Suara.com - Menaker Ida Fauziyah mengeluarkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Dengan adanya aturan itu, JHT baru bisa dicairkan jika peserta Jamsostek mencapai usia 56 tahun.
Banyak warga menentang cara Menaker Ida Fauziyah karena dinilai makin menyusahkan pekerja terutama bagi yang terkena dampak Pandemi covid 19.
Beragam reaksi dari masyarakat pun bermunculan, bahkan akun instagram Menaker Ida Fauziyah pun diserang netizen.
"Aturan begini makin menyusahkan rakyat, masak kita mau menikmati jerih payah kita selama ini bekerja tiba-tiba gak bisa dicairkan, apalagi saya lagi susah baru di-PHK, di mana peran negara?," kata @ajengpww.
Berdasarkan pantauan, Ida Fauziah kemudian membatasi komentar di akun Instagram-nya @idafauziyahnu hingga di postingan terbarunya tak nampak satu pun komentar.
Berita ini sebelumnya dimuat Wartaekonomi.co.id jaringan Suara.com dengan judul "Menaker Tutup Kolom Komentar Usai Dihujani Serangan Netizen Akibat JHT Cair di Umur 56 Tahun"
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026
-
Rupiah Meriang Lagi! Ditutup ke Level Rp17.859 per Dolar AS