Suara.com - Setidaknya 475 kreditur mengajukan tagihan dengan total dana sebesar Rp198 triliun kepada maskapai Garuda Indonesia.
Data itu diperoleh usai batas akhir pendaftaran tagihan oleh para debitur dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia Tbk jatuh tempo 5 Januari lalu.
Tim Pengurus PKPU PT Garuda Indonesia, Martin Patrick Nagel, mengatakan, PKPU Garuda segera memasuki tahap pra-verifikasi berupa pra-pencocokan atas kewajiban berdasarkan catatan perusahaan terhadap tagihan yang diajukan kreditor.
Proses ini nantinya akan berlangsung hingga 18 Januari 2022, sebelum memasuki proses verifikasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dijadwalkan pada 19 Januari 2022.
"Terhadap tagihan yang disampaikan oleh para kreditur tentunya masih perlu dilakukan proses verifikasi secara bersama-sama oleh kreditur, debitur, dan Tim Pengurus PKPU PT Garuda Indonesia Tbk untuk memastikan berapa nilai piutang yang nantinya akan masuk ke dalam daftar piutang," ujar Martin dalam keterangan tertulis, Kamis (13/1/2022).
Sebelum verifikasi, ia menyebut, tim Pengurus PKPU PT Garuda Indonesia Tbk bakal mengadakan tahap pra-verifikasi di luar pengadilan yang berisi kegiatan pra-pencocokan atas tagihan yang didaftarkan kreditur kepada Tim Pengurus.
"Dalam proses pra-verifikasi dan verifikasi akan dilakukan pengecekan atas tagihan yang diajukan kreditur dengan dokumen dan catatan oleh pihak debitur, dalam hal ini PT Garuda Indonesia Tbk. Pihak debitur nanti juga akan mencocokkan nilai tagihan kreditur tersebut, apakah sesuai atau tidak dengan catatan dari pihak debitur," ujarnya.
Selain itu, pra-verifikasi akan dilakukan dengan memanggil kreditur dan debitur untuk datang kepada Tim Pengurus guna duduk bersama dan mencocokkan data satu sama lain.
Selama proses berlangsung, pihak kreditur dan debitur akan membuka dan menyesuaikan data atas tagihan menurut versi masing-masing, dan dapat saja terjadi perbedaan pada nilai piutang yang didaftarkan.
Baca Juga: Kejagung-Erick Thohir Usut Kasus Korupsi, Ini Respon Manajemen Garuda Indonesia Baru
Anggota Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia lainnya, Jandri Siadari mengatakan, perbedaan biasanya terjadi di sekitar penghitungan tagihan.
"Mungkin karena beda perhitungan jangka waktu atau beda komponen piutang, atau suku bunga serta denda, atau ada miss catatan pembayaran, dan bisa juga atas hak menagih. Untuk itu, sebelum verifikasi di pengadilan tanggal 19 Januari 2022 nanti, sekarang kami melakukan pra-verifikasi di luar pengadilan," ujarnya dikutip Warta Ekonomi.
Ia mengaku tahap ini akan bisa diselesaikan secara tepat waktu. Hal itu tidak terlepas dari besarnya jumlah piutang yang didaftarkan di tengah tahap praverifikasi yang relatif singkat.
"Kami sebagai Tim Pengurus tentunya akan maksimal melakukan verifikasi. Good news, debitur juga sangat membantu proses verifikasi. Targetnya verifikasi selesai sesuai jadwal," ujar Jandri.
Martin melanjutkan, jika dalam proses pra-verifikasi dan verifikasi ternyata muncul pengajuan tagihan dari kreditur lain, yang notabene periode pendaftaran tagihan sudah ditetapkan berakhir 5 Januari 2022, akan diproses sesuai mekanisme UU PKPU.
"Jika ada kreditur lokal yang mengajukan tagihannya (melewati batas waktu pendaftaran, red) paling lama 2 hari sebelum rapat kreditur, terlebih dahulu ditanyakan pada forum rapat kreditur, apakah ada kreditur yang keberatan atau tidak, untuk nantinya dipertimbangkan apakah dapat dimuat dalam daftar piutang atau tidak," ungkapnya.
Berita Terkait
-
PKPU Garuda Masuki Proses Pra-Verifikasi Utang
-
Dugaan Korupsi Sudah Dilakukan Sejak Lama, Petinggi Garuda Lakukan Penggelembungan Dana
-
Gaji Pramugari 6 Maskapai Ternama di Indonesia, Bisa Capai Puluhan Juta!
-
Penjelasan Kejagung Soal Korupsi Pengadaan Pesawat ATR Di Garuda
-
Kejagung-Erick Thohir Usut Kasus Korupsi, Ini Respon Manajemen Garuda Indonesia Baru
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
WIKA Bicara Keuntungan Jika BUMN Karya Jadi Merger
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Shell Akan Kembali Garap 5 Blok Migas Indonesia
-
Dukung Asta Cita, BRI Dorong Pertumbuhan Inklusif lewat Penyaluran KUR Senilai Rp147,2 Triliun
-
Impor Pertalite Capai 60 persen dari Kebutuhan 39 Juta kl per Tahun
-
Apindo Nilai Janji 19 Juta Lapangan Kerja dari Prabowo Tidak Realistis
-
CORE: Ekonomi Indonesia 2026 Resilien, Tapi Akselerasi Tertahan
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
Menkeu Purbaya Puji Bahlil: Cepat Ambil Keputusan, Saya Ikut
-
Pengusaha Kakao Lokal Minta Insentif ke Pemerintah, Suku Bunga Bisa Tembus 12%