Suara.com - Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) memanggil Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Mardani Maming terkait dugaan kasus gratifikasi izin kegiatan usaha pertambangan batu bara tahun 2010.
Mardani dijadwalkan diperiksa sebagai saksi atas terdakwa Raden Dwijono dan Putrohadi Sutopo pada Senin (28/3/2022).
Pemanggilan Mardani Maming sendiri terkait dengan kasus gratifikasi atas suap izin kegiatan usaha pertambangan Batubara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel dan berencana juga memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahun 2010. Pemanggilan Mardani dalam kapasitas sebagai Bupati Tanah Bumbu kala itu.
Pemanggilan Mardani Maming tertuang dalam Surat Panggilan Saksi dengan nomor B- 403/O.3.21/ Ft.1/03/2022 dengan tanggal 23 Maret 2022.
Surat itu ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Jaksa Madya I Wayan Wiradarma, SH, MH.
“Untuk keperluan persidangan sehubungan dengan perkara atas nama terdakwa Ir H. Raden Dwijono dan Putrohadi Sutopo Bin Meojono. Diminta agar saudara sebagai saksi,” bunyi surat tersebut seperti dikutip, Senin (28/3/2022).
Dalam surat tersebut, disebut jika Mardani Maming harus menghadap kepada Jaksa Madya Penuntut Umum Abdul Salam Ntani SE, SH, Jaksa Pratama Penuntut Umum Wendra Setiawan, SH dan Jaksa Pratama Penuntut Umum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Rhasky Gandhy Arifan.
Mardani Maming dipanggil sebagai saksi untuk mendatangi kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin yang berada di Jalan Tembus Pramuka Nomor 6, Pengembangan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Kalsel.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) dipimpin Almarhum Henry Soetio pada sekitar tahun 2010 berencana melakukan kegiatan usaha pertambangan batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel dan berencana juga memperoleh IUP.
Baca Juga: Indonesia Bakal Hapus Penggunaan Batu Bara, Menkeu Sri Mulyani: Ini Ambisius
Pada Awal Tahun 2010, Henry Soetio bertemu dengan Bupati Tanah Bumbu yang saat itu dijabat Mardani H Maming. Kemudian pada pertengahan Tahun 2010, Mardani H Maming memperkenalkan Henry Soetio dengan Dwidjono selaku Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Tanah Bumbu (Kadis ESDM) selaku bawahannya.
Perkenalan tersebut dilakukan guna membantu Henry Soetio dalam pengurusan IUP. Kemudian sebagai tindak lanjut pertemuan tersebut, Kadis ESDM bertemu kembali dengan Henry Soetio untuk memproses pengurusan IUP dengan cara mengalihkan IUP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) menjadi IUP PCN.
Pada akhir tahun 2015, Dwidjono meminjam uang kepada Henry Soetio guna keperluan modal kerja usaha pertambangan sebagai bekal penghasilan pada saat Pensiun di tahun 2016.
Kemudian pada awal tahun 2021, pinjaman yang dilakukan oleh Dwidjono kepada Henry Soetio dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI. Pelaporan dilakukan karena pinjaman tersebut diduga sebagai penyamaran suap dan gratifikasi.
Padahal, pinjaman tersebut sejatinya telah dibayar Dwidjono dengan cara dicicil. Pelaporan uang pinjaman tersebut terkait dengan jabatan Dwidjono sebagai Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu.
Dipanggilnya Mardani Maming lantaran saat ikut bertanggungjawab karena yang bersangkutan karena menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.
Berita Terkait
-
Indonesia Bakal Hapus Penggunaan Batu Bara, Menkeu Sri Mulyani: Ini Ambisius
-
Pemandangan Tongkang Batu Bara Terhampar Luas di Sungai Mahakam, Warganet Nyinyir 'Hanya Jadi Penonton'
-
Permintaan Batu Bara Makin Tinggi Tiap Tahun, Pendanaan Tetap Diperlukan
-
Saat Reklamasi Pasca Tambang di Benua Etam Diabaikan Perusahaan Tambang
-
Gakkum KLHK Kaltim Tangkap Penambang Batu Bara Ilegal di Dekat IKN Nusantara
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
Purbaya Tunggu Arahan Prabowo soal Tuntutan Buruh Minta THR Bebas Pajak
-
Klarifikasi DPR soal Polemik MBG Sedot Anggaran Pendidikan
-
BI Ungkap Banyak Orang dan Korporasi Malas Ajukan Kredit Bank
-
Ruang Udara Timur Tengah Ditutup, Gimana Nasib Penerbangan Umrah?
-
Bank Mega Syariah Gaet DPK Lewat Tabungan Kurban
-
Dolar AS Makin Mahal, Cek Kurs Terbaru di Bank Mandiri hingga BCA
-
Garuda Indonesia Stop Sementara Penerbangan Doha
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
4 Kapal Pertamina Masih Berada di Timur Tengah, 2 Berada di Area Selat Hormuz
-
Harga BBM SPBU Shell, Vivo dan BP Naik, Ini Rinciannya