- PT Merdeka Gold Resources Tbk. (EMAS) mengajukan pencatatan saham di Bursa Efek Hong Kong pada 20 Maret 2026.
- Langkah dual listing ini bertujuan memperkuat platform pasar modal dan meningkatkan profil internasional perusahaan secara global.
- Proses pencatatan ini tidak menawarkan efek kepada investor di Indonesia dan bergantung persetujuan regulator.
Suara.com - PT Merdeka Gold Resources Tbk. (EMAS) telah mengajukan pencatatan saham di Bursa Efek Hong Kong (HKEX) sebagai bagian dari langkah strategis ekspansi global. Langkah emiten tambang emas ini sebagai bagian dari langkah strategis ekspansi global.
Sekretaris Perusahaan Emas, Adi Adriansyah Sjoekri, mengatakan perseroan telah menyampaikan dokumen awal atau Application Proof kepada HKEX pada 20 Maret 2026.
"Pada tanggal 20 Maret 2026, Perseroan telah menyampaikan Application Proof dalam bentuk draft kepada HKEX untuk menyediakan keterangan tertentu mengenai Perseroan sehubungan dengan Permohonan Pencatatan," ujarnya seperti dikutip dari keterbukaan informasi, Rabu (25/3/2026).
Adi menuturkan, tidak ada efek yang ditawarkan kepada investor di Indonesia dalam proses ini. Langkah pencatatan di Hong Kong juga tidak termasuk dalam kategori penawaran umum sesuai regulasi pasar modal dalam negeri.
"Tidak terdapat efek yang akan ditawarkan kepada pihak mana pun di wilayah Republik Indonesia atau kepada warga negara Indonesia, di mana pun mereka berdomisili, dan tidak akan menjadi objek suatu ajakan untuk membeli dengan cara yang dapat dianggap sebagai penawaran umum," imbuhnya.
Adi menjelaskan, rencana dual listing ini merupakan bagian dari strategi untuk memperkuat platform pasar modal sekaligus meningkatkan profil internasional perusahaan.
Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat memperluas basis investor dengan menarik minat investor institusi global, meningkatkan likuiditas saham, serta memperkuat tata kelola dan standar pelaporan melalui kepatuhan terhadap regulasi internasional.
Perseroan juga menilai pencatatan di HKEX akan memberikan fleksibilitas pendanaan yang lebih besar untuk mendukung pengembangan proyek di masa depan.
Lebih jauh, upaya ini dinilai dapat meningkatkan aksesibilitas Merdeka Gold Resources bagi investor global yang ingin mendapatkan eksposur terhadap sektor emas Indonesia.
Baca Juga: Setelah Libur Lebaran, Harga Emas Antam Mulai Naik Dibanderol Rp 2,85 Juta/Gram
Adi menegaskan bahwa dokumen Application Proof yang telah disampaikan saat ini masih bersifat draft dan tengah dalam proses penelaahan oleh regulator di Hong Kong.
"Draft dokumen pencatatan tersebut belum bersifat final dan oleh karena itu tidak sepatutnya dijadikan dasar atau diandalkan," katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa realisasi rencana pencatatan tersebut masih bergantung pada persetujuan regulator serta kondisi pasar yang berlaku.
"Para pemegang saham dan calon investor perlu memperhatikan bahwa transaksi tersebut, antara lain, tunduk pada persetujuan regulator serta kondisi pasar yang berlaku," beber Adi.
Perseroan memastikan bahwa rencana pencatatan ini diperkirakan tidak akan memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perusahaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang
-
Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi
-
Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste
-
Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu