Suara.com - Pemerintah akhirnya resmi memberlakukan kebijakan pelarangan ekspor untuk produk CPO, RPO, POME, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil. Pemerintah juga siap untuk menindak tegas pihak-pihak yang melanggar aturan.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, kebijakan itu menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam memprioritaskan masyarakat demi tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp14 ribu per liter di seluruh wilayah Indonesia.
“Pelarangan ekspor sementara minyak goreng ini merupakan komitmen kuat Pemerintah untuk memprioritaskan masyarakat. Oleh sebab itu setiap pelanggaran yang terjadi akan ditindak dengan tegas. Pemerintah akan tegas menindak siapa saja yang melanggar keputusan tersebut,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu 27 April 2022 malam dikutip Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com.
Airlangga Hartato menjelaskan, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi dan memperhatikan pandangan dan tanggapan dari masyarakat agar tidak menjadi perbedaan interpretasi, maka kebijakan pelarangan ekspor didetailkan berlaku untuk semua produk CPO, RPO, POME, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil.
Pelarangan ekspor CPO dan turunannya itu dilakukan sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp14 ribu per liter di pasar tradisional dan mekanisme pelarangannya disusun secara sederhana.
Kebijakan pelarangan ekspor produk CPO dan turunannya ini berlaku mulai 28 April 2022 pukul 00.00 WIB, dengan jangka waktu pelarangan sampai dengan tersedianya minyak goreng curah di masyarakat dengan harga Rp14 ribu per liter yang merata di seluruh wilayah Indonesia.
“Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan bahwa produk CPO dapat didedikasikan seluruhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah dengan harga Rp14 ribu per liter terutama di pasar-pasar tradisional dan untuk UMK,” kata Menko Airlangga.
Kebijakan larangan ekspor tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Article XI GATT yang mengatur bahwa negara anggota WTO dapat menerapkan larangan atau pembatasan ekspor sementara untuk mencegah atau mengurangi kekurangan bahan makanan atau produk penting lainnya.
Larangan ekpsor RBD Palm Olein berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein.
Baca Juga: Indonesia Resmi Larang Ekspor CPO, Harga Minyak Kedelai Dunia Melesat
Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan kebijakan terkait penetapan harga minyak goreng curah. Akan tetapi, kebijakan ini dianggap belum cukup efektif lantaran masih ditemui minyak goreng curah dengan harga di atas Rp14 ribu ribu per liter di berbagai tempat.
Berita Terkait
-
Kebijakan Larangan Ekspor MInyak Sawit Indonesia Ancam Stabilitas Semua Negara di Dunia
-
Larangan Ekspor CPO Berlaku Hari Ini, Jokowi Harap Pengusaha Jernih Menyikapi: Jika Niat Penuhi Stok Dalam Negeri, Bisa
-
Dahlan Iskan: Saya Wow-wow-wow Saat Lihat Jokowi Buat Keputusan Sapu Jagad
-
Kebut Penyelidikan Kasus Korupsi Eskpor Minyak Goreng, Kejagung Interogasi Dua Pejabat Kemendag
-
Indonesia Resmi Larang Ekspor CPO, Harga Minyak Kedelai Dunia Melesat
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional