Suara.com - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita dua aset Ongko karena Kaharudin Ongko selaku Penanggung Utang kepada Negara hingga kini belum membayar kewajibannya sebagai salah satu Obligor Bank Umum Nasional dan Bank Arya Panduarta.
Kedua aset yang disita tersebut ialah sebidang tanah seluas 1.825 meter persegi di Kuningan Timur dan sebidang tanah seluas 1.047 meter persegi yang juga berada di Kuningan Timur beserta bangunan di atas.
"Kaharudin Ongko masih memiliki kewajiban selaku Obligor Bank Umum Nasional sebesar Rp7,7 triliun, ini belum termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan resmi, Rabu (23/3/2022).
Sebagai salah satu Obligor Bank Arya Panduarta, Kaharudin Ongko juga berkewajiban membayar utang pada negara sebesar Rp359 miliar, belum termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen.
"Pelaksanaan penyitaan aset milik Irjanto Ongko selaku anak dari Kaharudin Ongko ini dilakukan sesuai perjanjian Master Refinancing And Note Issuance Agreement (MRNIA) tanggal 18 Desember 1998 antara Kaharudin Ongko dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)," tambah Rionald.
Dalam atikel 4.8 MRNIA menyebut, Kaharudin Ongko selaku Obligor atau pemegang saham menanggung kekurangan pembayaran kepada pemerintah.
Sehingga, pemegang saham harus mengungkapkan kepada pemerintah seluruh properti dan aset yang dimiliki atau dikendalikan oleh pemegang saham, anak-anak pemegang saham, orang tua pemegang saham dan pasangan pemegang saham.
Untuk menutupi kekurangan pembayaran kepada pemerintah, sesuai Article 7.9 MRNIA, pemerintah menemukan bahwa pemegang saham telah gagal untuk sepenuhnya mengungkapkan properti atau aset sebagaimana dimaksud pada article 4.8 MRNIA.
Dengan demikian, sesuai MRNIA, pemerintah menetapkan harta milik Irjanto Ongko selaku anak dari Penanggung Utang atau Obligor Kaharudin Ongko sebagai jaminan untuk penyelesaian kewajiban obligor Kaharudin Ongko.
Proses pelaksanaan MRNIA terhadap Kaharudin Ongko telah dilakukan pada masa pengelolaan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) maupun proses oleh pemerintah dengan penerbitan Surat Paksa sesuai Surat Paksa Nomor SP-1185/PUPNC.10/2008 tanggal 22 Agustus 2008.
Sehingga, pengurusan piutang ditindaklanjuti dengan penyitaan dua aset kekayaan Irjanto Ongko yang terkait dengan Kaharudin Ongko sesuai MRNIA.
Selanjutnya, pemerintah akan melanjutkan proses pengurusan kedua aset tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan atau penyelesaian lainnya.
"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI," tutupnya.
Berita Terkait
-
Sri Mulyani Sebut, Utang Negara untuk Menyelamatkan Masyarakat
-
Disindir Sering Tarik Utang, Sri Mulyani: Kalau Tidak Ambruk Semua
-
Menteri Keuangan: Negara Harus Berutang Demi Selamatkan Masyarakat dan Ekonomi
-
Sri Mulyani Bilang Utang Pemerintah untuk Kesejahteraan Masyarakat
-
Akun Instagram Diduga Ayah Dinan Fajrina Mengeluh Soal Hutang dan Kesehatan, Warganet: Anaknya Enggak Tahu Diri
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
Emas Antam Terus Pecah Rekor, Harganya Dibanderol Rp 2.174.000 per Gram
-
Menkeu Purbaya Beberkan Anehnya Kebijakan Cukai
-
Harga Emas Naik Hampir Rp 100.000, Pelemahan Rupiah Ikut Berperan
-
IHSG Sempat Bergerak ke Level Tertinggi, Tapi Langsung Anjlok di Rabu Pagi
-
Skor Kredit Gen Z Jeblok Paling Parah, Mahasiswa Paling Banyak Gagal Bayar Pinjaman
-
Intip Aset Properti Ketua LPS Baru Anggito Abimanyu
-
Ratusan Izin Usaha Pertambangan Dibekukan Sementara, Begini Kata ESDM
-
Emiten HUMI Andalkan Strategi Kolaborasi untuk Capai Ambisi Berdaya Saing Global
-
Gaji ASN, TNI, Polri dan Pejabat Naik! Ini Rinciannya dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025
-
ATM Bersama Award 2025 Nobatkan KB Bank sebagai The Most Transaction Growth Issuer