Suara.com - Crazy Rich Doni Salmanan resmi ditetapkan oleh Bareskrim Polri jadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan. Affiliator platform Quotex itu juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, Doni Salmanan ditetapkan jadi tersangka usai polisi melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 13 jam.
"Gelar perkara menetapkan status yang bersangkutan DS (Doni Salmanan) dari status saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).
"Setelah diperiksa sebagai tersangka, malam ini saudara DS dilakukan penahanan," ucap Ramadhan.
Penahanan Doni Salmanan, lanjut Ramadan, dilakukan karena dua sebab yakni subjektif dan objektif.
"(Alasan) Subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti. Alasan objektif ancaman di atas 5 tahun di mana ancaman TPPU 20 tahun," katanya.
Selebgram Doni Salmanan diancam dengan pasal berlapis karena diduga telah melakukan TPPU, penipuan, UU ITE hingga KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun pejara.
"Yang bersangkutan dijerat pasal secara berlapis, ada UU ITE, ada KUHP dan UU Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang atau TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujar Ramadhan.
Berita Terkait
-
Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Pidana 20 Tahun Penjara
-
Doni Salamanan Ditahan, Warganet Bandingkan dengan Indra Kenz: Crazy Rich Ini Suka Sedekah
-
Total Kekayaan Doni Salmanan, Kini Terancam Penjara 20 Tahun Hingga Dimiskinkan
-
Ditanya Jika Doni Salmanan Kerja Kuli Bangunan Atau Tukang Parkir, Dinan Fajrina Beri Jawaban Menohok
-
Pengertian Quotex, Aplikasi Trading yang Menjerat Crazy Rich Doni Salmanan
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
SMRA Terbitkan Obligasi 500 Miliar di Tengah Penurunan Laba Bersih
-
Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
-
UMP Jakarta 2026 Naik Berapa Persen? Analisis Lengkap Formula Baru hingga Kejutan Menaker
-
BBRI Gabung BUMI dan DEWA, Jadi Saham Idola Investor Sesi I IHSG Hari Ini
-
GGRP Resmi Jadi Emiten Modal Asing, Harga Sahamnya Meroket
-
Harga Pangan Bergerak Turun Hari Ini, Cabai hingga Beras Ikut Melunak
-
BRI Siaga Nataru dengan Kas Rp21 Triliun, Didukung Layanan AgenBRILink dan BRImo
-
Beli Saham BBRI Tahun 2003, Sekarang Asetmu Naik 48 Kali Lipat!
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
UMP 2026 Resmi Disahkan Prabowo, Ini Bedanya dengan Formula Upah Lama