Suara.com - Pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat terjadi kepada siapa saja. Baru-baru ini startup banyak melakukan PHK kepada ratusan karyawan. Untuk itu, PHK dan aturan lengkapnya perlu diketahui oleh semua karyawan. Jika anda adalah karyawan yang terkena PHK, perhatikan aturan dan hak yang seharusnya didapatkan berikut ini seperti dilansir dari Hukum Online.
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, setiap pekerja yang terkena PHK berhak atas uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang pengganti hak (UPH). Kedua jenis hak tersebut biasanya dihimpun dalam uang pesangon. Secara umum, besaran uang pesangon yang diberikan sebagai berikut:
1. masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah;
2. masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah;
3. masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah;
4. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah;
5. masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah;
6. masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah;
7. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah;
Baca Juga: Ungkap Alasan Startup PHK Massal Karyawan, Begini Kata Praktisi Hukum Restrukturisasi Utang
8. masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah;
9. masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.
Besaran UPMK yang diberikan sebagai berikut:
1. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah;
2. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah;
3. masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah;
Berita Terkait
-
5 Petinggi Grab Mendadak Mengundurkan Diri, Perusahaan Mulai Terguncang?
-
JD.ID PHK Karyawan, Manajemen Ungkap Strategi Restrukturisasi Usaha
-
6 Startup Indonesia yang Sudah Lakukan PHK Massal, dari LinkAja Hingga JD.ID
-
Satu per Satu Startup di Indonesia Rontok, Ini Penyebabnya
-
Ungkap Alasan Startup PHK Massal Karyawan, Begini Kata Praktisi Hukum Restrukturisasi Utang
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Rupiah Ambruk Karena Kondisi Fiskal, Panda Bond dan Swap Currency Tak Selesaikan Masalah
-
Fundamental Terjaga, Tugu Insurance Bukukan Laba Rp265,62 Miliar di Kuartal I-2026
-
Investor Masih Kabur saat IHSG Menguat? Rupiah Kuncinya
-
Bahlil Mau Terapkan Skema Bagi Hasil Migas di Sektor Pertambangan
-
Ada Pejabat Baru di Lingkungan Kementerian ESDM, Ini Daftarnya
-
Pengamat Ingatkan Efek Pelemahan Rupiah Bikin APBN Berdarah-darah
-
Bahlil Fokus Ganti LPG 3 Kg ke CNG, Berapa Harga Jualnya?
-
Dirikan Learning Center di Fakultas Pertanian UGM, Wujud Kepedulian BRI terhadap Pendidikan
-
Rupiah Turun Terus, Purbaya Siapkan Dana Stabilisasi Obligasi
-
Pengamat: Aturan Soal Migas Jadi Biang Kerok Rupiah Terus Jeblok