Suara.com - Dewan Pengawas KPK mengaku masih menunda permintaan klarifikasi terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar atas dugaan penerimaan fasilitas berupa nonton tiket MotoGP hingga penginapan di Lombok.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebut alasan belum meminta klarifikasi Lili Pintauli, lantaran pihaknya belum selesai mengumpulkan sejumlah bukti dari pihak eksternal.
"Klarifikasi terhadap ibu LPS (Lili Pintauli Siregar) tertunda karena pengumpulan bahan dan keterangan dari pihak eksternal belum selesai," kata Syamsuddin Haris dikonfirmasi, Selasa (26/4/2022).
Salah satu alasannya, kata Syamsuddin Haris yakni Dewas KPK belum menyelesaikan pemeriksaan untuk klarifikasi pihak dari PT. Pertamina.
Apalagi, Direktur Utama PT. Pertamina Nicke Widyawati dianggap tidak kooperatif terhadap permintaan klarifikasi yang diminta Dewas KPK untuk penuhi panggilan.
"Sudah diundang klarifikasi dan dijadwal ulang, tapi tidak hadir," ungkapnya
Syamsuddin Harris pun mengharapkan kerjasama Nicke Widyawati untuk hadir penuhi panggilan Dewas KPK untuk mengklarifikasi sejumlah dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar.
"Dewas berharap kerjasama Dirut Pertamina bisa bekerjasama dan bersikap kooperatif dalam mengungkap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan ibu LPS (Lili Pintauli Siregar)," imbuhnya
Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan menyebut Nicke meminta penjadwalan ulang untuk memberikan klarifikasi dugaan penerimaan fasilitas terhadap Lili.
"Saya dapat laporan yang bersangkutan minta ditunda dan dijadwal ulang," kata Tumpak dikonfirmasi, Kamis (21/4/2022).
Baca Juga: Mangkir Diperiksa Kasus Tiket MotoGP Pimpinan KPK, Dewas: Dirut Pertamina Tidak Kooperatif
Tumpak pun juga belum mengetahui kapan penjadwalan ulang terhadap Nicke.
Dewas KPK sendiri masih terus mengumpulkan bahan-bahan terkait laporan terhadap Lili Pintauli. Dengan melakukan pemanggilan sejumlah pihak-pihak yang mengetahui kasus ini.
Untuk diketahui, Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik karena menerima fasilitas mewah.
Dugaan etik itu terkait Lili Pintauli menerima fasilitas nonton MotoGP Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Laporan itu diketahui Suara.com dari dokumen yang didapat, Selasa (12/4/2022).
Berdasarkan dokumen tersebut, Lili diduga mendapatkan fasilitas menonton MotoGP per tanggal 18 sampai 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red.
Selain itu, Lili juga mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada tanggal 16 Maret sampai 22 Maret 2022. Laporan terhadap Lili itu diketahui kekinian sudah sampai tahap klarifikasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
Terkini
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Kontribusi Pasar Modal Indonesia Tertinggal dari Negara Tetangga, Apa Penyebabnya?
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Awal Tahun 2026, Rupiah Dibuka Keok Lawan Dolar Amerika Serikat
-
Pemilik Pagar Laut Tangerang yang Ramai Dibahas Pandji Pragiwaksono
-
IHSG Melesat di Awal Perdagangan 2026, Tembus Level 8.676
-
Pemulihan Dipacu, Warga Aceh Segera Tempati Hunian Sementara Berstandar Layak
-
Harga Emas Antam Merosot di Tahun Baru, Hari Ini Dipatok Rp 2.488.000 per Gram
-
Alami Gagal Bayar, Ini Sanksi yang Diberikan OJK untuk Dana Syariah Indonesia
-
Dana Syariah Indonesia Kena Sanksi OJK, Gimana Nasib Uang Lender?