Suara.com - Dalam kegiatan ekonomi kita mengenal istilah produsen dan konsumen. Produsen adalah individu atau kelompok, atau lembaga yang memproduksi sebuah barang.
Baik dari barang mentah menjadi barang setengah jadi, barang mentah menjadi barang jadi, dan barang setengah jadi menjadi barang jadi. Produsen tidak harus bersifat kecil atau mikro seperti produsen perorangan. Namun, bisa juga berbentuk pabrik, terutama industri manufaktur.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) pasal 1 ayat 3 istilah produsen diganti dengan pelaku usaha. Pelaku usaha baik individu, kelompok, atau pabrik mendefinisikan fungsi mereka untuk menghasilkan sebuah produk.
Pelaku usaha dalam undang-undang tersebut adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Contoh-contoh produsen antara lain orang yang mengolah sendiri barang yang ingin diperdagangkan seperti penjual gorengan atau penjual nasi goreng. Dalam skala mikro contoh produsen adalah kelompok UMKM, dan dalam skala besar contoh produsen adalah perusahaan manufaktur.
Perusahaan manufaktur adalah perusahaan yang memproduksi barang jadi dari bahan baku mentah dengan menggunakan alat peralatan, dan mesin produksi dengan skala yang besar.
Contoh perusahaan manufaktur ada pada industri rokok, tekstil dan garmen, industri berbasis plastik, industri kosmetik dan bahan-bahan kimia, industri farmasi, dan industri pangan. Semua pengolahan industri-industri tersebut biasanya akan dihimpun dalam sebuah pabrik.
Corporate Finance Institute menyebutkan strategi bisnis perusahaan manufaktur adalah dengan menjual produk jadi kepada konsumen baik dalam skala besar maupun kecil. Perusahaan manufaktur juga melayani pembelian baik dari tingkat grosir maupun eceran.
Di samping itu, perusahaan manufaktur juga mencakup pengolahan bahan mentah menjadi barang setengah jadi atau dari barang setengah jadi menjadi barang jadi. Dengan demikian, kategori industri manufaktur ini juga mencakup industri perakitan baik kendaraan bermotor maupun peralatan elektronik.
Baca Juga: Produsen Filter Air Bersih Asal Jerman Ekspansi Bisnis ke Indonesia
Sebagai produsen, skala produksi yang besar di industri manufaktur dianggap mampu menciptakan peluang ekonomi. Tidak hanya dari sisi penjualan, perusahaan manufaktur juga tercatat sebagai industri yang paling banyak menyerap tenaga kerja.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
6 Bulan Berturut-turut Indeks PMI Indonesia di Jalur Ekspansi, Kemenkeu: Dampak Omicron Terbatas
-
Perusahaan Manufaktur: Pengertian, Strategi, Masalah Tenaga Kerja dan Contoh
-
Produsen Semen Plat Merah RI Pamer Teknologi Ramah Lingkungan ke Pemerintah Jepang
-
Sederet Mobil Produksi Rusia yang Tak Kalah dari Pabrikan Eropa dan Jepang, Ada yang Namanya Mirip Bumbu Dapur
-
Produsen Filter Air Bersih Asal Jerman Ekspansi Bisnis ke Indonesia
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Emas Jadi Primadona Saat Dunia Bergejolak, Minat Investasi Melonjak
-
Perusahaan Ritel China Gencar Ekspansi Buka Toko Fisik di RI
-
Perhatian Emak-emak! Beli Beras SPHP Dijatah Hanya 5 Buah
-
Heboh PPN Jalan Tol dan Tarik Pajak Orang Kaya, Purbaya: Itu Masih Rezim Lama
-
Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan jadi Nyata
-
Concept Store Kopi Premium Dikenalkan ke Surabaya
-
Gerai Smart Home dengan Konsep Experiential Retail Space Resmi Dikenalkan
-
Survei BI: Penyaluran Kredit Bank Lesu di Kuartal I-2026
-
UMKM Jadi Ujung Tombak Ekonomi Hijau ASEAN, Kolaborasi Lintas Sektor Diperkuat
-
Dana Rp 3,01 T Kabur Dalam Sehari, Asing Ramai-Ramai Jual BBCA hingga BMRI