News / Nasional
Kamis, 05 Mei 2022 | 16:31 WIB
Logo Pegadaian, syarat gadai BPKB di pegadaian

Suara.com - Mendapatkan uang cepat untuk memenuhi kebutuhan mendadak atau modal bisnis terkadang diperlukan. Salah satu cara yang paling ringkas mungkin adalah menggadaikan BPKB kendaraan. Tapi sudah tahukah Anda apa syarat gadai BPKB di Pegadaian yang terbaru?

BPKB sendiri bisa digadaikan di Pegadaian dengan nilai tukar yang cukup tinggi. Mulai dari Rp 1.000.000 hingga bahkan Rp 200.000.000. Namun demikian terdapat sederet syarat gadai BPKB di Pegadaian yang perlu Anda pahami.

Syarat Gadai BPKB di Pegadaian

Berikut syarat gadai BPKB di Pegadaian yang wajib Anda ketahui.

1. Usia kendaraan sesuai dengan batas yang diberikan. Untuk motor adalah maksimal 15 tahun, dan untuk mobil maksimal 20 tahun.

2. Kendaraan yang BPKB-nya akan digadaikan harus memiliki surat-surat lengkap.

3. Memiliki usaha yang telah berjalan minimal satu tahun.

4. Menyertakan Kartu Keluarga dan KTP, suami dan istri jika pemohon atau pihak yang menggadaikan sudah memiliki keluarga.

Cukup sederhana bukan syarat gadai BPKB di Pegadaian tersebut? Dengan memenuhi syarat tersebut, Anda sudah bisa menggadaikan BPKB kendaraan bermotor yang Anda miliki.

Baca Juga: Pegadaian Buka Tanggal Berapa Setelah Lebaran 2022? Cek Jadwal Operasionalnya

Untuk cara gadai BPKB di Pegadaian bisa Anda simak di bawah ini.

Cara Gadai BPKB Kendaraan di Pegadaian

Nah untuk caranya sendiri, Anda bisa ikuti langkah di bawah ini.

1. Persiapkan dokumen yang dibutuhkan

2. Datangi kantor Pegadaian terdekat

3. Isi formulir pengajuan gadai BPKB yang sudah disiapkan

Load More