Suara.com - Ekonomi nasional perlahan kembali pulih pasca pandemi COVID-19 yang menjangkit dalam dua tahun belakangan ini. Meski demikian, sejumlah pengusaha mengaku belum bisa pulih sepenuhnya hingga meminta kelonggaran dan titik temu terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
"Dalam proses pemulihan ekonomi saat ini arus kas pengusaha belum semua memiliki kemampuan yang cukup. Seperti sektor hiburan, aneka jasa seperti EO (Event Organizer) dan usaha penunjangnya, restoran, café, hotel, kontraktor kecil menengah, UKM dan lain lain, ini masih belum menentu," ujar Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN), Sarman Simanjorang, dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/4/2022).
Ia menambahkan, tidak hanya satu sektor saja yang saat ini belum sepenuhnya bangkit. Dampaknya, dikhawatirkan sejumlah perusahaan belum mampu membayar THR Buruh secara penuh, bahkan ada yang tidak mampu.
"Ini hanya soal waktu. Jika cash flow pelaku usaha sudah memadai, tentu kewajibannya akan segera di selesaikan," imbuhnya.
Ia juga berharap, Posko THR keagamaan yang dibentuk untuk Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan Dinas Tenaga kerja bisa maksimal membantuk para pengusaha.
"Jangan sampai pengusaha yang memang benar- benar tidak memiliki kemampuan membayar THR diberikan sanksi. Ini sesuatu yang tidak adil bagi pengusaha," kata dia.
"Karena sektor usaha tertentu hampir 2 tahun tutup,tidak mungkin baru beroperasi 4 bulan ini kondisi keuangan mereka sudah normal,ini yang menjadi perhatian Pemerintah," ujarnya lagi.
Dengan perkembangan wabah COVID-19 yang semakin membaik, ia berharap, pemerintah mulai melonggarkan aturan pembatasan dan segera menurunkan status menjadi endemi.
Baca Juga: Berapa Besaran THR PNS 2022? Ini Rincian dan Jadwal Pencairan Tunjangan Hari Raya ASN
Tag
Berita Terkait
-
Presiden Joko Widodo Temui Pengusaha Saat Aksi Demo Mahasiswa Hari Ini
-
Soal THR Keagamaan 2022, Kemnaker Ingatkan 2 Hal Ini pada Pengusaha dan Pemberi Kerja
-
4 Sifat Calon Pengusaha Sukses yang Harus Diketahui, Kamu Termasuk?
-
Butuh Berapa Lama Kerja Baru dapat THR? Ini Ketentuannya
-
Berapa Besaran THR PNS 2022? Ini Rincian dan Jadwal Pencairan Tunjangan Hari Raya ASN
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Trump Ungkap Nego Perang Berjalan Mulus, Iran Bantah: Awas 'Manipulasi' Pasar!
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Timur Tengah Hadapi Kiamat Kecil Jika Iran Serang Instalasi Desalinasi Negara-negara Arab
-
Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes
-
Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Bisa Ditutup Sewaktu-waktu Saat Arus Balik
-
Purbaya Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI 5,7% di Q1 2026 Meski Ada Perang AS vs Iran
-
Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 5,6 Persen Berkat Mudik Lebaran 2026
-
285 Ribu Kendaraan Bakal Padati Jalan Tol Trans Jawa pada 24 Maret
-
LPEI Ungkap Risiko Konflik Timur Tengah ke Kinerja Ekspor Indonesia Masih Terbatas
-
Harga Minyak Dunia Bisa Tembus 120 Dolar AS per Barel Sepanjang 2026, Naik 2 Kali Lipat