Suara.com - Ekonomi nasional perlahan kembali pulih pasca pandemi COVID-19 yang menjangkit dalam dua tahun belakangan ini. Meski demikian, sejumlah pengusaha mengaku belum bisa pulih sepenuhnya hingga meminta kelonggaran dan titik temu terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
"Dalam proses pemulihan ekonomi saat ini arus kas pengusaha belum semua memiliki kemampuan yang cukup. Seperti sektor hiburan, aneka jasa seperti EO (Event Organizer) dan usaha penunjangnya, restoran, café, hotel, kontraktor kecil menengah, UKM dan lain lain, ini masih belum menentu," ujar Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN), Sarman Simanjorang, dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/4/2022).
Ia menambahkan, tidak hanya satu sektor saja yang saat ini belum sepenuhnya bangkit. Dampaknya, dikhawatirkan sejumlah perusahaan belum mampu membayar THR Buruh secara penuh, bahkan ada yang tidak mampu.
"Ini hanya soal waktu. Jika cash flow pelaku usaha sudah memadai, tentu kewajibannya akan segera di selesaikan," imbuhnya.
Ia juga berharap, Posko THR keagamaan yang dibentuk untuk Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan Dinas Tenaga kerja bisa maksimal membantuk para pengusaha.
"Jangan sampai pengusaha yang memang benar- benar tidak memiliki kemampuan membayar THR diberikan sanksi. Ini sesuatu yang tidak adil bagi pengusaha," kata dia.
"Karena sektor usaha tertentu hampir 2 tahun tutup,tidak mungkin baru beroperasi 4 bulan ini kondisi keuangan mereka sudah normal,ini yang menjadi perhatian Pemerintah," ujarnya lagi.
Dengan perkembangan wabah COVID-19 yang semakin membaik, ia berharap, pemerintah mulai melonggarkan aturan pembatasan dan segera menurunkan status menjadi endemi.
Baca Juga: Berapa Besaran THR PNS 2022? Ini Rincian dan Jadwal Pencairan Tunjangan Hari Raya ASN
Tag
Berita Terkait
-
Presiden Joko Widodo Temui Pengusaha Saat Aksi Demo Mahasiswa Hari Ini
-
Soal THR Keagamaan 2022, Kemnaker Ingatkan 2 Hal Ini pada Pengusaha dan Pemberi Kerja
-
4 Sifat Calon Pengusaha Sukses yang Harus Diketahui, Kamu Termasuk?
-
Butuh Berapa Lama Kerja Baru dapat THR? Ini Ketentuannya
-
Berapa Besaran THR PNS 2022? Ini Rincian dan Jadwal Pencairan Tunjangan Hari Raya ASN
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
Terkini
-
Emiten Komponen Otomotif RI Bidik Pasar Ekspor Timur Tengah
-
Alasan Stok BBM Shell Masih Kosong: ESDM Belum Terbitkan Rekomendasi Impor
-
21 Hunian Sementara Jadi Titik Awal Warga Aceh Bangkit Pascabencana
-
IHSG Ditutup Tersungkur 2,08 Persen, 673 Saham Merosot
-
Bye-bye Impor! SPBU Swasta Mulai Antre Borong Solar Pertamina
-
Heboh 'Whip Pink' Makan Korban, Mendag Budi Turun Tangan
-
Rupiah Kian Loyo di Rp16.876, Imbas Sentimen Domestik dan Downgrade Moodys
-
Purbaya Bocorkan Tugas Juda Agung, Wamenkeu Baru Pengganti Ponakan Prabowo
-
Pemerintah Catat Belanja Nasional Capai Rp 393,78 T Sepanjang 2025
-
Purbaya Klaim Indonesia Masih Mampu Bayar Utang Meski Rating Moody's Negatif