Suara.com - Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi mengingatkan pengusaha batu bara untuk mematuhi kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) di tengah lonjakan harga dunia saat ini.
"Pengusaha batu bara jangan rakus dalam meraup keuntungan dengan mengekspor seluruh produksi, tanpa memasok batu bara ke PLN yang menyebabkan krisis batu bara di PLN seperti terjadi sebelumnya," kata Fahmy pada Minggu (6/3/2022) kemarin.
DMO mengatur, pengusaha wajib menjual batu bara ke PLN sebesar 25 persen dari total produksi dengan harga 70 dolar AS per metrik ton.
Fahmy menyebut, jika pengusaha serakah lalu mengabaikan DMO, besar kemungkinan krisis batu bara di PLN akan kembali terulang.
Guna mencegah pengabaian DMO, PLN sudah mengembangkan sistem pemantauan yang terintegrasi dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pemantauan ini jadi dasar pemerintah untuk menetapkan sanksi berupa larangan ekspor, larangan produksi, dan pencabutan izin usaha bagi pengusaha batu bara yang tidak memenuhi DMO.
"Kementerian ESDM harus berani menerapkan sanksi tegas bagi pengusaha yang abai terhadap ketentuan DMO, tanpa memperdulikan siapa pun pemilik perusahaan batu bara tersebut," ujar Fahmy.
Terlebih, konflik Rusia dan Ukraina tak hanya menyebabkan melonjaknya harga minyak dan gas bumi dunia, tetapi juga mendorong kenaikan harga batu bara karena Rusia termasuk negara pengekspor batu bara terbesar ke negara-negara di Eropa.
Menurut Fahmy, kenaikan harga minyak dan gas bumi membuat negara-negara Eropa kembali menggunakan batu bara untuk pembangkit listrik, sehingga menaikkan permintaan yang menyulut kenaikan harga batu bara dunia.
Baca Juga: Ini Deretan Brand Lifestyle yang Tangguhkan Bisnisnya di Rusia, Salah Satunya Prada
Pada Februari 2022, harga batu bara telah melesat naik sebesar 38,22 persen secara month over month. Sedangkan pada awal Maret 2022, harga batu bara kembali meroket hingga menyentuh angka 446 dolar AS per metrik ton.
Indonesia memetik untung dari kenaikan harga batu bara melalui perolehan devisa dan pengusaha mendapat laba dari aktivitas ekspor batu bara karena harga pokok produksi kisaran 30 sampai 40 dolar AS per metrik ton.
"Kenaikan laba yang besar itu sudah pasti akan menaikkan harga saham bagi semua emiten perusahaan batu bara yang menjual sahamnya di pasar modal. Bahkan peluang pasar ekspor batu bara di Eropa yang selama ini dipasok Rusia, semakin terbuka," kata Fahmy.
Berita Terkait
-
Mengenal Apa Itu Zona Larangan Terbang, Mengapa NATO Tolak Berlakukan Aturan Tersebut?
-
Ahli: Rusia Kehilangan Kekuatannya atas NASA dan Bisnis Luar Angkasa
-
The Best 5 Oto: Produk Jaguar Garansi 5 Tahun, Mitsubishi Eclipse Cross Berakhir, Bos MV Agusta Tulis Surat Terbuka
-
Ini Deretan Brand Lifestyle yang Tangguhkan Bisnisnya di Rusia, Salah Satunya Prada
-
Serukan Rusia dan Ukraina Gencatan Senjata, PBNU: Semua Pertentangan Dibicarakan Secara Damai
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Bank Maybank Indonesia Hanya Raup Laba Rp1,66 Triliun di Tahun 2025
-
Menkeu Singgung Pajak Rakyat Bukan untuk Penghina Negara
-
Bank Mandiri Siapkan Rp44 Triliun Uang Tunai untuk Lebaran
-
Izin Davies Vandy Resmi Dicabut OJK, Ini Alasannya
-
Penerima Beasiswa LPDP Kembalikan Dana ke Negara karena Tak Mengabdi, Per Orang Rp 1-2 Miliar
-
Bos LPDP: Anak Pejabat Boleh Terima Beasiswa
-
Tak Semua Huntap di Daerah Bencana Sumatera Rampung Sebelum Lebaran
-
Menteri PKP: 133.000 Rumah Subsidi Berdiri di Jateng dan Jatim di 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
-
Pemerintah Ingatkan Industri Kualitas Genteng Harus Dijaga Dalam Program Gentengisasi