Suara.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah untuk melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada pedagang di pasar maupun agen-agen bahan pokok, sebelum menerapkan harga acuan atau Harga Eceran Tertinggi (HET) baru pada minyak goreng.
Hal ini agar pelaku usaha bisa mempersiapkan segala hal mulai dari pasokan minyak goreng hingga harga yang akan dijual ke masyarakat dengan patokan HET tersebut.
"Pemerintah cukup menetapkan margin profit yang rasional misalkan 10 persen dan melarang tindakan extensive margin. Jangan menetapkan HPP 'harga pemaksaan pemerintah' tapi implementasi kedodoran," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi saat dihubungi, Selasa (1/2/2022).
Pemerintah, Lanjut dia, juga harus tegas kepada produsen minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) untuk menggelontorkan pasokannya ke dalam negeri. Begitu juga, pedagang pasar yang harus disanksi tegas jika kedapatan menimbun pasokan minyak goreng.
"Kalau bisa, beri sanksi dan tegas terhadap pelanggaran, cabut izin ekspor usahanya," ucap Tulus.
Namun demikian, Tulus menyetujui pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang HET pada minyak goreng. Akan tetapi, tambahnya, pemerintah harus menguak keanehan yang terjadi dalam struktur pasar minyak goreng.
"Pemerintah jangan alergi menguak anomali pada struktur pasar minyak goreng intervensi harga akan nihil jika struktur pasar terdistorsi," imbuh dia.
Sebelumnya, Pemerintah telah mengeluarkan harga acuan atau Harga Eceran Tertinggi (HET) pada produk Minyak Goreng mulai 1 Februari 2022. Saat ini, HET untuk minyak goreng curah yang paling murah sebesar Rp 11.500 per liter.
Namun, murahnya harga minyak goreng ini tidak diimbangi dengan pasokannya. Pasalnya, beberapa warung-warung kelontong maupun agen tidak memiliki pasokan minyak goreng jenis curah.
Baca Juga: Berkaca dari Kasus Minyak Langka: Definisi Kelangkaan, Penyebab Hingga Cara Mengatasinya
Hal ini diketahui ketika, Suara.com mengecek beberapa warung kelontong maupun agen.
Setidaknya, empat warung kelontong dan agen bahan makanan sudah tidak menyediakan minyak goreng curah, justru mereka lebih memilih menjual minyak goreng kemasan sederhana yang dijual seharga Rp 14.000 per liter.
"Sekarang mah jarang jual minyak curah, kebanyakan orang beli yang kemasan," ujar Salah satu pedagang warung kelontong Yani.
Adapun HET minyak goreng dikategorikan ke beberapa bentuk yang diantaranya:
- Minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter
- Minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter
- Minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter.
Berita Terkait
-
Harga Minyak Goreng Sudah Murah, Hingga Rp11.500 Per Liter, Tapi Stok di Pasar Kosong
-
Penjual Minyak Goreng di Sejumlah Pasar Tradisional Cimahi Kehabisan Stok
-
Berkaca dari Kasus Minyak Langka: Definisi Kelangkaan, Penyebab Hingga Cara Mengatasinya
-
Mulai Hari Ini, Pemkot Yogyakarta Turunkan Harga Minyak Curah Rp11.500 Per Liter
-
Harga Sawit Turun Drastis, Dinas Perkebunan Riau Wanti-wanti ke Perusahaan
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
Purbaya Turun Tangan Selesaikan Proyek Jumbo Gas Abadi Masela
-
Transformasi Gaya Hidup Pintar, Produk Smart Home Makin Canggih Berkat AI
-
Kemenkeu Kantongi Rp 14,15 Triliun dari Penunggak Pajak Jumbo
-
Purbaya Tunggu Arahan Prabowo soal Tuntutan Buruh Minta THR Bebas Pajak
-
Klarifikasi DPR soal Polemik MBG Sedot Anggaran Pendidikan
-
BI Ungkap Banyak Orang dan Korporasi Malas Ajukan Kredit Bank
-
Ruang Udara Timur Tengah Ditutup, Gimana Nasib Penerbangan Umrah?
-
Bank Mega Syariah Gaet DPK Lewat Tabungan Kurban
-
Dolar AS Makin Mahal, Cek Kurs Terbaru di Bank Mandiri hingga BCA
-
Garuda Indonesia Stop Sementara Penerbangan Doha