- Kementerian LH menggugat PT Agincourt Resources di PN Jakarta Selatan terkait kerusakan lingkungan Tambang Emas Martabe.
- Kementerian LH menuntut ganti rugi lingkungan sebesar Rp200 miliar serta pemulihan senilai Rp25,246 miliar kepada Agincourt.
- Agincourt termasuk dari enam perusahaan yang digugat total senilai Rp4,8 triliun atas kerusakan lingkungan di Sumatera Utara.
Suara.com - PT Agincourt Resources (PTAR) digugat Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengelola tambang emas Martabe di Sumatera Utara itu dituntut untuk membayar ganti rugi kerusakan lingkungan senilai Rp200.994.112.642.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang diakses di Jakarta, Sabtu (2/2/2026) Kementerian LH menggugat Agincourt secara perdata dengan klasifikasi perkara yakni hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.
Dalam petitumnya, Kementerian LH meminta majelis hakim menyatakan Agincourt, pengelola tambang emas Martabe di Sumatera Utara, telah melakukan perusakan lingkungan hidup dan menyatakan perusahaan tambang swasta itu bertanggung jawab mutlak.
Untuk itu, LH menuntut Agincourt membayar ganti kerugian lingkungan hidup kepada penggugat atau Kementerian LH sebesar Rp200,994 miliar dan menghukum Agincourt untuk melakukan tindakan pemulihan senilai Rp25,246 miliar.
Tahapan pemulihan dilakukan dengan mengajukan proposal kepada Kementerian LH yang berisi lokasi pemulihan, luas objek pemulihan, komponen lingkungan yang dipulihkan, standar pulih dan cara pemulihan.
Lebih lanjut, proposal juga harus memuat jadwal dan lama kegiatan pemulihan, rencana biaya, termasuk biaya pengawasan, manajemen pelaksanaan, target capaian, serta teknik dan jadwal pemantauan.
"Pelaksanaan pemulihan oleh tergugat (Agincourt) dan secara paralel memberikan laporan perkembangan pelaksanaan pemulihan kepada penggugat (Kementerian LH) pada setiap 6 bulan sekali," tulis Kementerian LH melalui petitum tersebut.
LH juga menuntut Agincourt untuk membayar denda sebesar 6 persen per tahun dari total nilai ganti kerugian untuk setiap hari keterlambatan pembayaran sampai seluruhnya dibayar lunas sejak putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Selain itu, Agincourt juga dituntut untuk membayar denda keterlambatan enam persen per tahun dari total nilai ganti kerugian untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan pemulihan sejak putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Istana: PT Perminas Akan Kelola Banyak Tambang, Bukan Cuma Martabe
Adapun perkara ini terdaftar dengan nomor 62/Pdt.Sus-LH/2026/PN JKT.SEL, dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa (3/2/2026).
Gugat 6 Perusahaan
Sebelumnya pada pertengahan Januari lalu KLH mengumumkan akan menggugat enam perusahaan secara perdata karena diyakini memperparah banjir Sumatera pada akhir 2025 kemarin. Enam perusahaan itu beroperasi di Tapanuli, Sumatera Utara di sekitar aliran sungai Batang Toru. Nilai gugatan mencapai Rp 4,8 triliun.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dalam keterangannya Jumat (16/1/2026) mengatakan enam perusahaan itu adalah PT Agincourt Resources (PTAR), PT Toba Pulp Lestari (TPL), PT Multi Sibolga Timber (MST), PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN) dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE).
PT Agincourt Resources, yang mengeruk tambang emas Martabe di Batang Toru, Tapanuli Selatan - dikuasai secara mayoritas oleh PT Danusa Tambang Nusantara. Danusa sendiri dipegang sahamnya oleh dua anak usaha Astra International (ASII) yakni PT United Tractors Tbk (UNTR) dan oleh PT Pamapersada Nusantara.
KLH mendaftarkan gugatan terhadap 6 perusahaan itu pada Kamis (15/1/2026) secara serentak melalui Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan untuk dua perusahaan, PN Jakarta Pusat untuk satu perusahaan, dan PN Jakarta Selatan untuk tiga perusahaan lainnya.
Tag
Berita Terkait
-
Belum Resmi Dicabut ESDM, Status Izin Tambang Martabe Masih Menggantung?
-
Jamin Kepastian Usaha, Pengalihan Tambang Emas Martabe ke Perminas Tunggu Hasil Evaluasi
-
Pemerintah Telah Pasang 196 Jembatan Darurat di 3 Provinsi Terdampak Banjir Sumatera
-
Tambang Martabe Mau Diambil Alih, Agincourt Resources Bicara Hak dan Kewajiban
-
Pemerintah Ungkap Aceh Telah Pulih dari Bencana Banjir Sumatera
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Rupiah Dibuka Menguat Tipis ke Level Rp17.652 per Dolar AS
-
IHSG Mulai Reborn, Menghijau di Awal Perdagangan Kamis
-
Pasokan Kritis Akibat Blokade Selat Hormuz, Harga Minyak Kembali Melesat ke Level 105 Dolar AS
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi, Hari Ini Dibanderol Rp 2,8 Juta/Gram
-
Literasi Keuangan Tertinggal dari Inklusi, Mahasiswa Rentan Terjebak Utang di Era Cashless
-
OJK Terbitkan Dua Aturan Baru Efek dan Manajer Investasi, Update Modal Minimal
-
Kontraktor Tambang Andalan Perkuat Armada, Bidik Lonjakan Laba 31%
-
Biaya Logistik RI Membengkak, Kapal Antre Berhari-hari di Pelabuhan
-
Strategi Prabowo Wujudkan Kedaulatan Pangan
-
Bank Himbara hingga Bank Asing Kebanjiran Dana BI, Total Likuiditas Tembus Rp424,7 Triliun