Suara.com - Industri perbankan Indonesia masih belum berkomitmen mengimplementasikan Peraturan OJK (POJK) Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan. Pasalnya masih banyak lembaga keuangan yang menyalurkan kredit ke energi batu bara.
Menyikapi kondisi tersebut, Pakar Hukum Bisnis dari Universitas Airlangga Prof Budi Kagramanto mengatakan perbankan sepatutnya selektif dalam memberikan pendanaan atau pinjaman, apalagi kepada perusahaan industri tambang dengan segala potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Selektif yang dimaksud, adalah memperhatikan prinsip kehati-hatian atau prudential banking dalam UU Perbankan, yang kemudian memuat aspek 5C, yakni Character (Watak), Capacity (Kapasitas), Capital (Modal), Collateral (Agunan), dan Condition of Economy (Kondisi Perekonomian).
"Sekalipun, prinsip kehati-hatian dipenuhi, namun bank juga harus melihat dampak panjangnya bagaimana. Makanya harus selektif, agar tidak bertabrakan dengan kebijakan pemerintah terkait lingkungan hidup," ujar Prof Budi ditulis Jumat (13/5/2022).
Jika terpaksa harus membiayai, lanjutnya, pemberian pinjaman dana pun harus dengan agunan yang sepadan dengan pinjaman dari bank BUMN. Jika tanpa agunan, Prof Budi melihatnya sebagai sebuah masalah besar.
"Jika ada pemberian pembiayaan tanpa agunan, terutama ke industri tambang, maka berpotensi melanggar hukum, khususnya UU Perbankan dan Tipikor, pada aspek-aspek 5C, khususnya Collateral (agunan), " ujarnya.
Baginya, agunan adalah sebuah kewajiban, apalagi debiturnya merupakan perusahaan tambang dengan segala risiko kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
"Ya gak boleh begitu. Apalagi untuk pendanaan proyek besar di industri tambang. Tetap harus pakai agunan. Menurut saya tidak boleh, karena ini menyangkut kerusakan lingkungan hidup. Jangan sampai dana cair tanpa agunan disetujui begitu saja," ujar Prof Budi.
Diberitakan sebelumnya Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Tata Kelola Minerba Irwandy Arif. Dia menyebut sebanyak enam bank RI ramai-ramai memberikan pendanaan untuk industri batu bara, bahkan jumlahnya mencapai Rp 89 triliun.
Baca Juga: Danai Perusahaan Batu Bara, Bank Jangan Langgar Asas Prudential Banking UU Perbankan
Pengucuran dana untuk pembiayaan perusahaan tambang batu bara banyak terjadi di Sumatera Selatan hingga Kalimantan.
Sementara Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Prof Gde Pantja Astawa juga ikut berkomentar soal dugaan pendanaan tanpa agunan dari bank-bank pelat merah ini, kepada sejumlah perusahaan tambang.
Menurutnya, jika benar ada dugaan pelanggaran dalam pendanaan perusahaan tambang ini, merujuk UU Perbankan, maka BPK pastinya akan menyampaikan laporannya kepada publik.
"Gak mungkin bisa lolos begitu saja. Ini akan jadi temuan, paling tidak dipertanyakan, kok bisa diloloskan begitu saja? Apalagi tanpa agunan, ini akan menimbulkan kecurigaan," kata Prof Gde Pantja kepada wartawan Rabu 11 Mei 2022.
Kemudian ia juga menyorot kinerja OJK sebagai lembaga yang berwenang mengawasi sektor keuangan, termasuk perbankan. Jika ada temuan demikian, pastilah otoritas ini tidak akan tinggal diam, apalagi jika menyangkut prinsip prudential banking.
Ia menjelaskan, bahwa dalam operasional perusahaannya, bank selain mengacu pada UU Perbankan juga berpegang pada UU Perseroan Terbatas (PT).
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Divonis Praktikkan Kartel Bunga, Pinjol Adakami dan Asetku Didenda Ratusan Miliar
-
KPPU Nyatakan 97 Pinjol Terbukti Lakukan Praktik Kartel, Jatuhkan Denda Rp755 Miliar
-
Orang Singapura Heran, Kok Bisa Harga BBM di Indonesia Stabil?
-
Krisis Energi Global, Menteri Bahlil Garansi: Kita Tidak Impor Solar, Bensin Hanya 50 Persen
-
Dukung Program Pemerintah, Kinerja BSI Solid Awal 2026
-
HIPMI Minta Penerapan Kebijakan Bea Keluar Batu Bara Diterapkan Fleksibel
-
Geopolitik Memanas, Pemerintah Klaim Ekonomi RI Tetap Tangguh
-
Tol Solo-Jogja Padat, Lalu Lintas Tembus 403 Ribu Kendaraan
-
Industri Kretek RI Terancam Punah Gegara Kebijakan Ini
-
Purbaya Akui Coretax Aneh dan Salah Desain, Curiga Sengaja Dibuat Kusut