Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mulai hari ini, Kamis (28/4/2022) menerbitkan aturan yang melarangan segala jenis ekspor bahan baku pembuatan minyak goreng dan minyak goreng jadi.
Hal ini disebabkan karena mahalnya harga minyak goreng dalam negeri hingga membuat ketersediannya menipis di pasaran. Kondisi ini telah terjadi hampir 8 bulan terakhir.
Adapun larangan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Kemendag) Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized palm olein dan Used Cooking Oil.
Melalui Permendag 22 tahun 2022 ini yang diundangkan pada 27 April 2022 ini, Mendag mengeluarkan larangan ekspor bahan baku minyak goreng.
“Dengan Peraturan Menteri ini, Menteri mengatur larangan sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized palm olein (RBD Palm Olein) dan Used Cooking Oil (UCO),” bunyi aturan tersebut dalam pasal 2 ayat 1.
Larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng ini berlaku juga atas pengeluaran dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) untuk tujuan ke luar daerah pabean.
Namun eksportir yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat tanggal 27 April 2022, tetap dapat dilaksakan ekspornya.
Dalam aturan itu, Kemendag juga memberikan sanksi bagi eksportir yang melanggar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kebijakan larangan ekspor ini akan dievaluasi secara periodik setiap bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Baca Juga: Larangan Ekspor Minyak Goreng Resmi Berlaku, Pemerintah Siap Tindak Tegas Pihak yang Melanggar
Perlu diketahui, larangan ekspor ini mulai berlaku dari tanggal 28 April 2022 sampai harga minyak goreng curah bisa mencapai Rp 14.000 per liter.
Berita Terkait
-
Ekspor Minyak Goreng Dilarang Mulai Hari Ini, Harga TBS Sawit Sumsel Terjun Bebas Rp1.000 Per Kilogram
-
Giliran Dua Pejabat Kemendag Diperiksa Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng
-
Larangan Ekspor Minyak Goreng Resmi Berlaku, Pemerintah Siap Tindak Tegas Pihak yang Melanggar
-
Kebut Penyelidikan Kasus Korupsi Eskpor Minyak Goreng, Kejagung Interogasi Dua Pejabat Kemendag
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
Terkini
-
Menkeu Purbaya Bantah Indonesia Terancam Resesi: Di Semua Tempat Pada Belanja!
-
Prabowo Bertemu Ray Dalio, Bahas Proyek Energi hingga Danantara
-
Riset NEXT: Daya Beli Masyarakat Meningkat di Lebaran 2026, Uang Beredar Tembus Rp 1.370 T
-
Kapal Pertamina Terjebak di Tengah Perang Iran, Ini Nasib Pasokan BBM Indonesia
-
Perum Bulog Percepat Penyaluran Bantuan Pangan ke Wilayah Kepulauan Pasca Idul Fitri
-
Menteri Bahlil Pilih Berhati-hati Soal Pajak Ekspor Batu Bara
-
THR ASN Belum Cair Semua, Purbaya: Kementerian dan Lembaga Lambat Mengajukan
-
Gejolak Global Meningkat, Perbankan Nasional Perkuat Prinsip Kehati-hatian
-
Ketahanan Energi RI Diuji, Naikkan BBM atau Tambah Subsidi?
-
Ungkap Ketimpangan ASN Kemenkeu, Purbaya Guyon Mau Potong Gaji Pegawai Pajak