borok Garuda Makin Terkuak, Erick Thohir Ingin Bongkar Korupsi Pembelian Pesawat
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi, Warga Terdampak Didata
-
Gudang Elpiji di Bekasi Meledak dan Terbakar, Warga Panik Berhamburan
-
Usai Akui Ijazah Jokowi Asli, Pelapor Sepakat RJ Rismon, Kasus Segera SP3?
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat