Suara.com - Pensiun dini kini menjadi isu yang santer berkembang di kalangan generasi muda. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP pun kini makin mudah dilakukan.
Kamu tak perlu datang ke kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan tidak perlu menunggu berusia 56 tahun untuk mencairkannya. Sistem BPJS Ketenagakerjaan juga tak lagi dikonsep untuk memberikan jaminan hari tua (JHT) dalam usia tertentu. Sebaliknya JHT kini bisa dicairkan di usia berapapun.
Peraturan terbaru yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015, saldo JHT pada BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan secara berkala mulai 10%, 30%, hingga 100% kapan saja, termasuk ketika pekerja mengajukan pengunduran diri atau pemutusan hubungan kerja (PHK). JHT dalam program BPJS Ketenagakerjaan ini diperoleh pekerja dari potongan pendapatan setiap bulan.
Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan pun bisa dilakukan secara online. Melansir akun Instagram @bpjs.ketenagakerjaan, berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online lewat HP
1. Buka website dengan alamat antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTKU. Aplikasi dapat diunduh melalui Playstore atau Appstore pada ponsel pintarmu.
2. Pastikan syarat dan ketentuan telah disiapkan kemudian klik Berikutnya.
3. Isi data pekerja, pekerja tambahan, sebab klaim dan dokumen pendukung, serta konfirmasi data pengajuan.
4. Pastikan semua dokumen yang diunggah adalah dokumen yang benar. Dokumen tersebut akan segera diverifikasi dan dikonfirmasi oleh petugas.
5. Status pengajuan klaim selanjutnya akan diinformasikan kepada peserta melalui kontak yang telah dicantumkan sebelumnya, baik email, WhatsApp, maupun nomor HP.
Baca Juga: Permudah Pekerja Miliki Rumah, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng BPD Bali
6. Terakhir, selama masa tunggu pencairan dana, peserta dapat melakukan pelacakan atau tracing klaim di alamat https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
Sebelum melakukan tahapan klaim di atas, peserta BPJS Ketenagakerjaan kamu perlu mempersiapkan sejumlah berkas. Berkas-berkas yang perlu dipersiapkan adalah sebagai syarat pencairan sebagai berikut.
1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan;
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Buku tabungan pada halaman pertama yang tertera nomor rekening dan masih aktif;
4. Kartu Keluarga (KK);
Berita Terkait
-
Link Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Peserta Usia 56 Tahun Diminta Segera Cairkan
-
6 Cara Membuat BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Dilakukan Pekerja Informal
-
Kemendikbudristek Dorong Seluruh Ekosistem Pendidikan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
-
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen, 30 Persen dan 100 Persen
-
Permudah Pekerja Miliki Rumah, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng BPD Bali
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Nasib Baru Fintech RI di Era Universal Banking
-
BEI Evaluasi Papan Pemantauan Khusus, 3 Kriteria Saham Akan Dihapus
-
BRI Kartu Kredit Tawarkan Promo Spesial MyBluebird, Mobilitas Jadi Lebih Hemat
-
Rupiah Menguat ke Rp17.980 per Dolar AS, Ditopang Lonjakan Cadangan Devisa
-
Telkom University Gandeng NUS, Telkom Dorong Talenta Digital Indonesia Berdaya Saing Global
-
RI Sebenarnya Punya Senjata untuk Mitigasi Pemadaman Listrik
-
Purbaya Girang Pendapatan Negara di Semester I 2026 Lebih Tinggi dari Era Sri Mulyani
-
61 Tahun Telkom Indonesia, Gelorakan Semangat Transformasi Digital Nasional
-
Pemerintah Diminta Evaluasi Dampak Komisi Ojol 8 Persen Selama Enam Bulan
-
Saham Tambang Kembali Bersinar, AMMN, ANTM, Hingga BUMI Potensi Cuan Gede