8. Gubernur dapat menambahkan persyaratan berupa surat keterangan domisili.
Cara Daftar Haji
Setelah semua syarat terpenuhi, cara daftar haji bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut ini.
1. Jemaah haji membuka rekening tabungan haji pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) sesuai domisili;
2. Jemaah haji menandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI;
3. Jemaah haji melakukan transfer ke rekening Menteri Agama sebesar setoran awal BPIH pada cabang BPS BPIH sesuai domisili. Besaran setoran awal ini adalah Rp25 juta;
4. BPS BPIH menerbitkan bukti aplikasi transfer BPIH;
5. BPS BPIH menerbitkan bukti setoran awal BPIH sebanyak 5 (lima) lembar yang setiap lembarnya ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3x4 cm . Satu lembar di antaranya akan diberikan kepada calon jemaah haji sebagai bukti pendaftaran;
6. Bukti setoran awal BPIH mencantumkan nomor validasi, ditandatangani, dan dibubuhi stempel BPS BPIH;
Baca Juga: Doddy Sudrajat Keluhkan Hak Asuh Lagi, Sejak Lebaran Belum Ketemu Gala
7. Selanjutnya jemaah haji menunjukkan persyaratan asli dan menyerahkan salinannya, bukti aplikasi transfer asli BPIH, dan bukti setoran awal BPIH lembar PERTAMA kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota untuk diverifikasi kelengkapannya paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH;
8. Jemaah haji mengisi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkan kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk didaftarkan ke SISKOHAT dan mendapatkan nomor porsi atau antrean keberangkatan. Pendaftaran SISKOHAT dilakukan oleh petugas;
9. Jemaah haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran, ditandatangani, dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
10. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 (lima) lembar yang setiap lembarnya dicetak/ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3x4 cm.
11. Bagi calon jemaah haji yang sudah menyetor dana setoran awal BPIH namun tidak menyerahkan persyaratan pendaftaran, bukti aplikasi transfer asli BPIH, dan bukti setoran awal BPIH kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melebihi waktu 5 (lima) hari kerja, maka pendaftaran dianggap batal dan dana dikembalikan kepada calon jemaah haji tersebut.
Biaya Haji Reguler
Berita Terkait
-
Farhat Abbas Ogah Bahas Asuransi Vanessa Angel Lagi, Berubah Pikiran?
-
Terpopuler: Kabar dari Arema Fc sampai Kabar Soal Kenaikan Biaya Haji Tahun Ini
-
Pernah Berbulan-Bulan Tidak Keluar Rumah Salat Jumat, Quraish Shihab Kini Berani Hadir di Tengah Ribuan Jemaah
-
Doddy Sudrajat Keluhkan Hak Asuh Lagi, Sejak Lebaran Belum Ketemu Gala
-
Ada 36 Calon Jamaah Haji asal Landak Siap Diberangkatkan ke Tanah Suci
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Maksimalkan Sisa THR, Investasikan Jadi Emas Lewat BRImo Lebih Menguntungkan
-
Purbaya Diam-diam Tambah Dana SAL Rp 100 T ke Perbankan, Sisa Kas Pemerintah Rp 400 T
-
Pemerintah Minta Masyarakat Jangan Beli Bahan Pokok Berlebihan
-
Ambisi Purbaya Kejar Ekonomi Tumbuh 6 Persen di 2026, Jika Gagal Bisa Diminta Mundur
-
Tak Cuma Kredit, BTN Cetak Ratusan Developer Baru
-
Sinyal Ekonomi? Pertumbuhan Uang Beredar RI Mulai Melambat
-
Elektrifikasi Bisa Jadi Senjata RI Hadapi Ancaman Kelangkaan Energi Global
-
97 Pinjol Langgar Aturan Persaingan Usaha, OJK Buka Suara
-
Bank Mega Syariah Catat Penyaluran Kredit Koperasi Rp 5,9 Triliun Sepanjang 2025
-
Lalu Lintas Arus Balik di Tol Jakarta-Cikampek Mulai Normal, Contraflow Dihentikan