- Bursa Efek Indonesia (BEI) mengimbau investor retail tidak panik atas penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) delapan persen.
- BEI memberlakukan penghentian sementara perdagangan (trading halt) ketika IHSG mengalami penurunan signifikan sebesar delapan persen.
- Regulator memastikan keterbukaan informasi emiten diawasi ketat untuk menjaga kredibilitas pasar bersama OJK.
Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta agar investor tidak panik. Hal ini dikarenakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok delapan persen.
Tentunya BEI pun melakukan protokol dengan melakukan penghentian sementara atau trading halt ketika IHSG anjlok 8 persen. Dalam hal ini Direktur BEI Iman Rachman mengatakan investor diminta jangan terburu-buru menjual sahamnya ketika IHSG mengalami trading halt.
"Nah ini kan perlu tadi, memastikan bahwa terutama investor retail kita atau domestik, untuk tidak ikut-ikutan panik," katanya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Rabu (28/1/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Irvan Susandy menekankan bahwa keterbukaan informasi emiten tetap menjadi ranah pengawasan bursa dan regulator.
Dia pun, memastikan data yang disampaikan emiten telah melalui proses validasi ketat karena terdapat sanksi tegas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) apabila ditemukan ketidaksesuaian di kemudian hari.
"Keterbukaan informasi itu harus benar. Kalau data tidak benar, OJK akan mengambil tindakan sesuai ketentuan," bebernya.
Untuk itu, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) lainnya, yakni KSEI dan KPEI, dengan dukungan penuh dari OJK, menyatakan komitmen untuk memperbaiki kredibilitas pasar.
"Jadi secara behavior kita juga dapat, jadi tidak semua, apakah tadi tidak panik karena mekanisme margin-nya, " imbuhnya.
Sempat Trading Halt
Baca Juga: Disentil MSCI, Saham Konglomerat Langsung Melarat
BEI memutuskan perdagangan sementara selama 30 menit atau trading halt karena IHSG anjlok. Adapun, IHSG mengalami penurunan lebih dari 8 persen pada pukul 13:43 WIB.
Adapun, IHSG terjun bebas atau tersungkur 718,441 poin atau anjlok 8 persen ke level 8.261,78 pada perdagangan Rabu (28/1).
"Hari ini, Rabu, 28 Januari 2026, telah dilakukan tindakan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada pukul 13:43:13 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS). Perdagangan akan dilanjutkan pada pukul 14:13:13 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan," tulis keterangan BEI di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
BEI memastikan tindakan ini dilakukan karena terdapat penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mencapai 8 persen. BEI melakukan upaya ini dalam rangka menjaga perdagangan saham agar senantiasa teratur, wajar, dan efisien sesuai dengan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan diatur lebih lanjut pada Surat Keputusan Direksi BEI nomor Kep-00002/BEI/04-2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga