Suara.com - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita dua aset Ongko karena Kaharudin Ongko selaku Penanggung Utang kepada Negara hingga kini belum membayar kewajibannya sebagai salah satu Obligor Bank Umum Nasional dan Bank Arya Panduarta.
Kedua aset yang disita tersebut ialah sebidang tanah seluas 1.825 meter persegi di Kuningan Timur dan sebidang tanah seluas 1.047 meter persegi yang juga berada di Kuningan Timur beserta bangunan di atas.
"Kaharudin Ongko masih memiliki kewajiban selaku Obligor Bank Umum Nasional sebesar Rp7,7 triliun, ini belum termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan resmi, Rabu (23/3/2022).
Sebagai salah satu Obligor Bank Arya Panduarta, Kaharudin Ongko juga berkewajiban membayar utang pada negara sebesar Rp359 miliar, belum termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen.
"Pelaksanaan penyitaan aset milik Irjanto Ongko selaku anak dari Kaharudin Ongko ini dilakukan sesuai perjanjian Master Refinancing And Note Issuance Agreement (MRNIA) tanggal 18 Desember 1998 antara Kaharudin Ongko dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)," tambah Rionald.
Dalam atikel 4.8 MRNIA menyebut, Kaharudin Ongko selaku Obligor atau pemegang saham menanggung kekurangan pembayaran kepada pemerintah.
Sehingga, pemegang saham harus mengungkapkan kepada pemerintah seluruh properti dan aset yang dimiliki atau dikendalikan oleh pemegang saham, anak-anak pemegang saham, orang tua pemegang saham dan pasangan pemegang saham.
Untuk menutupi kekurangan pembayaran kepada pemerintah, sesuai Article 7.9 MRNIA, pemerintah menemukan bahwa pemegang saham telah gagal untuk sepenuhnya mengungkapkan properti atau aset sebagaimana dimaksud pada article 4.8 MRNIA.
Dengan demikian, sesuai MRNIA, pemerintah menetapkan harta milik Irjanto Ongko selaku anak dari Penanggung Utang atau Obligor Kaharudin Ongko sebagai jaminan untuk penyelesaian kewajiban obligor Kaharudin Ongko.
Proses pelaksanaan MRNIA terhadap Kaharudin Ongko telah dilakukan pada masa pengelolaan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) maupun proses oleh pemerintah dengan penerbitan Surat Paksa sesuai Surat Paksa Nomor SP-1185/PUPNC.10/2008 tanggal 22 Agustus 2008.
Sehingga, pengurusan piutang ditindaklanjuti dengan penyitaan dua aset kekayaan Irjanto Ongko yang terkait dengan Kaharudin Ongko sesuai MRNIA.
Selanjutnya, pemerintah akan melanjutkan proses pengurusan kedua aset tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan atau penyelesaian lainnya.
"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI," tutupnya.
Berita Terkait
-
Sri Mulyani Sebut, Utang Negara untuk Menyelamatkan Masyarakat
-
Disindir Sering Tarik Utang, Sri Mulyani: Kalau Tidak Ambruk Semua
-
Menteri Keuangan: Negara Harus Berutang Demi Selamatkan Masyarakat dan Ekonomi
-
Sri Mulyani Bilang Utang Pemerintah untuk Kesejahteraan Masyarakat
-
Akun Instagram Diduga Ayah Dinan Fajrina Mengeluh Soal Hutang dan Kesehatan, Warganet: Anaknya Enggak Tahu Diri
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Amartha Salurkan Modal Rp30 Triliun ke 3 Juta UMKM di Pelosok
-
Indonesia akan Ekspor Sarung Tangan Medis dengan Potensi Investasi Rp 200 Miliar
-
Permudah Kebutuhan Transaksi Warga, AgenBRILink di Riau Ini Hadirkan Layanan Jemput Bola
-
Dominasi Transaksi Digital, Bank Mandiri Dinobatkan sebagai Indonesias Best Transaction Bank 2025
-
Rahasia George Santos Serap 10.000 Lapangan Kerja Hingga Diganjar Anugerah Penggerak Nusantara
-
Jelang Akhir Tahun Realisasi Penyaluran KUR Tembus Rp240 Triliun
-
Jabar Incar PDRB Rp4.000 Triliun dan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
BRI Insurance Bidik Potensi Pasar yang Belum Tersentuh Asuransi
-
Cara SIG Lindungi Infrastruktur Vital Perusahaan dari Serangan Hacker
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis