Suara.com - Menaker Ida Fauziyah mengeluarkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Dengan adanya aturan itu, JHT baru bisa dicairkan jika peserta Jamsostek mencapai usia 56 tahun.
Banyak warga menentang cara Menaker Ida Fauziyah karena dinilai makin menyusahkan pekerja terutama bagi yang terkena dampak Pandemi covid 19.
Beragam reaksi dari masyarakat pun bermunculan, bahkan akun instagram Menaker Ida Fauziyah pun diserang netizen.
"Aturan begini makin menyusahkan rakyat, masak kita mau menikmati jerih payah kita selama ini bekerja tiba-tiba gak bisa dicairkan, apalagi saya lagi susah baru di-PHK, di mana peran negara?," kata @ajengpww.
Berdasarkan pantauan, Ida Fauziah kemudian membatasi komentar di akun Instagram-nya @idafauziyahnu hingga di postingan terbarunya tak nampak satu pun komentar.
Berita ini sebelumnya dimuat Wartaekonomi.co.id jaringan Suara.com dengan judul "Menaker Tutup Kolom Komentar Usai Dihujani Serangan Netizen Akibat JHT Cair di Umur 56 Tahun"
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik
-
Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor
-
Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026
-
Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?
-
Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?
-
Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun
-
Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026
-
INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur
-
ASDP Genjot Digitalisasi Layanan Kapal Feri
-
Jawaban Menohok Purbaya Saat Dikritik Pertumbuhan Ekonomi Gegara Stimulus Pemerintah