Suara.com - Crazy Rich Doni Salmanan resmi ditetapkan oleh Bareskrim Polri jadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan. Affiliator platform Quotex itu juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, Doni Salmanan ditetapkan jadi tersangka usai polisi melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 13 jam.
"Gelar perkara menetapkan status yang bersangkutan DS (Doni Salmanan) dari status saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).
"Setelah diperiksa sebagai tersangka, malam ini saudara DS dilakukan penahanan," ucap Ramadhan.
Penahanan Doni Salmanan, lanjut Ramadan, dilakukan karena dua sebab yakni subjektif dan objektif.
"(Alasan) Subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti. Alasan objektif ancaman di atas 5 tahun di mana ancaman TPPU 20 tahun," katanya.
Selebgram Doni Salmanan diancam dengan pasal berlapis karena diduga telah melakukan TPPU, penipuan, UU ITE hingga KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun pejara.
"Yang bersangkutan dijerat pasal secara berlapis, ada UU ITE, ada KUHP dan UU Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang atau TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujar Ramadhan.
Berita Terkait
-
Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Pidana 20 Tahun Penjara
-
Doni Salamanan Ditahan, Warganet Bandingkan dengan Indra Kenz: Crazy Rich Ini Suka Sedekah
-
Total Kekayaan Doni Salmanan, Kini Terancam Penjara 20 Tahun Hingga Dimiskinkan
-
Ditanya Jika Doni Salmanan Kerja Kuli Bangunan Atau Tukang Parkir, Dinan Fajrina Beri Jawaban Menohok
-
Pengertian Quotex, Aplikasi Trading yang Menjerat Crazy Rich Doni Salmanan
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Cara Cek Bansos PKH, BPNT, BLT 2026 dan Solusi Jika Nama Tidak Muncul
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Daftar Lengkap Pinjol Legal Berizin OJK: Update Februari 2026
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Harga Pengadaan Chromebook Disetujui LKPP?
-
OJK: Bulan Ini Data Kepemilikan Saham di atas 1 Persen Dibuka ke Publik
-
PT Agincourt Resources Digugat Rp 200 Miliar oleh KLH
-
Kemenkeu Akui Inflasi Januari 2026 Naik Akibat Kebijakan Diskon Listrik
-
PMI Manufaktur Indonesia Naik ke 52,6 per Januari 2026, Unggul dari Vietnam
-
OJK Klaim Pertemuan dengan MSCI Berbuah Positif