Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kenapa utang luar negeri Indonesia terus meningkat ditengah pandemi Covid-19.
Dia bilang kenaikan jumlah utang yang melesat sangat tinggi tersebut dikarenakan kebutuhan belanja yang besar untuk melindungi masyarakat yang terdampak pandemi.
Disisi lain APBN sebagai instrumen utama dalam kondisi yang tak begitu baik, karena penerimaan yang menurun tajam. Alhasil pemerintah akhirnya melakukan penarikan utang untuk menutupi kebutuhan belanja tersebut.
"Walaupun instrumen APBN mengalami ancaman, dia harus hadir untuk bisa menyetop tadi, ancaman-ancaman ini kalau tidak domino akan ambruk semua," kata Sri Mulyani dalam acara CNBC Indonesia Economic Outlook 2022, Selasa (22/3/2022).
Tujuan dari penarikan utang tersebut kata dia, justru untuk memberikan bantalan kepada masyarakat dengan pemberian bantuan sosial, insentif fiskal hingga program-program pemulihan ekonomi.
"Caranya bagaimana? Ya walaupun kita defisit, drop, kita masih bisa berutang, tapi untuk menyelamatkan masyarakat, ekonomi, dan sosial," paparnya.
Sri Mulyani menerangkan bahwa sejak pandemi Covid-19 pada 2020 lalu penerimaan negara mengalami kontraksi sebesar 18 persen pertumbuhannya, kondisi ini pun menyebabkan APBN dalam keadaan yang tidak sehat.
"Kenapa penerimaan drop? Karena dunia usaha berhenti. Sementara kita dihadapkan pada pilihan kalau penerimaan kita turun sedangkan rakyat dalam suasana ancaman kesehatan, PHK, sosial dan ekonominya akan ambruk bahkan sektor keuangan bisa mengalami krisis kalau ini tidak diberhentikan," paparnya.
Untuk itu, pemerintah di awal pandemi covid-19 mengambil langkah cepat dengan menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 yang membolehkan defisit APBN di atas tiga persen PDB.
Baca Juga: Menteri Keuangan: Negara Harus Berutang Demi Selamatkan Masyarakat dan Ekonomi
Namun Sri Mulyani menegaskan saat itu pemerintah tetap berupaya menjaga agar utang negara tidak lebih dari 60 persen sesuai UU Keuangan Negara.
"Makanya kita mengatakan defisit kita bisa di atas tiga persen tadinya tidak boleh di atas tiga persen, sementara utang ini masih di bawah 60 persen total dari utang negara yang diperbolehkan UU Keuangan Negara," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Tok! OJK Bekukan Izin Underwriter UOB Kay Hian Sekuritas, Buntut Skandal IPO REAL
-
Pekerja BRI Insurance Galang Dana Mandiri demi Bencana Sumatra
-
Usai 'Dikeroyok' Sentimen Negatif, IHSG Jadi Indeks Berkinerja Paling Buruk di Dunia
-
Pertamina Integrasikan Tiga Anak Usaha ke Sub Holding Downstream
-
PANI Tutup 2025 dengan Pra Penjualan Rp4,3 Triliun, Capai Target 100%
-
Moodys Goyang Outlook 7 Raksasa Korporasi Indonesia: BUMN Mendominasi
-
IHSG Loyo ke Level 7.935 Pekan Ini, Investor Asing Masih 'Buang Barang' Rp11 Triliun
-
MBG Diperlukan Di Tengah Tantangan Ekonomi?
-
POP Merek: Terobosan DJKI Percepat Layanan Publik Dalam 10 Menit
-
Pupuk Indonesia Gandeng 1.620 Inovator Demi Perkuat Kemandirian Pangan Nasional