Suara.com - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita dua aset Ongko karena Kaharudin Ongko selaku Penanggung Utang kepada Negara hingga kini belum membayar kewajibannya sebagai salah satu Obligor Bank Umum Nasional dan Bank Arya Panduarta.
Kedua aset yang disita tersebut ialah sebidang tanah seluas 1.825 meter persegi di Kuningan Timur dan sebidang tanah seluas 1.047 meter persegi yang juga berada di Kuningan Timur beserta bangunan di atas.
"Kaharudin Ongko masih memiliki kewajiban selaku Obligor Bank Umum Nasional sebesar Rp7,7 triliun, ini belum termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan resmi, Rabu (23/3/2022).
Sebagai salah satu Obligor Bank Arya Panduarta, Kaharudin Ongko juga berkewajiban membayar utang pada negara sebesar Rp359 miliar, belum termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen.
"Pelaksanaan penyitaan aset milik Irjanto Ongko selaku anak dari Kaharudin Ongko ini dilakukan sesuai perjanjian Master Refinancing And Note Issuance Agreement (MRNIA) tanggal 18 Desember 1998 antara Kaharudin Ongko dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)," tambah Rionald.
Dalam atikel 4.8 MRNIA menyebut, Kaharudin Ongko selaku Obligor atau pemegang saham menanggung kekurangan pembayaran kepada pemerintah.
Sehingga, pemegang saham harus mengungkapkan kepada pemerintah seluruh properti dan aset yang dimiliki atau dikendalikan oleh pemegang saham, anak-anak pemegang saham, orang tua pemegang saham dan pasangan pemegang saham.
Untuk menutupi kekurangan pembayaran kepada pemerintah, sesuai Article 7.9 MRNIA, pemerintah menemukan bahwa pemegang saham telah gagal untuk sepenuhnya mengungkapkan properti atau aset sebagaimana dimaksud pada article 4.8 MRNIA.
Dengan demikian, sesuai MRNIA, pemerintah menetapkan harta milik Irjanto Ongko selaku anak dari Penanggung Utang atau Obligor Kaharudin Ongko sebagai jaminan untuk penyelesaian kewajiban obligor Kaharudin Ongko.
Proses pelaksanaan MRNIA terhadap Kaharudin Ongko telah dilakukan pada masa pengelolaan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) maupun proses oleh pemerintah dengan penerbitan Surat Paksa sesuai Surat Paksa Nomor SP-1185/PUPNC.10/2008 tanggal 22 Agustus 2008.
Sehingga, pengurusan piutang ditindaklanjuti dengan penyitaan dua aset kekayaan Irjanto Ongko yang terkait dengan Kaharudin Ongko sesuai MRNIA.
Selanjutnya, pemerintah akan melanjutkan proses pengurusan kedua aset tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan atau penyelesaian lainnya.
"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI," tutupnya.
Berita Terkait
-
Sri Mulyani Sebut, Utang Negara untuk Menyelamatkan Masyarakat
-
Disindir Sering Tarik Utang, Sri Mulyani: Kalau Tidak Ambruk Semua
-
Menteri Keuangan: Negara Harus Berutang Demi Selamatkan Masyarakat dan Ekonomi
-
Sri Mulyani Bilang Utang Pemerintah untuk Kesejahteraan Masyarakat
-
Akun Instagram Diduga Ayah Dinan Fajrina Mengeluh Soal Hutang dan Kesehatan, Warganet: Anaknya Enggak Tahu Diri
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Harga Makin Naik, Gen Z dan Milenial Kompak Borong Beli Emas
-
DBS: Ekonomi AS Bakal Masuki Era Baru, Utang Bakal Tinggi
-
Laporan Korban Makin Banyak, Ini Metode Penipuan Paling Rentan di Sektor Keuangan
-
Aliran Uang PT Dana Syariah Indonesia Diduga Masuk ke Rekening Direksi
-
Cadangan Hidrokarbon Ditemukan di Sumur Mustang Hitam, Riau
-
OJK Ungkap Dana Syariah Indonesia Terlibat Proyek Fiktif Hingga Skema Ponzi
-
Dorong Melek Keuangan, Pelajar Dibidik Buka Tabungan
-
Harga Minyak Stabil Pasca Kenaikan Ekstrem Imbas Krisis Iran, AS dan Venezuela
-
Harga Emas Batangan Antam Terkoreksi Jelang Akhir Pekan
-
Target Harga PTBA, Sahamnya Bisa Ulangi Level Tinggi Tahun 2025?