Suara.com - Mendapatkan uang cepat untuk memenuhi kebutuhan mendadak atau modal bisnis terkadang diperlukan. Salah satu cara yang paling ringkas mungkin adalah menggadaikan BPKB kendaraan. Tapi sudah tahukah Anda apa syarat gadai BPKB di Pegadaian yang terbaru?
BPKB sendiri bisa digadaikan di Pegadaian dengan nilai tukar yang cukup tinggi. Mulai dari Rp 1.000.000 hingga bahkan Rp 200.000.000. Namun demikian terdapat sederet syarat gadai BPKB di Pegadaian yang perlu Anda pahami.
Syarat Gadai BPKB di Pegadaian
Berikut syarat gadai BPKB di Pegadaian yang wajib Anda ketahui.
1. Usia kendaraan sesuai dengan batas yang diberikan. Untuk motor adalah maksimal 15 tahun, dan untuk mobil maksimal 20 tahun.
2. Kendaraan yang BPKB-nya akan digadaikan harus memiliki surat-surat lengkap.
3. Memiliki usaha yang telah berjalan minimal satu tahun.
4. Menyertakan Kartu Keluarga dan KTP, suami dan istri jika pemohon atau pihak yang menggadaikan sudah memiliki keluarga.
Cukup sederhana bukan syarat gadai BPKB di Pegadaian tersebut? Dengan memenuhi syarat tersebut, Anda sudah bisa menggadaikan BPKB kendaraan bermotor yang Anda miliki.
Baca Juga: Pegadaian Buka Tanggal Berapa Setelah Lebaran 2022? Cek Jadwal Operasionalnya
Untuk cara gadai BPKB di Pegadaian bisa Anda simak di bawah ini.
Cara Gadai BPKB Kendaraan di Pegadaian
Nah untuk caranya sendiri, Anda bisa ikuti langkah di bawah ini.
1. Persiapkan dokumen yang dibutuhkan
2. Datangi kantor Pegadaian terdekat
3. Isi formulir pengajuan gadai BPKB yang sudah disiapkan
Berita Terkait
-
Pegadaian Buka Tanggal Berapa Setelah Lebaran 2022? Cek Jadwal Operasionalnya
-
Cara Membuat SKCK Online Lewat HP dan Dokumen Persyaratan yang Harus Dilengkapi
-
Biaya Mutasi Motor: Lengkap Syarat-Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan
-
Tata Cara Mengajukan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dan Offline, Bisa Langsung Cair!
-
Dirombak Total, Ini Susunan Direksi PT Pegadaian Terbaru: Dirut Utama Damar Latri Setiawan
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi