Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan turut menyoroti Keselamatan dan Kesehatan Kerja demi mendukung keberlangsungan K3 di dunia kerja. Demi mendukung hal ini, Kemenaker menggelar FGD yang membahas perlindungan terhadap para pekerja.
"Harapannya dengan kegiatan FGD ini persyaratan K3 lingkungan kerja dapat dipahami dan diterapkan dengan baik, sehingga makin meningkatkan kepatuhan serta memberikan manfaat untuk para pekerja dan pengusaha serta berkonstribusi positif dalam keberhasilan pembangunan Indonesia yang berkualitas dan berdaya saing tinggi," ucap Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3), Haiyani Rumondang.
Menurut Haiyani, K3 merupakan salah satu aspek penting dalam perlindungan bagi pekerja dan kemajuan dunia usaha bahkan juga perlindungan bagi keselamatan dan kesehatan pada masyarakat dan lingkungan pada umumnya.
Selain itu, ia menjelaskan, FGD tersebut diselenggarakan guna meningkatkan kesadaran dan komitmen bersama untuk mematuhi penerapan norma K3 lingkungan kerja sebagai bagian penting dari norma K3, sehingga pekerja tetap sehat, produktif, dan sejahtera, serta mendukung kemajuan dunia usaha.
Terlebih, FGD ini juga sebagai bentuk komunikasi atau interaksi langsung Kemnaker dengan pengusaha untuk bersama-sama mendorong kepatuhan penerapan persyaratan norma K3 lingkungan kerja pada khususnya, termasuk menjaring masukan guna perbaikan kebijakan penerapan K3.
Saat ini, ujar dia, persyaratan K3 telah diatur dalam UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan PP No 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta peraturan pelaksana lainnya.
K3 memiliki fokus utama mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta agar setiap proses produksi berjalan aman dan efisien.
Pelaksanaan K3 juga diharapkan dapat melindungi pekerja dan dunia usaha dari permasalahan kesehatan pada umumnya seperti HIV-AIDS, tuberculosis, dan COVID-19.
Namun, ia menyayangkan karena dalam pelaksanaan di lapangan, penerapan K3 masih banyak dilaksanakan sebagai kewajiban.
Baca Juga: 3 Film Inspiratif tentang Pengusaha, Tidak Ada Kata Menyerah!
Padahal, katanya, seharusnya K3 sudah menjadi kebutuhan serta menjadi budaya dalam setiap aktivitas kerja.
Kolaborasi pengusaha dan serikat pekerja atau serikat buruh untuk menumbuhkan kesadaran pentingnya K3 sangat diperlukan dan terus dikembangkan.
"Kita memahami bersama bahwa dengan pelaksanaan K3 sangat banyak manfaatnya bagi pekerja, perusahaan, masyarakat, lingkungan serta bagi bangsa dan negara. Sebaliknya, kita juga menyadari bersama bahwa akibat tidak dilaksanakannya K3 akan berisiko terjadinya kerugian terutama akibat kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), dan gangguan kesehatan lainnya serta terganggunya proses produksi," terangnya.
Untuk diketahui, Direktorat Bina Pemeriksanaan Norma Ketenagakerjaan Ditjen Binwasnaker dan K3 menggelar Focus Group Discussion (FGD) secara hybrid. FGD mengusung tema "Pemenuhan Syarat K3 Lingkungan Kerja untuk Mewujudkan Tempat Kerja yang Aman, Sehat, dan Nyaman".
Berita Terkait
-
24.737 Warga Non-PNS di Lhokseumawe Terdaftar di BP JAMSOSTEK, Pekerja Rentan Jadi Sasaran
-
Harga Batu Bara Meroket, Pengamat Harap Menteri ESDM Terapkan Saksi Pada Pengusaha Tak Patuhi DMO
-
Krisis Batu Bara Bisa Terulang Jika Para Pengusaha Serakah dan Abaikan DMO
-
Saksi Kunci Kasus Dugaan TPPU Sinarmas Tak Kunjung Diperiksa, Pengusaha Solo Surati Kabareskrim
-
3 Film Inspiratif tentang Pengusaha, Tidak Ada Kata Menyerah!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Kenapa Proyek Jalan Trans Halmahera Disebut Hanya Untungkan Korporasi Tambang?
-
Bertemu Wapres Gibran, Komite Otsus Papua Minta Tambahan Anggaran Hingga Dana BLT Langsung ke Rakyat
-
Sambut Bryan Adams Live in Jakarta 2026, BRI Sediakan Tiket Eksklusif Lewat BRImo
-
Proyek Waste to Energy Jangan Hanya Akal-akalan dan Timbulkan Masalah Baru
-
Geger Fraud Rp30 Miliar di Maybank Hingga Nasabah Meninggal Dunia, OJK: Kejadian Serius!
-
Laba PT Timah Anjlok 33 Persen di Kuartal III 2025
-
Kala Purbaya Ingin Rakyat Kaya
-
Didesak Pensiun, Ini Daftar 20 PLTU Paling Berbahaya di Indonesia
-
IHSG Berakhir Merosot Dipicu Aksi Jual Bersih Asing
-
Riset: Penundaan Suntik Mati PLTU Justru Bahayakan 156 Ribu Jiwa dan Rugikan Negara Rp 1,822 T