Suara.com - Marketplace Shopee menyediakan layanan Shopeepay untuk mempermudah pembayaran. Salah satu salurannya adalah Shopee Paylater agar kamu bisa berbelanja terlebih dahulu, mencicil barang kemudian. Cara bayar Shopeepay tanpa denda untuk saluran Shopee Paylater pun perlu mengikuti sejumlah ketentuan.
Dilansir dari help.shopee.co.id berikut cara bayar Shopeepay tanpa denda.
1. Pada beranda aplikasi Shopee pilih Shopee Paylater;
2. Klik Bayar Sekarang pada total tagihan yang harus dibayar;
3. Pada menu Tagihan Bulan Depan klik Bayar Lebih Dulu karena kamu tidak akan bisa melunasi tagihan sekaligus.
4. Pilih metode pembayaran yakni Virtual Account lewat bank terdaftar atau datang ke Indomaret.
5. Tunggu konfirmasi dari aplikasi jika pembayaran berhasil dilakukan. Konfirmasi biasanya akan muncul dalam 1 x 24 jam.
Pada intinya cara bayar Shopeepay tanpa denda adalah membayar tagihannya tepat waktu. Jika tidak, denda yang dikenakan pun cukup besar. Selain denda pemakai layanan ini juga akan dikenai bunga.
Baca Juga: Lakukan 4 Tips Ini Agar Anak Tetap Happy selama Pembelajaran Tatap Muka
Shopee Paylater memberlakukan denda bagi pembayaran yang terlambat. Kamu bakal menanggung denda lima persen per bulan dari seluruh total tagihan apabila terlambat membayar.
Misalnya kamu memiliki total tagihan Rp100.000 sudah termasuk bunga dan biaya penanganan. Namun, pembayaran pada bulan tersebut terlambat dilakukan. Dengan demikian kamu juga harus menanggung denda lima persen sehingga pembayaran menjadi Rp105.000. Jumlah ini bisa meningkat setiap bulan apabila kamu terus-terusan terlambat membayar.
Selain denda, keterlambatan pembayaran Shopee Paylater akan berdampak pada pembatasan akses fungsi di aplikasi dan penggunaan voucher Shopee.
Peringkat kredit di SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK akan catat buruk sehingga bisa mempersulit untuk mendapatkan pembiayaan dari bank atau perusahaan lain. Kamu akan menghadapi penagihan di lapangan yang dilakukan oleh debt collector.
Walau akses berbelanja kian mudah pembeli tetap dituntut bijak dalam menggunakan Shopee Paylater. Pastikan kamu punya kapasitas untuk membayar sebelum memutuskan berutang di Shopee Paylater.
Cicilan dan Bunga Shopee Paylater
Shopee Paylater memiliki sistem waktu cicilan yakni tiga bulan, enam bulan, dan satu tahun. Biaya cicilan Shopee Paylater terdiri dari cicilan pokok dan suku bunganya sebesar minimal 2,95 persen per bulan untuk program Beli Sekarang Bayar Nanti. Di samping itu ada pula biaya penanganan sebesar satu persen dari total pembelian.
Sebagai contoh apabila kamu membeli barang seharga Rp100.000 yang akan dibayar lewat sistem Shopee Paylater satu bulan maka kamu harus membayar Rp103.950. Biaya itu terdiri dari utang pokok Rp100.000, bunga 2,95 persen atau Rp2.950. dan biaya penanganan Rp1.000.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Mau Kencan Kopdar untuk Pertama Kalinya? 4 Film Indonesia Ini Bisa Jadi Inspirasi yang Bikin Baper
-
Intip Empat Trik dari Joshua Suherman untuk Memikat Hati Si Dia di Era Serba Digital
-
ShopeePay Talk Beberkan Kiat Tekuni Hobi jadi Bisnis Menguntungkan
-
Kisah Sukses Bandeng Juwana Elrina, dari Usaha Keluarga hingga Dikenal Luas di Indonesia
-
Lakukan 4 Tips Ini Agar Anak Tetap Happy selama Pembelajaran Tatap Muka
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
Terkini
-
Masuk Prolegnas, RI Bakal Punya UU Transportasi Online Tahun Ini
-
Strategi Pemerintah Atasi Biang Kerok Kebakaran Hutan
-
Sempat Viral Diisukan PHK Massal, Gudang Garam Bongkar Faktanya
-
Banyak Obat Diet Tiruan, Perusahaan Farmasi Ini PHK 9.000 Karyawan
-
Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Antam, UBS, Galeri24 Kompak Makin Murah!
-
Beras SPHP Mulai Tersedia di Minimarket dan Supermarket, Cek Harganya
-
GoPay Himpun Dana Zakat dan Donasi Rp 129 Miliar Sepanjang 2024
-
Jangan Ketinggalan! 3 Link DANA Kaget Hari Ini, Saldo Rp199 Ribu Siap Masuk Dompet Digital
-
Holding Singapura Berencana Akuisisi Saham MAPI, Berpotensi Picu Tender Offer
-
Gebrakan Menkeu Baru Salurkan Rp 200 T ke Bank Himbara, Apa Dampaknya?