Suara.com - Apa saja yang bisa digadaikan di Pegadaian? Pegadaian biasanya menjadi institusi yang didatangi ketika sedang butuh uang. Di Pegadaian, nasabah harus meninggalkan barang gadai untuk ditukarkan dengan uang.
Barang tersebut baru akan kembali jika uang lunas dikembalikan. Makanya, sebelum itu kita perlu tahu apa saja yang bisa digadaikan di Pegadaian. Melansir website resmi Pegadaian, berikut lima barang yang bisa dimanfaatkan sebagai barang gadai jika butuh uang.
1. Emas
Tahukah Anda bahwa salah satu manfaat emas ialah bisa digadaikan? Emas adalah komoditas berharga yang bersifat universal. Jenis-jenis emas yang bisa digadaikan antara lain, yaitu koin emas, emas batangan, perhiasan emas, atau emas dinar.
Manfaat emas inilah yang membuatnya menjadi favorit di masyarakat. Karena sifatnya yang mudah digadaikan ini pula banyak orang menyimpan harta atau berinvestasi dalam bentuk emas.
2. Barang Elektronik
Apa saja yang bisa digadaikan di Pegadaian berikutnya? Saat ini, banyak barang elektronik berharga yang digunakan oleh masyarakat. Contohnya, televisi, ponsel, kulkas, laptop atau komputer, dan kamera.
Semakin baik keadaan barang-barang yang akan digadaikan, semakin besar peluang Anda untuk mendapatkan pinjaman bernilai tinggi. Pastikan pula barang elektronik masih bergaransi, memiliki faktur pembelian, tidak pernah rusak, dan populer di kalangan masyarakat.
3. Alat-Alat Pertanian dan Perikanan
Baca Juga: Ini Syarat Gadai BPKB di Pegadaian Terbaru, Lengkap dengan Cara Pengajuannya
Ada beberapa alat pertanian dan perikanan yang bisa digadaikan. Di antaranya adalah gergaji mesin, mesin pompa air, mesin diesel kapal, dan traktor tangan. Para nelayan dan petani yang membutuhkan modal tambahan bisa menggadaikannya.
Namun, alat-alat tersebut sebaiknya sudah tidak dipergunakan lagi oleh orang yang menggadaikannya. Pasalnya jika alat-alat ini sudah di tangan Pegadaian, maka sang pemilik tidak memiliki wewenang untuk menggunakannya sampai uang hasil gadai lunas.
4. Kendaraan
Ketika butuh dana mendesak, Anda bisa menggadaikan kendaraan bermotor. Kendaraan yang bisa digadaikan dilihat dari jenis, spesifikasi, dan masa produksinya. Kunjungi gerai Pegadaian dan sertakan surat-surat kendaraan seperti STNK, BPKB, dan faktur pembelian.
5. Sertifikat
Sertifikat-sertifikat yang bisa digadaikan, yakni sertifikat tanah dan sertifikat rumah. Nilai pinjaman dari penggadaian sertifikat tanah ditentukan dari PBB dan seberapa strategis posisi tanah Anda.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Update Harga Emas Minggu 10 Mei 2026: Antam Stabil, Galeri24 Naik, UBS Justru Turun!
-
Update Harga Emas Antam Terbaru 10 Mei 2026 dari 0,5 Gram hingga 1.000 Gram
-
Sinyal Akhir Perang? Iran Beri 'Lampu Hijau' di Tengah Ketegangan Selat Hormuz
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang