Suara.com - Keputusan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Negara, Kabupaten Jembrana, Bali untuk melakukan pengangkatan sita jaminan atas sejumlah aset properti memantik kekecewaan Yenny Sunaryo.
Sebagai penggugat Ismayanthi & Gordon G. Hild, Yenny menilai keputusan Ketua PN Negara tersebut tidak tepat. Pasalnya, sejumlah aset yang akan dilepaskan sita jaminannya bukan atas nama kedua pihak tergugat.
"Kok bisa, aset yang bukan atas nama Ismayanthi & Gordon G. Hild dilepaskan sita jaminannya. Apakah ini upaya untuk memuluskan pihak tergugat agar bisa membayar ganti rugi yang jatuh tempo Senin, 14 Maret depan? Saya protes keras dengan keputusan PN Negara, Bali," tegas Yenny dalam keterangannya, Minggu (13/3/2022).
Terkait keputusan PN Negara tersebut, Yenny mengaku telah mengirimkan surat protes keras pada Jumat ini.
Ada tiga hal yang menjadi dasar keberatannya. Pertama, pengangkatan Sita Jaminan merupakan Satu Kesatuan atas perkara No. 70/Pdt.G/2017/PN Negara. Sedangkan dalam surat terlampir disebutkan 3 Sertifikat yg dimohonkan oleh Ismayanthi & Gordon G. Hild sebagai Tergugat / Pembanding / Termohon Kasasi.
"Harap digaris bawahi bahwa mereka berdua (Ismayanthi dan Gordon) bukan pemegang nama dari sertifikat tersebut," ungkapnya.
Kedua, dalam proses Aanmaning sampai surat terlampir diterima Yenny, proses demi proses dan hasil pertemuan, tidak diberitahukan dengan jelas dan terperinci. Dia pun tidak pernah tahu adanya Penetapan Ketua PN Negara No. 70/Pdt.G/2017/PN Nga tgl 7 Maret 2022.
Menurut Yenny, sejak pertemuan pertama tgl 15 Februari 2022 sampai pertemuan kedua 24 Februari 2022, tidak pernah menyebutkan sama sekali Pengangkatan Sita Jaminan untuk sertifikat yang disebutkan pada surat terlampir.
"Proses penentuan tanggal batas waktu pembayaran ganti rugi dan jumlahnya tidak sesuai dengan asas Keadilan," imbuhnya.
Itu sebabnya, dalam poin ketiga suratnya Yenny memohon Ketua PN Negara untuk memperhatikan kepentingan semua pihak demi Asas Keadilan. Terlebih fungsi dan martabat PN sebagai Lembaga di NKRI menjunjung tinggi Supremasi & Penegakan Hukum untuk semua warga negara tanpa kecuali.
Surat protes Yenny kepada Ketua PN Negara, Bali tersebut juga ditembuskan ke sejumlah lembaga penegak hukum. Diantaranya: Komisi Yudisial, Badan Pengawas MA, Kantor Staff Presiden, Staff Khusus Presiden, Menteri Hukum & HAM, Kemenko Polhukam dan Komisi 3 DPR RI.
"Sebagai investor saya hanya ingin hak-hak hukum saya dilindungi dan mendapat kepastian. Sudah hampir 10 tahun kasus ini berjalan dan uang investasi yang saya keluarkan juga belum jelas sampai hari ini," ungkapnya.
Kasus yang melibatkan Yenny ini berawal dari kerja sama yang ditawarkan pasangan suami istri Gordon dan Ismayanthi kepada Yenny Sunaryo pada 2013 lalu. Mereka mengajak Yenny untuk membangun villa Kelapa Retreat II di Pekutatan, Negara, Bali Barat.
Namun belakangan Yenny malah kehilangan haknya dalam investasi tersebut dan justru tidak dianggap memiliki bagian meski sudah menginvestasikan uang Rp 8,5 miliar sesuai kesepakatan.
Akibat penipuan itu, Gordon Gilbert Hild, Warga Negara Jerman, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan menetapkan penjara 3 tahun. Hukuman terhadap Gordon ini lebih berat dibandingkan dengan vonis yang dijatuhkan kepada istrinya, Ismayanthi atas kasus yang sama yaitu penjara 2,5 tahun penjara. Kedua vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim pada tahun 2017 silam.
Berita Terkait
-
Ditanya Jika Doni Salmanan Kerja Kuli Bangunan Atau Tukang Parkir, Dinan Fajrina Beri Jawaban Menohok
-
Dijerat Pasal Berlapis Soal Tindak Pidana Pencucian Uang, Doni Salmanan Terancam Dihukum 20 Tahun Penjara
-
Bukan Binomo, Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Dilaporkan Terkait Kasus Penipuan Investasi Bodong Qoutex
-
Puluhan Emak-emak di Gorontalo Utara Lapor Polisi, Mengaku Korban Penipuan Investasi
-
Ditetapkan sebagai Tersangka, Aset Crazy Rich Indra Kenz Mulai Mulai Diburu Polisi
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
Pilihan
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
-
Dipecat PSSI, Ini 3 Pekerjaan Baru yang Cocok untuk Patrick Kluivert
-
4 Fakta Radiasi Cs-137 PT PMT Cikande: Pemilik Diduga WNA Kabur ke Luar Negeri?
-
Harga Emas Melonjak! Antam Tembus Level Rp 2.622.000 di Pegadaian, UBS Ikut Naik
Terkini
-
Dua WNA Duduki Direksi Garuda, Kepala Danantara Ungkap Alasannya!
-
Danantara Buka Peluang Orang Asing Isi Kursi Direksi BUMN
-
Pertamina Ungkap Kelanjutan Pengembangan Bahan Bakar Avtur dari Minyak Jelantah
-
Rupiah Ditutup Meriang Sore Ini Lawan Dolar Amerika, Sentuh Level Rp 16.581
-
Purbaya soal Dikritik DPR buntut Cawe-cawe Kementerian Lain: Bodo Amat
-
Viral Usai Ditanyakan ke Wapres Gibran: Apa Itu Optimalisasi CPNS?
-
Rayakan 27 Tahun Sinergi Majukan Negeri, Bank Mandiri Resmikan Livin' Fest 2025
-
Sawah Baru di Tanah Laut Siap Dongkrak Produksi Padi Kalsel, Kementan Perkuat Mekanisasi Pertanian
-
Kepemilikan Bitcoin Korporat Meledak 40 Persen, Sentuh Rekor US$117 Miliar
-
Danantara Ungkap Alasan Enggan Siram Duit di Pasar Saham Indonesia