Suara.com - Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) memanggil Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Mardani Maming terkait dugaan kasus gratifikasi izin kegiatan usaha pertambangan batu bara tahun 2010.
Mardani dijadwalkan diperiksa sebagai saksi atas terdakwa Raden Dwijono dan Putrohadi Sutopo pada Senin (28/3/2022).
Pemanggilan Mardani Maming sendiri terkait dengan kasus gratifikasi atas suap izin kegiatan usaha pertambangan Batubara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel dan berencana juga memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahun 2010. Pemanggilan Mardani dalam kapasitas sebagai Bupati Tanah Bumbu kala itu.
Pemanggilan Mardani Maming tertuang dalam Surat Panggilan Saksi dengan nomor B- 403/O.3.21/ Ft.1/03/2022 dengan tanggal 23 Maret 2022.
Surat itu ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Jaksa Madya I Wayan Wiradarma, SH, MH.
“Untuk keperluan persidangan sehubungan dengan perkara atas nama terdakwa Ir H. Raden Dwijono dan Putrohadi Sutopo Bin Meojono. Diminta agar saudara sebagai saksi,” bunyi surat tersebut seperti dikutip, Senin (28/3/2022).
Dalam surat tersebut, disebut jika Mardani Maming harus menghadap kepada Jaksa Madya Penuntut Umum Abdul Salam Ntani SE, SH, Jaksa Pratama Penuntut Umum Wendra Setiawan, SH dan Jaksa Pratama Penuntut Umum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Rhasky Gandhy Arifan.
Mardani Maming dipanggil sebagai saksi untuk mendatangi kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin yang berada di Jalan Tembus Pramuka Nomor 6, Pengembangan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Kalsel.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) dipimpin Almarhum Henry Soetio pada sekitar tahun 2010 berencana melakukan kegiatan usaha pertambangan batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel dan berencana juga memperoleh IUP.
Baca Juga: Indonesia Bakal Hapus Penggunaan Batu Bara, Menkeu Sri Mulyani: Ini Ambisius
Pada Awal Tahun 2010, Henry Soetio bertemu dengan Bupati Tanah Bumbu yang saat itu dijabat Mardani H Maming. Kemudian pada pertengahan Tahun 2010, Mardani H Maming memperkenalkan Henry Soetio dengan Dwidjono selaku Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Tanah Bumbu (Kadis ESDM) selaku bawahannya.
Perkenalan tersebut dilakukan guna membantu Henry Soetio dalam pengurusan IUP. Kemudian sebagai tindak lanjut pertemuan tersebut, Kadis ESDM bertemu kembali dengan Henry Soetio untuk memproses pengurusan IUP dengan cara mengalihkan IUP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) menjadi IUP PCN.
Pada akhir tahun 2015, Dwidjono meminjam uang kepada Henry Soetio guna keperluan modal kerja usaha pertambangan sebagai bekal penghasilan pada saat Pensiun di tahun 2016.
Kemudian pada awal tahun 2021, pinjaman yang dilakukan oleh Dwidjono kepada Henry Soetio dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI. Pelaporan dilakukan karena pinjaman tersebut diduga sebagai penyamaran suap dan gratifikasi.
Padahal, pinjaman tersebut sejatinya telah dibayar Dwidjono dengan cara dicicil. Pelaporan uang pinjaman tersebut terkait dengan jabatan Dwidjono sebagai Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu.
Dipanggilnya Mardani Maming lantaran saat ikut bertanggungjawab karena yang bersangkutan karena menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.
Berita Terkait
-
Indonesia Bakal Hapus Penggunaan Batu Bara, Menkeu Sri Mulyani: Ini Ambisius
-
Pemandangan Tongkang Batu Bara Terhampar Luas di Sungai Mahakam, Warganet Nyinyir 'Hanya Jadi Penonton'
-
Permintaan Batu Bara Makin Tinggi Tiap Tahun, Pendanaan Tetap Diperlukan
-
Saat Reklamasi Pasca Tambang di Benua Etam Diabaikan Perusahaan Tambang
-
Gakkum KLHK Kaltim Tangkap Penambang Batu Bara Ilegal di Dekat IKN Nusantara
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Fundamental Ekonomi Kuat di tengah Ketidakpastian, Indonesia Kian Dilirik Investor Global
-
Harga Nikel Langsung Terkerek Aturan Baru ESDM, Tapi Tekan Industri Smelter
-
Program 3 Juta Rumah Libatkan 185 Industri dan Serap Tenaga Kerja
-
Program Gentengisasi Digeber, 40 Ribu Rumah di Jabar Dapat Bantuan
-
Anggaran Subsidi Energi Terus Bengkak, Insentif EV Perlu Diberlakukan Lagi?
-
Alasan Harga Emas Justru Turun di Tengah Konflik
-
Di saat Harga Avtur Melambung, Maskapai Vietnam Justru Agresif Tambah Frekuensi Penerbangan
-
Pemerintah Umumkan Respons Pembelaan Investigasi Dagang AS Hari Ini
-
Airlangga Akui AS Penyumbang Surplus Perdagangan dan Destinasi Ekspor Terbesar RI
-
Airlangga Ungkap Alasan Cicilan Kopdes Merah Putih Dibayar dari APBN