Suara.com - Aparat kepolisian menangkap sedikitnya 63 warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo Jawa Tengah yang menolak proses pengukuran tanah yang akan dijadikan lokasi Bendungan Bener.
Alasan warga Wadas tolak proyek Bendungan Bener adalah karena khawatir akan dampak lingkungan yang dimungkinkan akan terjadi.
Dikutip dari akun Instagram @wadas_melawan, alasan warga Wadas tolak proyek bendungan setidaknya mencakup tiga hal. Pertama warga khawatir proyek Bendungan yang sepaket dengan penambangan quarry akan mematikan mata pencaharian warga lokal yang bergantung pada alam.
Kedua proyek bendungan justru akan merusak lingkungan dan berakhir dengan terancamnya nyawa serta sumber daya penduduk lokal.
Ketiga perbukitan Wadas yang akan disasar oleh proyek bendungan juga merupakan area penyangga kawasan Menoreh yang rawan longsor.
Perlawanan warga Wadas terhadap pembangunan bendungan belakangan menjadi sorotan media secara nasional. Warga menolak proses pembebasan 124 hektare lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang akan disasar sebagai lokasi bendungan. Proses pengukuran dilakukan pada Selasa (8/2) kemarin. Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy dalam siaran pers di Semarang mengatakan warga yang diamankan dituduh membawa senjata tajam.
Menurut dia, saat pengukuran lahan sempat terjadi ketegangan antara warga yang menolak proyek strategis nasional tersebut. Petugas Gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP Kabupaten Purworejo, berada di lokasi untuk mengamankan proses pengukuran.
Ia menambahkan pengamanan yang dilakukan petugas gabungan tersebut didasarkan atas permohonan dari Kanwil BPN Jateng kepada Kapolda Jawa Tengah. Ia menjelaskan terdapat 70 petugas BPN yang melaksanakan pengukuran lahan di Desa Wadas.
Hingga saat ini puluhan warga Wadas masih ditahan di Polres Purworejo, ada 13 di antaranya adalah anak-anak di bawah umur. Salah satu tokoh yang ditahan adalah seniman Yayak Yatmika, perwakilan LBH Yogyakarta, dan lima orang yang terlibat dalam aksi solidaritas.
Beberapa orang yang ditahan terkonfirmasi diperiksa karena diduga melanggar Pasal 212 KUHP dengan alasan membunyikan kentongan dan berkumpul saat ada polisi dan petugas BPN yang datang. Tiga orang dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan sebagai saksi dan disangkakan dengan pasal 22 UU ITE.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
3 Kritik untuk Ganjar Soal Konflik di Desa Wadas: Kurang Ngopi Hingga Omong Kosong
-
Ganjar Pranowo Minta Maaf Soal Konflik di Desa Wadas, Alissa Wahid: Terima Kasih Pak
-
Pascaserbuan Aparat ke Desa Wadas, Warga Berjaga-jaga di Tiap Jalur
-
3 Aksi Ganjar soal Konflik Desa Wadas: Minta Maaf Hingga Telepon Pengirim WA ke Ponselnya
-
Viral, Video Kakek Tua di Desa Wadas Dikeroyok Polisi Berpakaian Preman, Gus Nadir: Tolong Pak Kapolri!
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Alarm Buat KPK! Eks Penyidik Desak Perketat Pengawasan Usai Pegawai Bocorkan Kasus
-
Imigran Ceuta Ungkap Polisi Maroko Membuka Jalur Perbatasan Spanyol Secara Sengaja
-
Teka-Teki Kematian Sutrimo, Kepala Rumah Tangga Febrie Adriansyah
-
Praktis Banget! 5 Serum Pad yang Bikin Kulit Makin Glowing
-
4 Tone Up Cream dengan Finish Glowing Natural Sesuai Klaim dan Harga
-
Aston Villa Siap Jalani Laga Perdana di Indonesia, Indonesia All Stars Bertekad Beri Perlawanan
-
DPR Ingatkan Bahaya El Nino: Waspada Heat Stroke, Dehidrasi, Hingga Gangguan Gizi
-
Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
-
5 Buku Rekomendasi Wonwoo SEVENTEEN, Ada yang Sudah Kamu Baca?
-
Tarif Listrik PLN per 1 Agustus 2026, Cek Tarif per kWh untuk Semua Golongan Pelanggan