Suara.com - Tunjangan Hari Raya alias THR PNS 2022 akan segera cair. Banyak orang penasaran, berapa besaran THR PNS 2022?
Pemerintah telah memastikan bahwa THR dan gaji ke-13 tahun 2022 tetap akan didapatkan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penyaluran THR sendiri telah diatur di dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022, di mana dalam UU tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyiapkan alokasi anggaran baik untuk THR maupun gaji ke-13. Lantas, berapa besaran THR PNS 2022?
THR PNS 2022 akan diberikan dua minggu sebelum Idul Fitri. Sementara gaji ke-13 dijadwalkan akan cair pada tahun ajaran baru, yaitu bulan Juni atau Juli mendatang. Berapa besaran THR PNS 2022? Besaran keduanya, THR dan gaji ke-13 belum diketahui secara pasti apakah kembali seperti pandemi atau tidak.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengatakan bahwa penyaluran THR PNS 2022 belum berubah seperti yang direncanakan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2022 atau masih sama dengan tahun 2021.
Di tahun 2021 lalu, THR dan gaji ke-13 diberikan tanpa memasukkan perhitungan tunjangan kinerja. Keduanya diberikan berdasarkan gaji pokok serta tunjangan saja.
Hal ini juga akan berlaku di tahun 2022. Dari pemangkasan tukin pada THR dan gaji ke-13 tahun 2022 ini, kabarnya pemerintah dapat menghemat hingga Rp15 triliun. Hal tersebut digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.
Besaran THR PNS 2022
Meskipun jadwal pasti dan besaran THR PNS 2022 belum diputuskan secara resmi oleh pemerintah, namun aturan tahun 2021 dapat dijadikan perkiraan berapa besaran yang didapatkan untuk tahun 2022 ini.
Seperti pemberitaan yang beredar, perkiraan besaran dan tunjangan PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021. Di mana THR PNS akan diberikan tanpa tunjangan kinerja.
Baca Juga: Catat, Menaker Ida Fauziyah Minta Perusahaan Beri THR Karyawan Lebih dari 1 Bulan Gaji
Jika didasarkan pada PP Nomor 63 Tahun 2021 Pasal 6 ayat (1) perkiraan besaran THR PNS 2022 yang diberikan terdiri dari berbagai poin, yaitu:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Jika aturan pencairan THR 2022 masih sama dengan tahun 2021 lalu, maka besaran THR PNS 2022 akan terdiri dari gaji pokok dan tunjangannya. Inilah daftar gaji pokok PNS 2022 berdasarkan golongannya.
Gaji pokok PNS Golongan I adalah:
- Ia: Rp1.560.800 s/d Rp2.335.800
- Ib: Rp1.704.500 s/d Rp2.472.900
- Ic: Rp1.776.600 s/d Rp2.577.500
- Id: Rp1.851.800 s/d Rp2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II adalah:
- IIa: Rp2.022.200 s/d Rp3.373.600
- IIb: Rp2.208.400 s/d Rp3.516.300
- IIc: Rp2.301.800 s/d Rp3.665.000
- IId: Rp2.399.200 s/d Rp3.820.000
Gaji pokok PNS Golongan III adalah:
- IIIa: Rp2.579.400 s/d Rp4.236.400
- IIIb: Rp2.688.500 s/d Rp4.415.600
- IIIc: Rp2.802.300 s/d Rp4.602.400
- IIId: Rp2.920.800 s/d Rp4.797.000
Gaji pokok PNS Golongan IV adalah:
Berita Terkait
-
Ketua DPR Puan: Pengusaha Harus Bayar Penuh THR Para Pekerjanya Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
-
Siapa yang Berhak Dapat THR Keagamaan? Begini Ketentuan Mendapat Tunjangan Hari Raya
-
Dukung Kebijakan Pembayaran THR 100 Persen, Netty: Pandemi Tak Bisa Lagi Dijadikan Alasan
-
THR Buruh 2022 Kapan Cair? Ini Aturan Lengkap dan Cara Menghitung Besaran Tunjangan yang Didapat
-
Berapa Besaran THR Pensiunan 2022? Pastikan Jumlahnya Sesuai Sebelum Idul Fitri 1443 H
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak Rumah Sakit, Menko PMK Pratikno Turun Tangan
-
Kenaikan Tarif Transjakarta Masih Dikaji, Gubernur Pramono: Belum Tentu Naik
-
Gubernur Riau Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' ke Dinas PUPR Rp7 Miliar, KPK: Pakai Kode 7 Batang
-
Profil dan Pendidikan Rismon Sianipar yang Menduga Prabowo Tahu Ijazah Palsu Wapres Gibran
-
Pemprov Riau Diperingatkan KPK: Sudah 4 Gubernur Kena OTT! Ada Masalah Serius di PBJ?
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur: Saksi Kunci Kembali Mangkir
-
ASN DKI Dapat Transportasi Umum Gratis, Gubernur Pramono: Tak Semua Gajinya Besar
-
Digelar Perdana Besok, Adam Damiri Siap Hadiri Sidang PK di PN Jakpus
-
Jakarta Utara Siaga Banjir Rob! Supermoon Ancam Pesisir November Ini
-
Ironi! Pejabat Riau Sampai Ngutang Bank Demi Setor 'Jatah Preman' ke Gubernur