- Pemerintah mempertimbangkan pajak tambahan (windfall tax) untuk perusahaan untung besar dari lonjakan komoditas global akibat konflik di Teluk.
- Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kebijakan ini diterapkan saat terjadi keuntungan tak terduga.
- Pajak tambahan akan diterapkan setelah pemerintah memastikan kenaikan harga komoditas bersifat tren jangka panjang.
Suara.com - Pemerintah membuka peluang mengenakan pajak tambahan kepada perusahaan yang memperoleh keuntungan besar dari lonjakan harga komoditas akibat konflik geopolitik antara Iran melawan Amerika Serikat dan Israel. Kebijakan tersebut dipertimbangkan sebagai salah satu cara menambah penerimaan negara jika terjadi lonjakan keuntungan di sektor komoditas.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah dapat mengenakan pajak tambahan (windfall tax) apabila perusahaan memperoleh keuntungan tidak terduga (windfall profit) dari kenaikan harga komoditas global akibat konflik di Teluk.
"Jadi eh kalau dari penerimaan itu pada saat terjadi eh windfall profit, makanya itu bisa di, kita kenakan windfall tax," ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (16/3/2026).
Dalam konteks ekonomi, windfall profit merujuk pada keuntungan besar yang diperoleh perusahaan secara tiba-tiba akibat faktor eksternal seperti lonjakan harga komoditas global, bukan semata-mata karena peningkatan kinerja perusahaan. Sementara itu, windfall tax merupakan pajak tambahan yang dapat dikenakan pemerintah atas keuntungan ekstra tersebut untuk meningkatkan penerimaan negara.
Menurut Airlangga, konflik global biasanya memicu kenaikan harga energi dan berbagai komoditas seperti batubara, karet, nikel, tembaga, dan aluminium yang menjadi andalan ekspor Indonesia.
"Namun kalau kita lihat transmisi ke Indonesianya itu dalam bentuk harga-harga eh minyak, harga gas, dan nanti ikutannya harga-harga komoditas," tuturnya.
Lebih lanjut, Airlangga menambahkan kenaikan harga komoditas tersebut berpotensi memberikan keuntungan tambahan bagi perusahaan yang bergerak di sektor terkait. Meski demikian, pemerintah masih memantau apakah kenaikan harga terjadi dalam jangka panjang atau hanya bersifat sementara.
"Nanti kenaikan tarif kalau komoditas itu melonjak tinggi sekali," jelasnya.
Ia menegaskan pemerintah tidak akan terburu-buru menerapkan kebijakan pajak tambahan tersebut. Keputusan baru akan diambil setelah pemerintah melihat tren kenaikan harga komoditas dalam periode tertentu.
Baca Juga: Purbaya Klaim Anggaran Masih Aman, Perppu Defisit APBN Belum Diperlukan
"Kalau itu kan kita harus tanya lihat berapa lama dia trennya naik. Kalau cuman spike aja sih enggak," ucapnya.
Airlangga juga menyebut lonjakan harga komoditas berpotensi meningkatkan penerimaan negara melalui berbagai mekanisme fiskal.
"Artinya kalau komoditas naik, maka akan ada windfall revenue dan windfall profit," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Serangan Rudal Hantam Bandara Dubai, Tanki BBM Terbakar, Asap Hitam Membumbung Tinggi
-
Harga Minyak Dunia Mendidih Lagi, Kembali Dibanderol USD 100/Barel
-
Harga Minyak Dunia Membara, RI Mulai Lirik Pasokan dari Rusia? Begini Kata Wamen ESDM
-
Minyak Dunia Tembus USD 120, APBN 2026 Terancam Jebol? Cek Faktanya
-
Peringatan dari Iran: Harga Minyak Dunia Akan Tembus 200 dolar AS per Barel
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Masih Perkasa, Nilai Tukar Rupiah Naik Paling Tinggi di Asia ke Level Rp17.708
-
Momen Purbaya Mau Tebus Harley Davidson Sitaan Kejagung, Cita-cita Punya Moge Tapi Dilarang Istri
-
Purbaya Terima PNBP Rp 1,029 T dari Kejagung, Ada Sitaan Aset Kasus Eddy Tansil
-
Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu 2027 Sebesar Rp 49,8 Triliun ke DPR
-
Ibu Dian, Nasabah PNM Lampung yang Menggerakkan Perempuan untuk Berani Berdaya
-
Harga Minyak Dunia Anjlok, Kapan Harga Pertamax Turun?
-
IHSG Meroket 5 Persen: Transaksi Rp17 Triliun, Ini Saham-saham yang Diborong
-
Kunjungi Sekolah Rakyat Jabar II, Komisi V DPR Optimistis Siap Beroperasi Tahun Ajaran Baru
-
Prajogo Pangestu Full Senyum, Saham TPIA Paling Diburu Investor Asing di Sesi I
-
IHSG Meroket 5%, Begini Nasib Saham-saham BUMN