Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 bagi aparatur negara berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2022.
Ia menuturkan kebijakan THR merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan juga pensiunan dalam menangani pandemi melalui pelayanan masyarakat serta upaya pemulihan ekonomi nasional.
"Kebijakan ini juga diharapkan akan juga mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat dan ini juga dilakukan upaya menambah bantuan sosial ke masyarakat yang paling rentan serta pedagang kaki lima pangan dalam menghadapi kenaikan harga pangan," ujar Sri Mulyani dalam jumpa pers di youtube Kementerian Keuangan, Sabtu (16/4/2022).
Sri Mulyani menuturkan dalam pemberian THR dan gaji ke 13 tahun 2022, dilakukan penyesuaian besaran.
Yakni diberikan gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional umum) dan 50 persen kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
"Yaitu diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok plus tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok yaitu tunjangan keluarga tunjangan pangan dan tunjangan jabatan struktural fungsional umum. Untuk tahun ini kita tambahkan 50% dari tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani.
Sehingga kata Sri Mulyani besaran THR lebih besar dari tahun 2021.
"Jadi besarannya lebih besar dari tahun 2021," ucap dia.
Selain itu, Sri Mulyani menuturkan, karena THR dan gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara dalam hal ini aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk TNI dan Polri, untuk instansi pemerintah daerah yang mengelola aparatur negara daerah paling banyak 50% tambahan penghasilan.
Baca Juga: Bentar Lagi, Ini Tanggal Pencairan THR bagi ASN, TNI dan Polri
Yakni dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah masing-masing yang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Jadi kalau untuk pemerintah pusat bagi tunjangan kinerja perbulan ditambahkan kepada THR dan gaji ke-13, untuk instansi daerah 50% adalah paling banyak 50% tambahan penghasilan tentu memperhatikan kemampuan fiskal masing-masing daerah," papar dia.
Lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan THR tahun 2022 ini diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yakni kepada aparatur negara pusat sebanyak 1,8 juta pegawai, aparatur negara daerah adalah 3,7 pegawai dan pensiunan adalah sebanyak 3,3 juta orang.
Kebijakan pemberian THR ini kata Sri Mulyani telah diatur di dalam undang-undang APBN tahun anggaran 2022.
Adapun penyaluran THR kata Sri sudah dialokasikan melalui kementerian/lembaga dengan total sekitar Rp 10,3 Triliun untuk ASN pusat, TNI dan Polri.
Sedangkan dana alokasi umum Rp 15,0 triliun untuk ASN Daerah dan dapat ditambahkan dari APBD tahun anggaran 2022 sesuai kemampuan fiskal dari masing-masing pemerintah daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku negara.
"Untuk THR pensiunan berasal dari pos bendahara umum negara yaitu sebesar Rp 9 triliun rupiah," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kegagalan Investasi TaniHub Risiko Bisnis, Bukan Tindak Pidana
-
Eks Dirut BVI Bantah Terima Kickback dari Investasi TaniHub
-
TASPEN Cepat Kilat, 99 Persen Pensiunan Terima Gaji Ke-13 di Hari Pertama Tanpa Potongan
-
Asuransi Astra Rayakan Eksistensi 70 Tahun dengan ACTION! dan Apresiasi Pewarta 2026
-
RUU P2SK Disepakati, Besok Dibawa ke Paripurna
-
Pengamat: Pengusaha Jangan Baru Ribut Saat DSI Bereskan Tata Kelola Ekspor
-
Punya Lisensi, WSKT Mulai Garap Proyek Infrastruktur di Arab Saudi
-
IHSG Anjlok Karena Investor Ragukan Kredibilitas Kebijakan Pemerintah
-
Purbaya Ungkap DPR Bisa Evaluasi LPS, OJK, dan BI berkat RUU P2SK
-
Strategi Bertahan di Tengah Rupiah yang Semakin Jatuh ke Jurang