Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mulai hari ini, Kamis (28/4/2022) menerbitkan aturan yang melarangan segala jenis ekspor bahan baku pembuatan minyak goreng dan minyak goreng jadi.
Hal ini disebabkan karena mahalnya harga minyak goreng dalam negeri hingga membuat ketersediannya menipis di pasaran. Kondisi ini telah terjadi hampir 8 bulan terakhir.
Adapun larangan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Kemendag) Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized palm olein dan Used Cooking Oil.
Melalui Permendag 22 tahun 2022 ini yang diundangkan pada 27 April 2022 ini, Mendag mengeluarkan larangan ekspor bahan baku minyak goreng.
“Dengan Peraturan Menteri ini, Menteri mengatur larangan sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized palm olein (RBD Palm Olein) dan Used Cooking Oil (UCO),” bunyi aturan tersebut dalam pasal 2 ayat 1.
Larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng ini berlaku juga atas pengeluaran dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) untuk tujuan ke luar daerah pabean.
Namun eksportir yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat tanggal 27 April 2022, tetap dapat dilaksakan ekspornya.
Dalam aturan itu, Kemendag juga memberikan sanksi bagi eksportir yang melanggar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kebijakan larangan ekspor ini akan dievaluasi secara periodik setiap bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Baca Juga: Larangan Ekspor Minyak Goreng Resmi Berlaku, Pemerintah Siap Tindak Tegas Pihak yang Melanggar
Perlu diketahui, larangan ekspor ini mulai berlaku dari tanggal 28 April 2022 sampai harga minyak goreng curah bisa mencapai Rp 14.000 per liter.
Berita Terkait
-
Ekspor Minyak Goreng Dilarang Mulai Hari Ini, Harga TBS Sawit Sumsel Terjun Bebas Rp1.000 Per Kilogram
-
Giliran Dua Pejabat Kemendag Diperiksa Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng
-
Larangan Ekspor Minyak Goreng Resmi Berlaku, Pemerintah Siap Tindak Tegas Pihak yang Melanggar
-
Kebut Penyelidikan Kasus Korupsi Eskpor Minyak Goreng, Kejagung Interogasi Dua Pejabat Kemendag
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Pengguna Tol Jakarta-Cikampek Wajib Tahu! Ada Perbaikan Jalan di Beberapa Titik hingga Awal Juli
-
Prabowo: Belum Ada Profesor Ekonomi yang Bisa Bantah Saya, Matematik Adalah Matematik!
-
Jembatan Donat Dukuh Atas Rampung 2028, Menhub: Enam Moda Transportasi Jakarta Akan Terintegrasi
-
Dari Pupuk ke Klinik Desa, KDMP Tamanmartani Buktikan Koperasi Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Warga
-
Kabar Baik! Stasiun JIS Akan Punya Dua Peron, Akses ke Stadion dan Ancol Makin Lancar
-
Pemerintah Diminta Perhatikan Dampak Ekonomi dalam Pembuatan Aturan soal Industri Rokok
-
Merdeka Gold Resources Ukir Sejarah, Saham EMAS Resmi Melantai di Bursa Hong Kong
-
IHSG Ambles 4,55% Sepekan, Kapitalisasi Pasar BEI Susut Rp486 Triliun
-
60% Anak Muda Terkendala Modal Usaha
-
Produk Tembakau Alternatif Ramai Digunakan, Edukasi Jadi Sorotan